Lokasi Desa Lamedae, Kecamatan Tanggetada Kolaka
Bencana - Lingkungan

Kedaulatan Pangan Lamedae Lenyap dalam Pusara Industri Tambang

Desa Lamedae di Kecamatan Tanggetada, Kolaka, Sulawesi Tenggara, sejatinya adalah benteng ekologi. Di sini, vegetasi langka kayu kuku tumbuh di sela habitat kera hitam dan anoa. Namun, kedaulatan pangan dan ruang hidup warga kini berada di titik nadir. Aktivitas pertambangan di hulu sungai dan ekspansi Proyek Strategis Nasional (PSN) tak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga melumat ribuan hektare penghidupan petani.

Desa Lamedae memiliki rekam jejak konservasi yang panjang. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 439/Kpts/Um/9/1982, wilayah ini ditetapkan sebagai cagar alam seluas 810 hektare, sebelum akhirnya menyusut menjadi 635,16 hektare melalui SK Menteri Kehutanan tahun 1994. Di pinggiran kawasan lindung inilah, warga mengelola sekitar 1.000 hektare sawah dengan produktivitas mencapai 7 ton gabah per hektare.

Namun, kejayaan agraris itu kini bersalin rupa menjadi duka. Karakteristik tanah Lamedae yang kaya silika membuat pilihan komoditas warga sangat terbatas. Selain padi, hanya kelapa, mente, sawit, dan jati yang mampu bertahan. Ketika keterbatasan lahan ini dihantam bencana ekologis dan bencana penggusuran paksa, warga tak lagi memiliki jaring pengaman ekonomi.

Lumpur Tambang

Padi hasil pertanian di Desa Lamedae, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka
Padi hasil pertanian di Desa Lamedae, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka

Sungai Oko-Oko, yang selama ini menjadi urat nadi irigasi, kini berubah menjadi pembawa petaka. Setiap musim hujan tiba, air sungai meluap membawa tanah merah hasil kupasan lahan pertambangan di area Kilo 10. Lumpur ini menutup pori-pori sawah dan mematikan tanaman padi yang baru disemai.

Andi Nurdiana (40), salah satu petani setempat, hanya bisa menatap nanar hamparan sawahnya yang memerah. “Kami harus menanggung kerugian sangat besar. Semua modal hilang disapu lumpur,” ujarnya

Kalkulasi warga menunjukkan, biaya produksi per hektare mencapai Rp 15 juta. Dengan luasan 1.000 hektare yang terdampak, kerugian materiil petani Lamedae sekali banjir ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah. Sebuah angka yang mencekik bagi masyarakat di daerah yang baru merangkak berkembang.

Bencana Penggusuran

Masalah kian pelik dengan masuknya Proyek Strategis Nasional (PSN) di bawah bendera PT Indonesia Pomalaa Industri Park (IPIP). Alih-alih membawa kesejahteraan yang dijanjikan dalam sosialisasi, kehadiran alat berat milik mitra perusahaan justru memicu penggusuran paksa.

Melansir laporan Sultrakini.com, tahapan administratif serta validasi kepemilikan lahan ditengarai berlangsung secara tertutup dan anomali. Tanpa adanya konsensus mengenai kompensasi yang transparan, alat berat mulai melakukan okupasi lahan melalui aktivitas pembersihan lahan sepanjang periode Agustus hingga Oktober 2025.

Kebun-kebun produktif yang telah dikelola turun-temurun, mulai dari cengkeh, kakao, kopi, hingga jati—rata dengan tanah dalam hitungan jam. Perusahaan berdalih lahan tersebut masuk dalam Kawasan Hutan atau Hak Pengelolaan Lahan (HPL), sementara warga mengklaim memiliki bukti pengelolaan lahan.

Hingga Februari 2026, eskalasi pembukaan lahan semakin masif. Dampaknya menjalar secara sistemik, kebun warga musnah, sawah terlindas lumpur tambang, dan sungai yang menjadi sumber irigasi mulai menghilang tertimbun material lumpur.

Andi Nurdiana menekankan bahwa kesejahteraan yang dicita-citakan masih jauh dari pangkuan. Proyek industri yang semula digadang-gadang sebagai penggerak ekonomi, kini justru meruntuhkan fondasi hidup para petani yang telah ada jauh sebelum mesin-mesin industri itu tiba.

Lamedae kini menjadi potret kontradiksi pembangunan, sebuah kawasan cagar alam yang dilindungi secara hukum, namun tak berdaya menghadapi arus eksploitasi yang menggerus kedaulatan warganya sendiri.