Kolase foto Lurah Poasia Zakir Muhamadong dan Lurah Talia Rachmat Aboe Kasim yang menjadi sorotan publik setelah dugaan pesta minuman keras dan pemesanan perempuan di Kantor Kelurahan Poasia, Kota Kendari.
Kekerasan Perempuan - Konflik Sosial

Lurah Talia Membantah Terlibat, Saksi Mengungkap Kronologi Kantor Lurah jadi Tempat Pesta Miras dan Open BO di Kendari

Dari pengakuannya saat diinterogasi oleh Polres Kendari, Lurah Poasia Zakir Muhamadong (53) mengakui meminta staf Kelurahan Poasia, Lajima, untuk mencarikan perempuan yang akan menemaninya minum minuman keras.

Malam itu, Zakir Muhamadong tidak sendiri. Ia bersama Lurah Talia, Rachmat Aboe Kasim (41).

Keterangan Zakir Muhamadong, Lurah Poasia

Dalam keterangannya kepada penyidik, Zakir Muhamadong mengaku hanya berniat ditemani minum oleh perempuan yang dipesan melalui stafnya.

“Cocomi, Lajima yang pesan perempuan,” ujar Zakir Muhamadong kepada polisi, Sabtu (13/6/2026) dini hari.

Meski mengakui adanya pemesanan perempuan melalui aplikasi daring, Zakir Muhamadong membantah bahwa dirinya telah mengonsumsi minuman keras saat kejadian.

“Tapi, kita belum minum, Pak,” katanya.

Ia juga menyebut belum sempat melakukan hubungan badan dengan perempuan yang didatangkan tersebut.

Saat menjalani pemeriksaan, Zakir Muhamadong sempat meminta Lajima untuk menyampaikan keterangan yang sebenarnya.

“Kau jujur saja, Lajima, supaya selesai ini masalah,” ucapnya.

Keterangan Lajima, Staf Kelurahan

Lajima yang juga diperiksa oleh kepolisian mengaku memesan perempuan muda atas permintaan Zakir Muhamadong.

Awalnya, Lajima diminta mencarikan perempuan yang akan menemani pesta minuman keras. Ia kemudian mencari melalui aplikasi kencan berwarna hijau atau Michat.

Melalui aplikasi tersebut, Lajima berkenalan dengan Cece Indah Sanjaya (21), yang menawarkan jasa teman kencan dengan sejumlah layanan seksual.

Dalam proses negosiasi, Lajima meminta Cece Indah Sanjaya datang untuk bergabung dalam pesta minum. Namun, belum tercapai kesepakatan mengenai tarif.

Cece Indah Sanjaya meminta bayaran sebesar Rp700 ribu untuk layanan ditemani minum dan berhubungan badan.

Beberapa saat kemudian, Lajima kembali menghubungi Cece Indah Sanjaya dan memintanya mengajak seorang rekannya untuk menemani Rachmat Aboe Kasim.

Permintaan tersebut dipenuhi dengan mengajak Andi Nur Isna (18).

Sesuai rencana, Cece Indah Sanjaya akan menemani Zakir Muhamadong, sedangkan Andi Nur Isna akan menemani Rachmat Aboe Kasim.

Selanjutnya, Zakir Muhamadong meminta kedua perempuan tersebut datang ke Kantor Kelurahan Poasia menggunakan taksi online.

Setibanya di lokasi, Cece Indah Sanjaya dan Andi Nur Isna disambut oleh kedua lurah tersebut. Biaya transportasi taksi online sebesar Rp90 ribu kemudian dibayarkan.

Keterangan Cece Indah Sanjaya

Saat dimintai keterangan oleh polisi, Cece Indah Sanjaya mengaku heran karena lokasi pesta minuman keras berada di kantor kelurahan.

“Saya juga bingung. Awalnya dia bilang minum di penginapan, tapi pas tiba kok di kantor,” kata Cece Indah Sanjaya saat diperiksa polisi pada Sabtu (13/6/2026).

Cece Indah Sanjaya dan Andi Nur Isna kemudian dipersilakan masuk ke sebuah ruangan yang gelap. Di dalam ruangan itu telah duduk Rachmat Aboe Kasim.

Sementara itu, Lajima diperintahkan oleh Zakir Muhamadong untuk meninggalkan mereka agar kedua lurah tersebut lebih leluasa.

Namun, Cece Indah Sanjaya mulai merasa tidak tenang dan curiga. Ia kemudian meminta agar pembayaran diselesaikan terlebih dahulu sebelum acara minum dimulai.

Menurut Cece Indah Sanjaya, jumlah pembayaran yang disampaikan tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Lajima menyebut uang Rp700 ribu berlaku untuk dua perempuan.

Kemudian, Zakir Muhamadong menawarkan Rp200 ribu hanya untuk menemani minum.

Penawaran tersebut ditolak oleh Cece Indah Sanjaya sehingga memicu perdebatan.

“Siapa yang mau dibayar hanya Rp200 ribu untuk minum dan ditiduri,” ujar Cece Indah Sanjaya.

Belum selesai perdebatan berlangsung, keempat orang tersebut dipergoki warga sekitar dan selanjutnya dibawa ke Polsek Abeli untuk dimintai keterangan.

Pemkot Kendari Nonaktifkan Dua Lurah, Sidang Disiplin ASN Segera Digelar

Terpisah, Pemerintah Kota Kendari memutuskan menonaktifkan sementara Lurah Poasia Zakir Muhamadong dan Lurah Talia Rachmat Aboe Kasim menyusul kasus yang tengah mereka hadapi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, Alfian, mengatakan penonaktifan dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada kedua aparatur sipil negara (ASN) tersebut menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Dalam menyikapi kejadian dua lurah ini, yang pertama adalah kita nonaktifkan mereka dengan tujuan untuk menyelesaikan persoalan hukum yang mereka hadapi. Sementara untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di wilayahnya akan ditunjuk pelaksana tugas (Plt) sementara sampai ditunjuk pejabat definitif,” ujar Alfian kepada Trijayakendari.com, Sabtu (13/6/2026).

Sementara itu, Inspektur Kota Kendari, Sri Yusnita, menegaskan bahwa apabila dugaan pelanggaran yang melibatkan kedua lurah tersebut terbukti benar, maka proses penanganannya akan dilanjutkan melalui Sidang Majelis Penjatuhan Sanksi Disiplin ASN.

“Jika terbukti benar, tentu akan diberikan sanksi atas pelanggaran kode etik dan disiplin ASN. Tidak perlu lagi pemeriksaan oleh Inspektorat karena permasalahannya sudah jelas. Yang akan dilakukan adalah diproses melalui Sidang Majelis Penjatuhan Sanksi Disiplin ASN, di mana Inspektorat merupakan salah satu anggota majelis,” kata Sri Yusnita, Sabtu (13/6/2026).

Menurut Sri Yusnita, Pemerintah Kota Kendari segera menyiapkan seluruh administrasi yang diperlukan untuk mempercepat proses penanganan perkara tersebut.

“Senin administrasinya akan disiapkan dan segera diproses untuk sidang pelanggaran kode etik dan disiplin ASN,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa setiap aparatur pemerintah wajib menjaga integritas, etika, dan nama baik institusi di tengah masyarakat. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang telah memenuhi unsur akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sri Yusnita menambahkan, penegakan disiplin ASN merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang profesional dan berintegritas.

Identitas Pihak yang Terlibat

Pelaku Utama

  1. Zakir Muhamadong (53), Lurah Poasia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari
  2. Rachmat Aboe Kasim (41), Lurah Talia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari

Korban Pimpinan

  1. Lajima, staf Kelurahan Poasia.

Korban

  1. Cece Indah Sanjaya (21), mahasiswi semester enam Fakultas Kesehatan Masyarakat di salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Kendari.
  2. Andi Nur Isna (18).