Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor
Politik - Seni Budaya

Juri Ardiantoro Janji Sampaikan Tuntutan Buruh ke Presiden

Gelombang unjuk rasa buruh kembali memenuhi depan Istana Presiden, di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Selasa (30/12/2025). Ribuan buruh dari berbagai wilayah mendesak pemerintah merevisi kebijakan upah minimum tahun 2026 yang dinilai belum memenuhi standar hidup layak.

Aksi ini tidak hanya diikuti oleh buruh dari DKI Jakarta, tetapi juga diperkuat oleh kedatangan massa dari Jawa Barat. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melakukan konvoi dari Jawa Barat menuju jantung ibu kota untuk menyuarakan keresahan yang sama.

Fokus utama massa aksi tertuju pada penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 5,73 juta. Angka ini dianggap belum memadai jika disandingkan dengan data standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Berdasarkan data BPS, KHL di Jakarta itu mencapai Rp 5,89 juta. Jika upah ditetapkan di bawah itu, maka buruh harus ‘nombok’ setiap bulannya untuk menutupi kebutuhan dasar seperti sewa rumah dan transportasi,” ujar Said Iqbal dikutip dari antara.

Selain persoalan UMP Jakarta, Said juga menyoroti dihapusnya rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 titik wilayah Jawa Barat oleh Gubernur Dedi Mulyadi. Buruh mendesak agar nilai kenaikan UMSK dikembalikan sesuai rekomendasi awal para bupati dan wali kota setempat.

Istana Membuka Ruang Dialog

Perwakilan Buruh berdialiog dengan Wakil Menteri Tenaga Kerja dan Wakil Menteri Sekretariat Negara di Istana. Foto Istimewa/Kemensetneg

Merespons tekanan massa yang konsisten, pemerintah segera membuka pintu diplomasi. Bertempat di Ruang Aspirasi, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), perwakilan KSPI diterima langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor.

Dalam audiensi tersebut, Juri Ardiantoro memastikan bahwa pemerintah memberikan atensi serius terhadap aspirasi kaum pekerja. Ia berjanji akan melaporkan seluruh poin keberatan tersebut kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan kebijakan.

“Pemerintah tidak menutup mata. Semua masukan telah kami catat dan akan segera dilaporkan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara,” tegas Juri melalui Siaran Pers.

Senada dengan Juri, Wamenaker Afriansyah Noor menekankan pentingnya menjaga iklim investasi tanpa mengesampingkan kesejahteraan pekerja. Pemerintah berkomitmen untuk terus menjembatani komunikasi antara serikat pekerja dan pemerintah daerah agar tercipta solusi yang konstruktif.

Meski audiensi telah dilakukan dan massa membubarkan diri dengan tertib pada sore hari, pihak buruh menegaskan bahwa perjuangan belum usai. Said Iqbal menyatakan ada dua jalur yang akan ditempuh jika tuntutan mereka tidak segera direalisasikan dalam kebijakan nyata.

“Satu, aksi massa akan dilakukan terus-menerus sampai tuntutan kami menang. Kedua, kami akan melayangkan gugatan hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, buruh menyatakan akan terus mengawal janji pemerintah pusat untuk mengevaluasi besaran upah sebelum memasuki tahun anggaran 2026.