JAKARTA — Fenomena iklan kosmetik diatas mengedepankan narasi bahwa “putih sama dengan cantik atau tampan, dan gelap sama dengan tidak menarik” telah menjadi masalah serius dan masif, memperkuat standar kecantikan Eurosentris yang terus dieksploitasi dalam pemasaran di Indonesia. Iklan-iklan seperti ini memanipulasi konsumen dengan janji hasil yang tidak realistis dan seringkali dicapai melalui penggunaan bahan-bahan berbahaya.
Iklan tersebut memperkuat stigma bahwa warna kulit alami seperti sawo matang adalah masalah yang harus diperbaiki, padahal keragaman warna kulit seharusnya dirayakan di bangsa ini.
Menyikapi derasnya promosi kosmetik, terutama menjelang momen hari raya, liburan, dan tahun baru, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengeluarkan peringatan keras mengenai risiko peredaran kosmetik ilegal. Kerugian negara akibat peredaran produk terlarang ini dilaporkan mencapai Rp1,8 Triliun.
Peringatan ini menjadi krusial menjelang momen hari raya, liburan, dan tahun baru, di mana promosi kosmetik, baik secara daring maupun luring, semakin gencar.
Kepala BPOM, Ikrar Taruna, dalam konferensi pers virtual pada 9 Desember 2025, menegaskan bahwa daya tarik pasar kosmetik Indonesia yang diperkirakan mencapai USD 2,09 Miliar (setara Rp34,89 Triliun) pada tahun 2025, menjadi pemicu peningkatan risiko peredaran kosmetik yang mengandung bahan-bahan berbahaya.
Bahan-bahan terlarang tersebut seperti Merkuri, Hidrokuinon, Asam Retinoat (Tretinoin), dan Pewarna Industri (Rhodamin B), adalah pemicu utama serangkaian penyakit serius dan sistemik.
Merkuri dapat merusak sistem saraf dan ginjal kronis. Merkuri adalah racun sistemik yang mudah diserap kulit. Penggunaan jangka panjang pada krim pemutih ilegal dapat menyebabkan sindrom nefrotik hingga gagal ginjal kronis. Kedua, Dapat merusak saraf, jika merkuri terakumulasi di otak, menyebabkan gemetar, gangguan memori, hingga insomnia. Ketiga menyebabkan okronosis yakni pigmentasi gelap kebiruan-hitam yang sulit disembuhkan pada kulit.
Asam Retinoat yang seharusnya hanya digunakan di bawah pengawasan dokter, menjadi ancaman fatal bagi wanita hamil. BPOM mengingatkan bahwa zat ini berisiko tinggi menyebabkan perubahan bentuk, fungsi, atau organ janin (cacat bawaan lahir), menjadikannya bahaya paling fatal bagi kehamilan.
Selain itu, kosmetik terutama produk dekoratif seperti lipstik yang menggunakan pewarna industri seperti Rhodamin B berisiko tinggi memicu kanker karsinogenik, terutama jika tertelan misalnya dari lipstik, dan dapat memicu iritasi saluran cerna.
Dalam upaya pencegahan, BPOM telah meningkatkan model pengawasan, termasuk model Patroli siber dengan menargetkan link penjualan daring kosmetik tanpa izin edar dan/atau mengandung bahan berbahaya.
Kedua, Sidak Offline dengan melakukan pemeriksaan langsung di sarana produksi dan distribusi. Dari sidak offline yang dilakukan, ratusan merek kosmetik ilegal ditemukan. Mayoritas temuan ini didominasi oleh produk impor tanpa izin edar resmi dan produk – produk lokal.
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa izin edar (NIE) produk kosmetik melalui aplikasi resmi BPOM sebelum membeli, demi melindungi diri dari risiko penyakit sistemik kronis dan fatal yang ditimbulkan oleh bahan-bahan berbahaya ini.
