Anton Timbang Tersangka Tambang Ilegal
Lingkungan

Anton Timbang, Ketua Kadin Sultra Tersangka Tambang Ilegal

Penegakan hukum di sektor sumber daya alam kembali memakan korban petinggi organisasi usaha. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, sebagai tersangka dalam kasus pertambangan nikel ilegal di Kabupaten Konawe Utara.

Anton terseret dalam pusaran hukum ini atas kapasitasnya sebagai Direktur PT Masempo Dalle. Perusahaan tersebut diduga kuat melakukan aktivitas pengerukan nikel secara ilegal di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi izin operasional yang sah.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari investigasi mendalam terhadap praktik tambang ilegal di Sulawesi Tenggara.

“Berdasarkan hasil investigasi, kami menemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar koordinat izin yang berlaku,” tegas Irhamni saat dikonfirmasi media tempo, Ahad hari ini (15/03/2026).

Selain Anton Timbang, penyidik juga menetapkan M. Sanggoleo W.W. sebagai tersangka. Ia menjabat sebagai Kuasa Direktur sekaligus Pelaksana Jabatan Sementara (Pjs) Kepala Teknik Tambang di perusahaan yang sama.

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER  BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025. Hingga saat ini, Bareskrim telah memeriksa sedikitnya 27 saksi untuk membedah modus operandi perusahaan.

Berdasarkan temuan di lapangan di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan. PT Masempo Dalle gagal menunjukkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional di kawasan hutan tersebut. Sebagai langkah tegas, polisi telah menyita sejumlah alat berat sebanyak 4 Unit Dump Truck, 3 Unit Ekskavator dan 1 Buku Catatan Ritase sebagai bukti manifes pengangkutan mineral

Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera, yakni: Pasal 158 dan 161 UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dan UU Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Jika terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda fantastis mencapai Rp 100 miliar. Saat ini, seluruh aktivitas operasional PT Masempo Dalle telah dihentikan total oleh pihak berwajib.