Korupsi - Politik

Mahfud MD : Mafia Hukum Berawal dari Pendidikan yang Mengabaikan Watak

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD berfoto bersama pimpinan Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo dalam kuliah umum bertema peran perguruan tinggi dalam pembangunan masyarakat yang berintegritas di Auditorium Phinisi UIN Palopo, Senin, 15 Juni 2026.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjadi pembicara dalam kuliah umum bertajuk “Peran Perguruan Tinggi dalam Pembangunan Masyarakat yang Berintegritas” di Auditorium Phinisi Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo, Senin (15/6/2026). Istimewa

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai kerusakan hukum di Indonesia tidak hanya terjadi pada lembaga peradilan, tetapi juga telah merambah proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Menurut dia, berbagai kepentingan ekonomi dan politik membuat hukum kehilangan orientasinya pada keadilan.

“DPR membuat undang-undang, ya pakai pasal pesanan,” kata Mahfud saat menyampaikan pidato dalam kegiatan di Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo, kemarin.

Mahfud mengungkapkan, praktik tersebut pernah membuat Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menyebut fenomena yang terjadi bukan lagi sekadar mafia peradilan, melainkan telah berkembang menjadi mafia hukum.

“Pak SBY bilang, kalau begitu mafia hukum itu lebih tepat, karena hukum sudah amburadul,” ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, persoalan tersebut berakar pada sistem pendidikan yang terlalu menitikberatkan aspek kecerdasan intelektual, tetapi mengabaikan pembentukan karakter dan moral. Akibatnya, hukum dan kehidupan berbangsa tidak lagi bertumpu pada nilai agama maupun kearifan budaya nasional.

“Tidak belajar pada apa yang dituntunkan oleh agama dan kearifan budaya bangsa kita,” katanya.

Mahfud juga menyoroti budaya saling melindungi di antara para pelaku korupsi. Kondisi itu, menurut dia, membuat banyak kasus besar sulit dituntaskan karena masing-masing pihak menyimpan informasi yang dapat menyeret pihak lainnya.

“Kalau saya diungkap, kamu juga. Akhirnya saling sandera,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Mahfud menyinggung dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN). Ia mengaku masih menaruh harapan kepada Kejaksaan untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional.

“Saya masih percaya sampai titik ini Kejaksaan akan melakukan tindakan yang tegas, benar, dan profesional untuk kasus BGN itu,” kata Mahfud.

Ia mengkritik dugaan pengadaan yang dinilai tidak masuk akal. Menurut Mahfud, pembayaran terhadap ribuan unit motor dilakukan dengan harga dua kali lipat, padahal fasilitas produksi disebut belum tersedia.

“Motornya sudah dibayar lunas dua kali lipat dari harga biasa. Pabriknya belum ada,” ujarnya.

Karena itu, Mahfud berpandangan bahwa korupsi dengan nilai kerugian negara yang sangat besar layak dijatuhi hukuman maksimal. Menurut dia, hukuman mati terhadap koruptor sebenarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan pada kondisi tertentu.

“Kalau sudah ratusan miliar merugikan negara, dengan pertimbangan khusus bisa hukuman mati,” katanya.

Selain persoalan hukum, Mahfud mengingatkan pentingnya membangun pendidikan yang seimbang antara kecerdasan dan karakter. Ia mengutip gagasan para pendiri bangsa mengenai filosofi pendidikan yang bertumpu pada pembentukan otak dan watak.

“Filosofi pendidikan kita itu otak dan watak,” ujarnya.

Mahfud menilai, pendidikan yang hanya mengejar kecerdasan intelektual berpotensi melahirkan “intelektual tukang”, yakni kelompok terdidik yang menggunakan ilmu pengetahuan berdasarkan pesanan dan kepentingan tertentu.

“Intelektual tukang adalah intelek yang memberikan pendapat berdasarkan pesanan,” kata Mahfud.

Karena itu, ia mengingatkan para mahasiswa dan calon sarjana agar tetap menjadikan ilmu pengetahuan sebagai sarana memperjuangkan kebenaran dan kepentingan bangsa.

“Jangan calon-calon sarjana menjadi intelektual tukang,” ujar Mahfud.