Pernyataan Sikap UGM
Bencana

BEM UGM Kecam Brutalitas Aparat di Aceh

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) mengeluarkan pernyataan sikap menanggapi bentrokan antara masyarakat sipil dengan aparat keamanan dalam proses penanganan bencana ekologis di Aceh. BEM UGM melalui media sosial instagram menegaskan bahwa struktur kekuasaan saat ini memelihara bencana kemanusiaan melalui insiden kekerasan yang melampaui sekadar pelanggaran prosedur.

Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, mengungkapkan rasa duka mendalam atas situasi di Serambi Mekkah. Tiyo menilai bahwa selain menderita akibat bencana alam, masyarakat Aceh kini menghadapi tekanan dari tindakan represif negara.

“Beredarnya bukti visual kekerasan aparat terhadap masyarakat sipil di Aceh menjadi bukti nyata bahwa watak militeristik dan arogansi kekuasaan masih bercokol kuat. Ini adalah simptom dari struktur kekuasaan yang lebih besar di bawah rezim Prabowo,” ujar Tiyo dalam rilis resminya.

BEM UGM menyoroti pola kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang secara konsisten menciptakan kondisi struktural bagi represi sipil di Aceh

BEM UGM mengkritisi empat poin utama tata kelola pemerintahan saat ini, terutama mengenai peningkatan militerisasi dalam urusan sipil. Kedua, Normalisasi kekerasan oleh aparat keamanan. Ketiga, Kriminalisasi terhadap aktivisme dan kebebasan berekspresi. Keempat, Kebijakan respons bencana yang lebih mengedepankan pendekatan keamanan daripada kemanusiaan.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan intelektual, BEM UGM menyatakan tiga poin tuntutan kepada pemerintah pusat yakni :

Pertama, Mendesak Presiden Prabowo untuk segera memenuhi aspirasi warga Aceh dengan menetapkan status bencana nasional. Hal ini dianggap krusial agar krisis sosial-kemanusiaan diakui secara serius oleh negara, bukan sekadar simbolis.

Kedua, Menuntut Kapolri dan Panglima TNI untuk segera menarik mundur pasukan dari titik konflik. BEM UGM juga mendesak agar personel yang terbukti melakukan penganiayaan diproses secara pidana, bukan hanya sanksi disiplin internal.

Ketiga, Menuntut pemerintah menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap warga sipil dan aktivis yang menyuarakan hak-haknya.

BEM UGM menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa brutalitas yang terjadi merupakan pengkhianatan terhadap amanat reformasi dan nilai kemanusiaan. Mereka mengutuk sistem yang memberikan perlindungan institusional bagi aparat yang melakukan kekerasan.

“Aparat seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru bermetamorfosis menjadi teror bagi sipil yang menyuarakan haknya,” pungkas Tiyo.