Menolak Tambang Sejak 2010 Hingga Tuntutan Hari HAM 2025 di Pulau Morotai
Bencana - Lingkungan

Menolak Tambang Sejak 2010 Hingga Tuntutan Hari HAM 2025 di Pulau Morotai

Pulau Morotai sebuah wilayah dengan nilai strategis pertahanan dan pariwisata serta perikanan yang berbatasan langsung dengan Filipina. Kini menghadapi ancaman serius dari kepentingan modal di sektor pertambangan. Komoditas yang menjadi incaran para pengusaha tambang adalah Titan Plaser (Ti Pla) dan Pasir Besi (Fe Pla). Bahan-bahan ini memiliki nilai pasar global yang tinggi, terutama Titan Plaser yang diekstrak menjadi Titanium Dioksida, bahan esensial untuk produk kesehatan (tabir surya) dan industri berat lainnya.

Ancaman ini semakin terasa mengingat karakteristik geografis Morotai. Meskipun secara teknis luas daratannya berkisar antara 2.330,60 km² hingga 2.337,15 km², sedikit di atas batas 2.000 km² sebagai standar pulau kecil yang dilarang untuk kegiatan penambangan. Posisi Morotai sebagai wilayah pesisir yang rentan terhadap kerusakan ekosistem membuatnya harus dilindungi layaknya pulau kecil.

Saat ini, terdapat sedikitnya empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang fokus pada komoditas pasir besi dan Titan Plaser di Morotai yang menjadi sorotan dan ditolak oleh masyarakat. Perizinan ini didominasi oleh perusahaan yang memiliki kantor pusat di luar Maluku Utara, mencerminkan adanya kepentingan modal besar dari Jakarta dan Manado.

Dua IUP terbaru dikeluarkan pada tahun 2019, dan keduanya menjadi fokus utama tuntutan warga Morotai karena ancamannya terhadap sumber penghidupan di pesisir.

Pertama, PT Karunia Arta Kamilin (KAK) memegang IUP Operasi Produksi Pasir Besi dengan Nomor 502-2-DPMPTSP-I-. Perusahaan ini berkantor pusat di kawasan elit bisnis Jakarta, tepatnya di Indonesia Stock Exchange Building Tower 1, Sudirman Central Business District.

Kedua, PT Ausindo Anugerah Pasifik (AAP): Juga memegang IUP Operasi Produksi Pasir Besi dengan nomor 502-1-DPMPTSP-I-, dikeluarkan pada tahun yang sama. Kantor PT AAP pun berada di gedung yang sama di kawasan Sudirman, menunjukkan keterkaitan modal yang kuat.

Sementara itu, PT Intim Jaya Karya memiliki sejarah izin yang lebih lama dengan dua IUP Operasi Produksi Pasir Besi yang dikeluarkan pada tahun 2010. IUP tersebut bernomor 540-69-PM- dan 540-85-PM-. Meskipun kantornya tercatat di Manado, perusahaan ini juga memiliki alamat kantor di Wisma 46, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.

Keberadaan izin-izin lama ini menegaskan bahwa upaya eksploitasi di Morotai telah berlangsung sejak lama, memicu perlawanan panjang dari masyarakat setempat yang menuntut pemerintah daerah dan pusat untuk membatalkan izin demi menjaga integritas pulau yang strategis dan rentan ini.

Perlawanan Warga dan Mahasiswa

Perlawanan Warga terhadap rencana penambangan di Pulau Morotai, Maluku Utara, merupakan babak panjang yang melibatkan mahasiswa hingga pemerintah daerah. Sebuah kisah perjuangan mempertahankan tanah dan laut dari kepentingan modal.

Menurut penuturan Fitra, seorang aktivis Samurai Maluku Utara, perjuangan ini telah dimulai sejak lama, bahkan sebelum dirinya aktif di lapangan. Bibit perlawanan muncul ketika tanah di beberapa desa di Pulau Morotai mulai diklaim oleh perusahaan tambang. Perlawanan fisik pertama kali tercatat pada tahun 2010.

Aksi Mahasiswa Awal  tahun 2010 dimotori oleh  Mahasiswa di Morotai, dikoordinasi oleh senior-senior seperti Jamalu, langsung bergerak melawan klaim tersebut dengan melakukan demonstrasi protes di Kantor DPRD.

Target dengan menolak Perusahaan datang untuk observasi lahan berdasarkan izin eksplorasi yang berlaku sejak 2008 hingga 2015, namun dihadang oleh penolakan warga dan mahasiswa.

Fitra sendiri mengaku mulai terlibat aktif dalam perjuangan ini sejak ia masih duduk di bangku SMP, dan secara intensif berjuang sejak tahun 2018.

Meskipun izin eksplorasi sempat habis, perusahaan kembali memperpanjang izinnya pada tahun 2019. Hal ini memicu aksi penolakan besar kembali.

Pada tahun 2019, Fitra mengambil inisiatif untuk melakukan dialog dengan berbagai pihak. Namun, perlawanan ini diwarnai upaya perpecahan di tingkat masyarakat dengan model pecah Belah Warga, Pihak perusahaan disinyalir berusaha memecah belah warga dengan menyogok beberapa tokoh masyarakat, salah satunya mantan Kepala Desa Toara yang diketahui menerima uang.

Kedua, ketika perusahaan tidak mendapat celah untuk memecah belah masyarakat, perusahaan menggunakan berbagai cara, termasuk mengerahkan oknum intel untuk memata-matai masyarakat dan mengancam terutama warga dari desa-desa yang terancam seperti Losuo, Pangeo, dan Toara, namun warga tetap tidak berubah sikap dan menolak keras.

Setelah penolakan yang berlangsung lama tidak direspons oleh pemerintah atau perusahaan, perjuangan mencapai titik kulminasi pada tahun 2020 dengan aksi demonstrasi di Kantor Bupati dan Kantor DPRD.

Dukungan pemerintah daerah  dalam aksi ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten bersatu dengan masyarakat. Mereka mengeluarkan pernyataan tegas bahwa “Morotai tidak bisa tambang, karena prioritasnya untuk perikanan dan pariwisata”.

Namun, satu minggu setelah demonstrasi tersebut, muncul isu baru yang dianggap Fitra sebagai skenario Perusahaan, lahan yang ditolak untuk di tambang tiba-tiba akan dijadikan tempat Latihan Angkatan Laut.

Fitra dan aktivis lainnya mencurigai oknum TNI adalah bagian dari skenario pemilikan lahan. Mereka meminta Komandan untuk turun berdiskusi. Saat berdiskusi, mereka diancam, dan argumentasi penggunaan lahan untuk latihan angkatan dianggap tidak kuat, apalagi lokasi tersebut dekat dengan pemukiman warga untuk latihan amfibi.

Dasarnya, Pemerintah Daerah (Pemda) katanya memberikan hibah lahan seluas 90 hektar untuk Angkatan Laut, namun belum membayar ganti rugi kepada masyarakat.

Fitra menyoroti kontradiksi ini, jika tujuannya keamanan, seharusnya lahan bisa digunakan tanpa dibebaskan, tetapi pihak Angkatan Laut bersikeras ingin membebaskan lahan, dan diketahui di lokasi tersebut terdapat IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan wilayah konsesi.

Pada tahun 2021, perlawanan berlanjut dengan demo di Kantor Bupati, di mana Fitra terlibat adu argumen sengit dengan Asisten I hingga ia memukul meja.

Perjuangan ini mencapai seruan politik tinggi dengan disampaikannya deklarasi masyarakat yang meminta Gubernur Maluku Utara saat itu, Abdul Ghani Kasuba (menjabat 2014–2023):

“Kalau tidak mencabut IUP, maka dia bukan gubernur rakyat.”

Meskipun Humas setempat sempat memberikan info bahwa lokasi latihan Angkatan Laut sudah dipindah antara Desa Cendana dan Sofi, Fitra menyatakan kelelahannya melihat berbagai cara yang ditempuh untuk merebut lahan warga Pulau Morotai. Perjuangan terus berlanjut, bahkan momentum pemilihan kepala desa pun dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk mengacaukan kondisi.

Perjuangan di Morotai, seperti yang diceritakan Fitra, menunjukkan bahwa penolakan terhadap tambang bukan hanya perlawanan terhadap izin, melainkan pertempuran jangka panjang melawan perpecahan internal, skenario pemanfaatan pihak keamanan, hingga perdebatan yang menguji komitmen pemerintah daerah.

Aksi Mahasiswa September 2025

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Morotai Jaya (AMJ) kembali menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati pada Senin (29/09/2025), mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.

Orator aksi, Jaim Gafur, mengkritisi Pemda Morotai yang dinilai lalai dalam mengelola potensi alam daerah yang sangat besar. Menurutnya, potensi mulai dari pertanian, perikanan, hingga pariwisata belum dimanfaatkan secara maksimal.

“Sebagaimana kita ketahui, Morotai memiliki potensi besar mulai dari pertanian, perikanan, hingga pariwisata. Akan tetapi sejauh ini Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai belum berhasil mengelola potensi tersebut,” ujar Jaim Gafur.

Jaim menilai, kondisi ini bertentangan dengan semangat yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KEK serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2014, yang seharusnya menjadi landasan untuk optimalisasi kekayaan daerah.

Selain tata kelola potensi, AMJ juga menyoroti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Morotai yang dinilai lalai dalam memberikan rekomendasi bagi sejumlah perusahaan tambang pasir besi. Beberapa perusahaan yang disoroti mahasiswa adalah PT Intim Jaya Karya I dan II (dengan area operasi mencapai ratusan hektar hingga 2025), serta PT Karunia Arta Kamilin (KAK) dan PT Ausindo Anugrah Pasefik (AAP) yang memiliki izin operasi hingga tahun 2039.

DPRD dan Bupati Mendukung Penolakan Tambang

Aksi unjuk rasa tersebut ditanggapi langsung dalam sesi hearing yang melibatkan mahasiswa, Bupati, dan DPRD Morotai. Hasilnya, pihak legislatif dan eksekutif menunjukkan sikap tegas yang sejalan dengan tuntutan masyarakat.

Dalam hearing tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Rizki, bersama anggota legislatif lainnya, menyatakan sikap kelembagaan yang menolak tambang pasir besi di Kecamatan Morotai Jaya. Pernyataan ini menunjukkan dukungan penuh legislatif terhadap tuntutan mahasiswa dan masyarakat.

Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua menanggapi aksi mahasiswa dengan menceritakan kenangan bahwa di periode pertamanya memimpin Morotai. Ia pernah memberhentikan aktivitas pertambangan pasir besi di Morotai Utara pada tahun 2012, karena saat itu masih menjadi kewenangan kabupaten. Ia mengungkapkan mendukung Gerakan penolakan tambang dari masyarakat Pulau Morotai, namun kewenangan pencabutan dari Pemerintah Provinsi dan Pusat.

“Sekarang ini penambangan mulai dari golongan C ke atas itu semua kewenangannya ada di provinsi, dan bahkan izin tambang juga dari pusat,” jelas Rusli, menyoroti limitasi kewenangan Pemerintah Kabupaten saat ini dalam mencabut izin.

Penolakan kolektif dari masyarakat, mahasiswa, DPRD, dan Bupati Pulau menegaskan bahwa Morotai tetap memprioritaskan potensi pariwisata dan perikanan, meskipun harus menghadapi rumitnya izin pertambangan yang kini berada di tingkat provinsi dan pusat.

Hari HAM Tolak Tambang

Pada Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) 10 Oktober 2025, aktivis dan masyarakat Pulau Morotai, Maluku Utara, kembali menagih komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir besi di kawasan Morotai Jaya. Mereka mendesak Pemprov segera merealisasikan janji pencabutan IUP dua perusahaan yang ditolak keras oleh warga empat desa.

Ketua DPC Gerakan Pemuda Morotai (GPM), Hamjad Mustika melalui siaran pers, mengingatkan kembali komitmen Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara yang sebelumnya menyatakan akan mengusulkan pencabutan IUP dalam pertemuan resmi dengan warga.

Hamjad menegaskan harapannya agar kunjungan kerja Gubernur Maluku Utara ke Kabupaten Pulau Morotai, yang dinanti-nantikan, dapat membawa dampak positif.

“Kami berharap kunjungan kerja Gubernur Maluku Utara membawa keputusan final terkait pencabutan IUP yang selama ini ditolak warga, demi tegaknya hak-hak rakyat Morotai atas lingkungan yang sehat dan sejahtera tanpa tambang,” tutup Hamjad.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *