Lurah Poasia dan Lurah Talia Kota Kendari digrebek Warga
Kekerasan Perempuan - Konflik Sosial

Pesta Miras dan Prostitusi di Kantor Kelurahan, Dua Lurah di Kendari Dinonaktifkan

KENDARI – Pemerintah Kota Kendari menonaktifkan sementara dua pejabat kelurahan, yakni Lurah Poasia, Zakir Muhammadong (53), dan Lurah Talia, Rachmat Aboe Kasim (41), menyusul dugaan pesta minuman keras dan praktik prostitusi yang terjadi di Kantor Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, Jumat malam (12/6/2026).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, Alfian, mengatakan kedua lurah tersebut resmi dinonaktifkan terhitung Sabtu (13/6/2026).

“Kami telah memutuskan untuk menonaktifkan sementara kedua lurah tersebut agar dapat fokus menjalani proses hukum tanpa mengganggu jalannya pemerintahan,” kata Alfian kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).

Menurut Alfian, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam menjaga integritas dan etika aparatur sipil negara (ASN).

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum maupun tindakan yang mencoreng marwah institusi pemerintahan, terlebih apabila melibatkan penggunaan fasilitas negara.

Untuk menjamin pelayanan masyarakat tetap berjalan, Pemkot Kendari akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) di Kelurahan Poasia dan Kelurahan Talia.

“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan maksimal. Karena itu, kami akan segera menyiapkan Plt agar roda pemerintahan di kedua kelurahan dapat kembali berjalan normal,” ujarnya.

Sementara itu, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan prostitusi dan konsumsi minuman keras di lingkungan kantor pemerintahan.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga di sekitar lokasi, peristiwa tersebut bermula pada Jumat malam (12/6/2026) ketika terdengar teriakan dua perempuan dari dalam Kantor Kelurahan Poasia.

Teriakan itu kemudian mengundang perhatian warga sekitar. Kedua perempuan tersebut diduga mempersoalkan pembayaran yang tidak sesuai dengan kesepakatan.

Menurut pengakuan Warga di lokasi kejadian, keduanya semula dijanjikan bayaran sebesar Rp600 ribu untuk dua orang. Namun, setelah pertemuan tersebut selesai, mereka mengaku hanya menerima Rp200 ribu.

Keributan yang terjadi membuat warga berdatangan ke Kantor Kelurahan Poasia. Di dalam ruangan, warga menemukan sejumlah botol minuman keras.

Zakir Muhammadong dan Rachmat Aboe Kasim yang berada di lokasi sempat berupaya meninggalkan tempat kejadian. Namun, situasi yang memanas menyebabkan keduanya sempat menjadi sasaran kemarahan warga.

Untuk mencegah aksi main hakim sendiri, salah seorang warga kemudian menghubungi pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Abeli.

Personel Polsek Abeli yang tiba di lokasi segera mengevakuasi Zakir Muhammadong, Rachmat Aboe Kasim, serta dua perempuan tersebut untuk menjalani pemeriksaan.

Saat ini, seluruh pihak yang terkait dalam peristiwa tersebut telah dipindahkan ke Polresta Kendari guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.