Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto menangkap seorang oknum wartawan bernama Muhammad Amir Asnawi (42) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Sabtu malam (14/3/2026).
Polisi menangkap Amir di Kafe Koyam Kopi, Jalan Tribuana Tungga Dewi, Mojosari, sekitar pukul 19.50 WIB. Saat penangkapan, Amir baru saja menerima uang Rp3 juta yang diduga hasil pemerasan.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima membenarkan penangkapan tersebut. Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat.
“Kami menerima informasi dari masyarakat dan langsung melakukan OTT. Kami menemukan barang bukti uang Rp3 juta,” ujar AKP Aldhino, Minggu (15/3).
Amir diketahui bekerja sebagai wartawan di media Mabesnews.tv. Kasus ini bermula dari pemberitaan yang ditulis Amir mengenai rehabilitasi dua pengguna sabu-sabu.
Dalam berita tersebut, Amir menuding Wahyu Suhartatik (47), seorang pengacara sekaligus Divisi Hukum YPP Rehabilitasi Pecandu Narkotika Al Kholiqi Sidoarjo, menerima uang Rp30 juta terkait proses rehabilitasi.
Amir kemudian menggunakan pemberitaan itu untuk menekan korban. Ia meminta sejumlah uang agar isu tersebut tidak diperpanjang.
Korban merasa tertekan lalu melaporkan tindakan itu kepada polisi.
Polisi amankan barang bukti dalam operasi tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti, yaitu Uang tunai sebanyak Rp3.000.000 dalam amplop putih, tas ransel milik pelaku dan kartu identitas pers
Saat ini polisi masih memeriksa Amir di Mapolres Mojokerto. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.
