Ilustrasi bentrokan oknum aparat dengan masyarakat sipil
Bencana

Koalisi Sipil Desak Sanksi Oknum TNI Represif di Aceh

Koalisi Masyarakat Sipil melayangkan protes keras terhadap tindakan represif aparat TNI saat menangani unjuk rasa masyarakat di Aceh Utara. Aksi warga yang berlangsung pada 25 Desember 2025 tersebut merupakan bentuk tuntutan atas lambatnya penanganan bencana di wilayah Aceh.

Koalisi yang terdiri dari Centra Initiative, DeJure, PBHI, IMPARSIAL, Raksha Initiatives, HRWG, dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menegaskan bahwa penggunaan simbol tertentu tidak boleh menjadi pembenaran kekerasan.

Aparat keamanan sempat berdalih bahwa pengibaran bendera tertentu memicu tindakan tegas. Namun, Koalisi menyatakan bahwa pengibaran bendera putih atau simbol bulan sabit seharusnya disikapi dengan cara-cara persuasif.

“Adanya pengibaran bendera putih ataupun bulan sabit seharusnya tidak menjadi alasan bagi TNI untuk menggunakan pendekatan kekerasan,” tulis Koalisi dalam siaran persnya, Sabtu (27/12/2025).

Koalisi menyoroti pengerahan pasukan dari Korem 011/Lilawangsa untuk menghalau massa. Langkah ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang TNI dan UUD 1945. Berdasarkan konstitusi, menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara yang dilindungi hukum.

Selain itu, Koalisi menekankan beberapa poin krusial terkait fungsi institusi yakni penanganan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan militer. Keua, Pelibatan TNI dalam urusan sipil dianggap mencederai prinsip demokrasi. Ketiga, masalah aspirasi warga seharusnya diselesaikan melalui dialog oleh Pemerintah Aceh atau kepolisian.

Tindakan militeristik di lapangan dikhawatirkan akan membuka kembali trauma lama masyarakat Aceh yang pernah berada dalam konflik bersenjata selama 32 tahun. Apalagi, saat ini warga masih dalam tahap pemulihan pasca-bencana.

“Tindakan represif TNI justru berpotensi memperburuk kondisi psikologis masyarakat yang sedang berjuang bangkit dari bencana,” tambah pernyataan tersebut.

Melalui pernyataan resmi ini, Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan tuntutan yakni Pertama, mendesak DPR dan Pemerintah untuk memerintahkan Panglima TNI agar menindak oknum anggota yang terlibat dalam tindakan represif. Hal ini penting untuk mencegah munculnya trauma baru.

Kedua, meminta pemerintah pusat dan daerah untuk fokus pada pemenuhan hak-hak masyarakat terdampak bencana di Aceh yang hingga kini masih menghadapi banyak kendala.

Koalisi berharap pemerintah lebih mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan pemulihan hak warga daripada menggunakan kekuatan militer dalam menghadapi keluhan masyarakat sipil.

Senada dengan koalisi, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menuntut pengusutan tuntas kekerasan terhadap relawan kemanusiaan di Aceh. Ia menegaskan bahwa praktik impunitas tidak boleh dibiarkan.

Oleh karena itu, penyelidikan independen yang melibatkan Komnas HAM mutlak diperlukan. Negara harus berhenti menggunakan pendekatan keamanan militeristik dalam merespons inisiatif sipil, terutama di tengah situasi bencana.

“Negara wajib menjamin keamanan seluruh relawan agar distribusi logistik tidak terhambat, serta membuka akses seluas-luasnya bagi bantuan demi keselamatan warga,” pungkas Usman Hamid yang dikutip di website amnesty.id.