Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi. Selain Ardito, lima orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta, menyebut Ardito diduga telah menerima fee sebesar Rp 5,75 miliar terkait kasus ini.
Keempat tersangka yang ditetapkan bersama Bupati Ardito Adalah Riki Hendra Saputra, Anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo Adik Kandung Bupati Lampung Tengah, dan Anton Wibowo, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah yang juga disebut kerabat dekat Bupati serta Mohamad Lukman Sjamsuri, Pihak Swasta Direktur PT Elkaka Mandiri.
Modus yang digunakan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW), dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Ardito diduga mematok fee sebesar 15 hingga 20 persen untuk sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah.
Hal ini disampaikan oleh Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
“Diketahui postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp 3,19 triliun. Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah,” ujar Mungki.
Mungki menjelaskan, Ardito diduga meminta Anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra, untuk mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa di berbagai dinas. Pengaturan ini bertujuan memastikan proyek dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau milik tim sukses Ardito saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Tengah.
“Pada periode Februari hingga November 2025, AW diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo, selaku adik Bupati Lampung Tengah,” tegas Mungki.
