Provinsi Papua Sangat Rentan Korupsi
Politik

Provinsi Papua Sangat Rentan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025 yang menempatkan Provinsi Papua di titik terendah secara nasional. Provinsi tersebut mencatatkan indeks integritas secara umum sebesar 65,25, masuk dalam kategori Sangat Rentan terhadap praktik korupsi.

Peluncuran hasil SPI ini dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), pada Rabu (9/12/2025), di kompleks Kepatihan Provinsi DI Yogyakarta.

Secara nasional, indeks integritas Indonesia berada di angka 72,32, yang masih dalam kategori rentan. Namun, capaian Papua menjadi perhatian khusus KPK.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa SPI berfungsi sebagai pelengkap dari Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan menjadi peringatan bagi pemerintah daerah.

“Skor 72,32 (nasional) masih masuk kategori rentan. Ini adalah peringatan bagi kita semua untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujar Setyo, dikutip dari detik.com

Data SPI 2025 menunjukkan bahwa hampir seluruh kabupaten/kota di Papua berada dalam kategori rentan hingga sangat rentan. Beberapa wilayah bahkan memiliki indeks jauh di bawah rata-rata provinsi

Kabupaten Mamberamo Raya terendah dan sangat rentan dengan indeks 56,49. Disusul Kabupaten Sarni indeks 62,13, Kabupaten Jayapura Indeks 62,18, Kabupaten Waropen 64,06, Kabupaten Supiori 65,29, Kota Jayapura 66,34, dan tertinggi Kabupaten Keerom dengan indeks 68,94.

Rendahnya indeks integritas ini secara otomatis memunculkan Pekerjaan Rumah (PR) besar bagi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Matius D. Fakhiri dan Aryoko Rumaropen. Pasangan kepala daerah ini dituntut untuk melakukan transformasi budaya dan perbaikan sistem secara masif untuk membawa Papua ke kategori integritas yang terjaga.

Kerentanan yang terungkap lewat SPI ini menunjukkan perlunya langkah-langkah konkret, mulai dari penguatan transparansi anggaran, perbaikan layanan publik, hingga penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana korupsi di seluruh wilayah Papua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *