
KENDARI – Pemerintah Kota Kendari bergerak cepat memastikan roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan normal pasca penonaktifan dua lurah di Kecamatan Abeli yang tersandung dugaan pelanggaran disiplin. Sebagai tindak lanjut, Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, menyerahkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Poasia dan Plt Lurah Talia, Senin (15/6/2026).
Penyerahan surat perintah tersebut dilakukan Sudirman didampingi Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, serta Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari.
Langkah administratif itu diambil Pemerintah Kota Kendari guna menjamin pelayanan publik di tingkat kelurahan tetap berjalan tanpa terganggu oleh proses penanganan dugaan pelanggaran disiplin yang tengah berlangsung terhadap pejabat sebelumnya.
Berdasarkan surat perintah yang ditandatangani Wali Kota Kendari, Muhammad Faizal Mondoali, pemerintah menunjuk Muhammad Faizal Mondoali, S.STP, yang saat ini menjabat Sekretaris Kelurahan Punggaloba, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Talia, Kecamatan Abeli. Sementara itu, Bashar Kalabe, S.IP, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Kelurahan Benua Nirae, dipercaya mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Poasia, Kecamatan Abeli.
Kedua pejabat tersebut diberikan kewenangan untuk menjalankan tugas dan fungsi lurah sehari-hari hingga ditetapkannya pejabat definitif atau adanya penunjukan pejabat lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, keduanya juga ditunjuk sebagai Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang di masing-masing kelurahan guna memastikan seluruh program dan kegiatan pemerintahan tetap berjalan sesuai rencana.
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, menegaskan bahwa penunjukan pelaksana tugas merupakan langkah yang diperlukan agar pelayanan publik di Kelurahan Poasia dan Kelurahan Talia tetap berlangsung secara maksimal.
“Yang terpenting adalah pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti. Karena itu, pemerintah segera menunjuk pelaksana tugas agar seluruh aktivitas pemerintahan di kedua kelurahan tetap berjalan dengan baik,” ujarnya.
Kronologi Rencana Pesta Miras dan Seks di Kantor Kelurahan Poasia
Sebelumnya, dua lurah di Kecamatan Abeli, yakni Lurah Poasia Zakir Muhammadong dan Lurah Talia Rachmat Aboe Kasim, dinonaktifkan sementara menyusul mencuatnya dugaan pesta minuman keras (miras) dan pesta seks yang terjadi di Kantor Kelurahan Poasia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga di sekitar lokasi, peristiwa tersebut bermula pada Jumat malam (12/6/2026), ketika terdengar teriakan dua perempuan dari dalam Kantor Kelurahan Poasia.
Teriakan tersebut kemudian menarik perhatian warga sekitar. Kedua perempuan itu diduga mempersoalkan pembayaran yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Menurut pengakuan mereka di lokasi kejadian, keduanya semula dijanjikan bayaran sebesar Rp700 ribu untuk berdua. Namun, setelah pertemuan tersebut selesai, mereka mengaku hanya menerima uang sebesar Rp200 ribu.
Keributan yang terjadi membuat warga berdatangan ke Kantor Kelurahan Poasia. Saat memasuki ruangan, warga mendapati sejumlah botol minuman keras yang diduga telah dikonsumsi sebelumnya.
Zakir Muhammadong dan Rachmat Aboe Kasim yang berada di lokasi sempat berupaya meninggalkan tempat kejadian. Namun situasi yang semakin memanas menyebabkan keduanya sempat menjadi sasaran kemarahan warga.
Untuk menghindari aksi main hakim sendiri, salah seorang warga kemudian menghubungi pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Abeli.
Personel Polsek Abeli dibawah pimpinan Iptu Nurul Syahrizad Yaman yang tiba di lokasi segera mengamankan dan mengevakuasi Zakir Muhammadong, Rachmat Aboe Kasim, serta dua perempuan tersebut untuk menjalani pemeriksaan.
Selanjutnya, seluruh pihak yang terkait dalam peristiwa tersebut dibawa ke Polresta Kendari guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Pemerintah Kota Kendari memutuskan untuk menonaktifkan sementara kedua lurah tersebut dan menunjuk pelaksana tugas baru agar roda pemerintahan serta pelayanan masyarakat di Kelurahan Poasia dan Kelurahan Talia tetap berjalan normal selama proses pemeriksaan berlangsung.
Dengan penunjukan Plt Lurah Poasia dan Plt Lurah Talia tersebut, Pemerintah Kota Kendari berharap stabilitas pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga hingga adanya keputusan lebih lanjut terkait status pejabat sebelumnya.
