Penggusuran Paksa Tongkonan Ka’pun Toraja Melukai Masyarakat Adat
Bencana - Seni Budaya

Penggusuran Paksa Tongkonan Ka’pun Toraja Melukai Masyarakat Adat

Sejarah tiga abad itu runtuh dalam hitungan jam. Pada tanggal 5 Desember 2025, Tongkonan Ka’pun, rumah adat yang diperkirakan berusia 300 tahun dan menjadi jangkar spiritual Kampung Ka’pun hancur berkeping-keping di bawah tekanan alat berat. Eksekusi penggusuran yang dikawal ratusan aparat gabungan ini tetap terlaksana meski situs tersebut memenuhi syarat mutlak sebagai Cagar Budaya yang dilindungi negara.

Penghancuran yang terjadi di Kelurahan Ratte Kurra, Kecamatan Kurra, ini segera memicu gelombang kecaman. Insiden ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 yang melarang perusakan bangunan berusia di atas 50 tahun yang memiliki nilai Sejarah. Tongkonan Ka’pun yang dinding berukirnya telah menyaksikan belasan generasi, kini hanya tersisa sebagai puing dan debu, menandai hari kelam bagi pelestarian adat dan budaya di Nusantara.

Reaksi keras datang dari berbagai elemen masyarakat sipil yang menilai pemerintah gagal melindungi identitas bangsa demi kepentingan eksekusi perdata. Della Endang Tri, Sekretaris Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), menyebut insiden ini sebagai bukti ketidakmampuan negara.

“Penghancuran cagar budaya Tongkonan ini merupakan kegagalan negara memahami kebudayaan,” ujar Della dalam wawancara yang dilansir Kareba Toraja. “Ini adalah kegagalan aparat menjaga keadilan dan kegagalan sistem hukum membaca sejarah hidup masyarakat adat Toraja.”

Sentimen serupa disuarakan oleh Kurniawan Karaeng Bundu, Staf Seni Budaya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice (NVNJ). Ia menekankan bahwa pendekatan legal-formal pengadilan telah mengabaikan dimensi kemanusiaan dan adat.

“Tongkonan Ka’pun yang diratakan dengan alat berat bukan sekadar sengketa perdata, tetapi simbol silsilah, spiritual, dan martabat orang Toraja,” tegas Kurniawan. “Eksekusi ini mencederai penegakan hak-hak masyarakat adat secara fundamental.”

Tragedi ini terjadi di tengah serangkaian protes yang tidak didengar. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Toraja tercatat telah berkali-kali menggelar demonstrasi di DPRD dan Kantor Bupati Toraja, mendesak penundaan eksekusi. Namun, suara-suara dari jalanan itu membentur tembok birokrasi yang dingin.

Ironisnya, upaya politik di tingkat pusat pun menemui jalan buntu. Eva Stevany Rataba, Anggota Komisi X DPR RI, sebelumnya telah mendesak intervensi pemerintah pusat. Eva diketahui pernah meminta secara khusus kepada Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha, untuk turun tangan menyelamatkan situs Tongkonan yang berusai ratusan tahun tersebut. Namun, hingga debu reruntuhan mengudara di Ka’pun, langkah konkret dari kementerian terkait tidak terlihat.

Berdasarkan jurnal berjudul “Menata Hutan Menjaga Tongkonan: Upaya Pelestarian Budaya Toraja” karya Yadi Mulyadi, akademisi Universitas Hasanuddin, dinyatakan bahwa Tongkonan merupakan bagian penting dalam upacara adat Toraja.

Kepercayaan tradisional masyarakat Toraja disebut Aluk Todolo yang secara etimologis berarti aturan atau jalan para leluhur. Aluk adalah aturan/cara hidup dan Todolo adalah nenek moyang. Dalam konteks pelaksanaan upacara adat Aluk Todolo, Tongkonan memegang fungsi spiritual yang tinggi.

Fungsi spiritual atau fungsi sakral ini terlihat juga dalam dua upacara utama yang menggunakan Tongkonan seperti Upacara Rambu Tuka’ (Ritual Hidup/Utara) dan Upacara Rambu Solo’ (Ritual Kematian/Barat).

Adapun fungsi profan dari Tongkonan mencakup beberapa aspek, yaitu sebagai tempat penyimpanan hasil pertanian dan sumber daya alam lainnya untuk kebutuhan sehari-hari, sebagai tempat menerima tamu, serta berfungsi sebagai sumber dan tempat pelaksanaan peraturan adat setempat.

Dilihat dari fungsinya yang berdimensi ganda yaitu sebagai fungsi sakral sebagai pusat spiritual dan ritual adat, sekaligus fungsi profan untuk pusat kehidupan sosial dan ekonomi sehari-hari. Tongkonan menjadi simbol utama dan identitas hidup masyarakat adat Toraja.

Tongkonan tidak hanya berfungsi sebagai bangunan fisik, tetapi juga sebagai jangkar silsilah, penanda status sosial, dan poros segala kegiatan adat yang merekatkan hubungan kekerabatan antar sesama masyarakat Toraja.

Dengan hancurnya situs cagar budaya Tongkonan Ka’pun, masyarakat tidak hanya kehilangan tempat spiritual, tetapi juga kehilangan bukti fisik dari eksistensi leluhur yang telah bertahan melintasi zaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *