Ilustrasi Kekerasan Guru atau Dosen terhadap Murid Perempuan atau Siswi atau Mahasiswi
Seni Budaya

Ketika Ruang Kelas Menjelma Jadi Ruang Luka

Dunia pendidikan di Kota Kendari sedang mencatatkan lembaran buram di penghujung tahun 2025. Alih-alih merayakan prestasi akhir tahun, publik Sulawesi Tenggara kembali dipaksa menelan pil pahit. Kabar pilu dari SMPN 19 Kendari kini menambah panjang daftar hitam sejarah kekerasan seksual yang terjadi di dunia pendidikan.

Sabtu, 27 Desember 2025, Jam menunjukkan pukul 13.30 WITA saat polisi menjemput MU (55) dari rutinitasnya. Pria paruh baya yang seharusnya menjadi pelita bagi masa depan muridnya itu kini menyandang status tersangka.

Bukan hanya satu, namun empat siswi di bawah umur menjadi korban dari tindakan bejat yang dilakukan MU. Berdasarkan catatan kepolisian, aksi ini bukan sebuah kekhilafan, melainkan sebuah pola yang berulang dan prilaku terakhir sejak Oktober.

Di koridor-koridor sekolah tempat mereka seharusnya merasa paling aman, empat remaja putri, dua berusia 15 tahun dan dua berusia 14 tahun justru terjebak dalam ancaman.

“Kami telah mengamankan tersangka setelah pemeriksaan menemukan bukti yang kuat,” tegas Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau dilansir Kendari info.

Jika kita menengok ke belakang, apa yang terjadi pada MU bukanlah fenomena tunggal, melainkan sebuah tren sosiologis yang mengakar pada satu masalah klasik yakni adanya relasi kuasa.

Dalam sejarah panjang dunia pendidikan kita, guru dan dosen ditempatkan sebagai sosok pemegang otoritas absolut. Posisi ini menciptakan jurang lebar antara si pemberi ilmu dan si penerima ilmu.

Sayangnya, otoritas ini sering kali disalahgunakan sebagai senjata untuk membungkam korban. Siswa dalam ketidakberdayaannya, sering kali sulit melawan karena takut akan sanksi akademik atau stigma sosial.

Deretan Kasus

Kasus MU hanyalah puncak gunung es dari rentetan luka yang dialami perempuan di Sultra sepanjang tahun 2025. Jika kita membuka kembali arsip, kita akan menemukan nama-nama lain yang mencoreng wajah akademik.

Akhir ini yang Tengah viral masih lekat dalam ingatan publik tentang Bapak Mansur, guru SDN 2 Kendari yang divonis 5 tahun penjara setelah terbukti melecehkan siswinya.

Bahkan di level tertinggi dunia pendidikan, sejarah mencatat seorang Profesor di Universitas Halu Oleo (UHO) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus serupa terhadap mahasiswinya.

Data UPTD PPA Kota Kendari yang dilansir Tribun Sultra, mencatat potret suram tahun ini, sebanyak 69 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi sepanjang tahun 2025.

Kini, MU tengah mendekam di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kendari. Ia terancam jeratan UU Perlindungan Anak serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Namun, sejarah akan mencatat di mana integritas dunia pendidikan di Kendari sedang diuji di titik terendah. Ruang kelas yang seharusnya menjadi tempat lahirnya peradaban, justru menjadi saksi bisu runtuhnya kemanusiaan akibat penyalahgunaan kuasa.

Pertanyaan besarnya kini bukan lagi tentang siapa yang ditangkap selanjutnya. Melainkan, Sampai kapan sejarah kelam ini terus berulang di dunia pendidikan kita ?.