Citra satelit lokasi tambang PT Babarina Putra Sulung di Desa Muara Lapaopao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang memperlihatkan area pertambangan di kawasan pesisir dan sejumlah fasilitas perusahaan di sekitarnya.
Lingkungan - Tambang Ilegal

Kejati Sultra Dalami Dugaan Tambang Ilegal PT Babarina Putra Sulung

KENDARI – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara tengah menyelidiki dugaan penambangan ilegal dan penggunaan dokumen terbang yang melibatkan PT Babarina Putra Sulung (BPS).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Irwan, membenarkan bahwa perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.

“Iya, masih tahap penyelidikan,” kata Irwan kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).

Namun, Irwan belum bersedia mengungkap secara rinci perkembangan penanganan perkara maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan. Menurutnya, informasi tersebut belum dapat disampaikan ke publik demi kepentingan teknis penyidikan.

“Yang pasti perkembangannya akan kami sampaikan kepada rekan media,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang sebelumnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Babarina Putra Sulung pada awalnya merupakan izin untuk komoditas batuan. Namun, perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas penambangan dan penjualan ore nikel pada periode 2019 hingga 2022.

Untuk memasarkan hasil tambang tersebut, PT Babarina Putra Sulung diduga menggunakan dokumen milik perusahaan lain atau yang dikenal dengan istilah “dokumen terbang”.

Nama Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin, sebelumnya pernah disebut dalam persidangan perkara dugaan korupsi tambang nikel di Kabupaten Kolaka Utara yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipulu, Kendari, pada Desember 2025.

Dalam keterangannya kepada awak media usai persidangan, terdakwa Mohamad Machrusy mengaku PT Babarina Putra Sulung pernah menggunakan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik PT Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN). Menurut Machrusy, penggunaan dokumen tersebut berlangsung sejak 2019 hingga 2022.

Machrusy juga menyebut Husmaluddin, yang akrab disapa Lulunk, pernah datang ke kediamannya untuk membahas penggunaan dokumen tersebut.

“Pernah pakai dokumen PT AMIN. Tiga tahun pakai dokumen PT AMIN,” kata Machrusy saat itu.

Diketahui, PT Babarina Putra Sulung didirikan pada 18 Juni 2016 dan bergerak di sektor pertambangan nikel di Desa Muara Lapaopao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka. Dalam struktur awal perusahaan, Husmaluddin tercatat sebagai direktur, sedangkan posisi komisaris dijabat oleh Tasman yang merupakan orang tuanya.

IUP PT Babarina Putra Sulung sendiri telah dicabut pemerintah pada 2022 melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dalam praktik pertambangan, dokumen terbang merupakan istilah yang digunakan untuk penyalahgunaan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik perusahaan lain guna melegalkan penjualan ore hasil tambang ilegal.

Perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Sultra masih terus mendalami dugaan penambangan ilegal dan penggunaan dokumen terbang oleh PT Babarina Putra Sulung.