Kearifan Lokal Hancur, Bencana
Bencana - Seni Budaya

Bencana Datang Karena Kearifan Lokal Memudar

Jakarta – Reruntuhan kayu, lumpur pekat, dan jeritan pilu adalah pemandangan berulang yang kini menghantui tiga provinsi di Pulau Sumatera. Banjir bandang dan tanah longsor besar terjadi, membawa air, tanah, dan sisa-sisa pohon yang tercabut hingga ke laut.

Tragedi ini bukan sekadar bencana hidrometeorologi akibat curah hujan tinggi, melainkan bukti nyata dari runtuhnya benteng pertahanan terakhir ekosistem Kearifan Lokal. Ironisnya, bencana terjadi di wilayah yang memiliki tradisi kuat menghormati alam, tradisi yang telah teruji turun-temurun, seperti yang ditunjukkan oleh sejumlah penelitian.

Pertanyaan utama yang harus dijawab adalah mengapa kearifan lokal yang kuat dalam menjaga pohon dan air kini seolah menghilang ?. Jawabannya terletak pada konflik yang tak terhindarkan antara desakan ekonomi modern, regulasi negara, dan lemahnya implementasi hukum adat.

Di Aceh, Konsep Panglima Uteun (Pawang Hutan) memiliki peran krusial dalam pengelolaan hutan berbasis kearifan lokal (Devi Intan Chadijah. 2017). Tradisi ini secara turun-temurun bertanggung jawab atas zonasi dan pemberian sanksi adat terhadap perusak hutan.

Di Sumatera Barat, dikenal Rimbo Larangan, yakni hutan yang disepakati oleh Nagari mutlak tidak boleh diganggu gugat kayunya, kecuali untuk kepentingan umum yang diputuskan melalui sidang adat (Suratni Afrianti. 2020). Sementara itu, filosofi “Alam Takambang Jadi Guru” menempatkan alam sebagai guru yang memberikan hikmah dan ikhtiar (Dadi Satria dan Wening Sahayu.2022). Tradisi Lubuk Larangan juga menjaga ekosistem sungai (ikan) yang secara integral menjaga hutan riparian (pinggir sungai) di sekitarnya (Christina Yuliaty, Fatriyandi Nur Priyatna. 2014).

Kekuatan dan wewenang adat ini mengalami kehancuran. Sanksi adat seperti denda dan pengucilan tidak lagi efektif di hadapan keuntungan finansial yang ditawarkan oleh penebangan skala besar.

Kerangka hukum negara seringkali tidak mengakomodasi atau bahkan bertentangan dengan Hutan Adat, menyebabkan tumpang tindih regulasi yang dimanfaatkan oleh oknum perusak hutan. Kearifan lokal menghilang karena ia tidak lagi memiliki kekuatan hukum dan ekonomi yang memadai untuk melawan invasi industri ekstraktif.

Di Sumatera Utara, khususnya di kawasan Batak, kearifan lokal berdimensi spiritual. Petani Hutan Kemenyan (Tombak Haminjon) tidak boleh menebang pohon lain karena pohon kemenyan membutuhkan naungan pohon besar (pohon ibu). Merusak hutan berarti mematikan mata pencaharian itu sendiri (Simamora, Lamria, 2014).

Adanya kepercayaan mistis bahwa menebang pohon di wilayah keramat seperti Aek Natonang atau di dekat Mual (mata air) akan mendatangkan petaka atau penyakit bagi si penebang dan keluarganya, karena melanggar filosofi bahwa “Mual adalah kehidupan” dan merupakan dosa besar terhadap leluhur (Oppung) (Girsang, Putri Hagata, 2021).

Dalam konteks ini, desakan kebutuhan ekonomi jangka pendek mengalahkan ketakutan spiritual dan kearifan ekologi. Konflik lahan dan kebutuhan uang tunai membuat masyarakat terpaksa melanggar sumpah adatnya sendiri atau lainnya seperti perizinan industri ekstraktif, meruntuhkan benteng pertahanan ekosistem yang dibangun jauh sebelumnya

Pemerintah Daerah tidak bisa lagi hanya mengandalkan pendekatan reaktif bantuan pasca-bencana. Karena itu, penting belajar Kembali kearifan lokal dari leluhur agar hutan tetap lestari dan menyatu dengan manusia.

Apa yang harus dilakukan pemerintah daerah dalam menghidupkan kembali kearifan lokal untuk menjamin ketahanan bencana di 3 provinsi terdampak banjir dan longsor?. Pemerintah daerah harus menghidupkan Kembali kearifan lokal terutama terkait pohon dan air.

Jika hal itu tidak dilakukan, maka yakin dan percaya bencana banjir dan longsor akan terus datang menghantui dan merenggut nyawa warga kedepan. Sebab tanpa akar budaya yang kuat, upaya reboisasi hanyalah penambalan luka di atas penyakit struktural yang akut. Kita harus kembali menjadikan kearifan lokal sebagai benteng pertahanan bencana yang pertama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *