Ilustrasi kartun kasus dugaan KDRT yang melibatkan Wali Kota Kendari Siska Karina Imran dan suaminya, Adriatma Dwi Putra (ADP), yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tenggara.
Kekerasan Perempuan

LIKA-LIKU KASUS KDRT WALI KOTA KENDARI

KENDARI – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, berkembang menjadi salah satu perkara yang paling menyita perhatian publik di Sulawesi Tenggara sepanjang Juni 2026. Kasus yang melibatkan kepala daerah aktif, diikuti dengan berbagai rangkaian peristiwa, mulai dari proses hukum terhadap suami wali kota, gugatan perceraian, hingga intimidasi terhadap jurnalis yang memberitakan perkara tersebut.

Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, menyebutkan bahwa dugaan tindak KDRT terhadap Siska Karina Imran dilaporkan ke Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara pada Maret 2026.

Kuasa hukum Adriatma Dwi Putra (ADP), Bosman, membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, ia menyebut pihaknya mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan.

“Benar laporannya sudah lama, sekitar bulan Maret 2026. Ini kan urusan rumah tangga, kami mengedepankan untuk berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan,” kata Bosman diberbagai media lokal kendari.

Perkara itu kemudian terus bergulir hingga Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra menetapkan Adriatma Dwi Putra sebagai tersangka kasus KDRT.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Wisnu Wibowo kepada media massa, Rabu (10/6/2026).

Proses penyidikan kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Di tengah proses pidana yang berjalan, rumah tangga pasangan tersebut juga memasuki babak baru.

Informasi yang dikutip dari mrol.co.id menyebutkan bahwa kuasa hukum Siska Karina Imran, Myrwan SH, telah mendaftarkan gugatan perceraian terhadap ADP pada 15 April 2026.

Humas Pengadilan Agama Kendari, Drs Muhammad Ridwan SH MH, membenarkan perkara tersebut telah terdaftar dengan nomor 356/Pdt.G/2026/PA.Kdi.

“Benar adanya sudah terdaftar nomor perkara sidang 356/Pdt.G/2026/PA.Kdi terkait perkara gugatan perceraian,” ujar Muhammad Ridwan.

Menurutnya, perkara tersebut telah memasuki tahapan persidangan. Mekanisme yang harus dilalui meliputi mediasi, jawab-menjawab para pihak, pembuktian, penyampaian kesimpulan, musyawarah majelis hakim, hingga pembacaan putusan.

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Kendari, agenda persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2026.

Bantahan Pemerintah Kota Kendari :  Selesai Secara Kekeluargaan

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Pemerintah Kota Kendari sempat menyampaikan bahwa persoalan rumah tangga Wali Kota Kendari telah diselesaikan secara internal.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari, Sahuriyanto, mengimbau agar publik tidak memperpanjang persoalan tersebut karena para pihak disebut telah bertemu dan menyelesaikannya secara kekeluargaan.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Wali Kota Kendari, Safarullah, menyatakan proses hukum yang dilaporkan sejak Maret 2026 masih terus berjalan di kepolisian.

“Karena masalah keluarga, jadi mohon maaf untuk materinya kami belum bisa ungkapkan,” tulis Safarullah melalui pesan singkat kepada wartawan.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya dua narasi berbeda, yakni klaim penyelesaian secara kekeluargaan di satu sisi, dan fakta bahwa proses hukum pidana masih tetap berlangsung di sisi lain.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi yang dikutip dari media detik.com (04/06/2026), menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak semestinya diselesaikan hanya melalui pendekatan restorative justice atau perdamaian keluarga.

Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), tindak kekerasan fisik atau psikis yang tergolong berat harus diproses melalui mekanisme hukum.

Dalam perkara tertentu yang tergolong ringan, penyelesaian damai dimungkinkan, namun tetap harus berada dalam pengawasan aparat penegak hukum guna memastikan tidak terdapat tekanan terhadap korban.

Wartawan Ikut Menjadi Sasaran

Kasus ini kemudian merembet pada isu kebebasan pers. Pada 1 Juni 2026, Anggota DPRD Kota Kendari dari Fraksi Golkar, Muhammad Maulana Ali Saputra alias Icank, mengunggah status WhatsApp berisi flyer yang menyebut akan melaporkan media yang memberitakan dugaan KDRT Wali Kota Kendari dengan tuduhan menyebarkan berita bohong.

Namun belakangan, fakta hukum menunjukkan laporan KDRT tersebut memang benar adanya dan telah diproses oleh Polda Sultra hingga berujung pada penetapan tersangka terhadap ADP.

Tekanan terhadap insan pers juga muncul dalam bentuk dugaan doxing yang dialami jurnalis Kendarihariini.com, Fadli Aksar.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara mengungkap bahwa sehari setelah berita mengenai dugaan KDRT diterbitkan, foto dan nomor telepon pribadi Fadli Aksar diduga disebarluaskan oleh akun anonim di Facebook disertai narasi provokatif.

Kasus yang menimpa Wali Kota Kendari kini bukan lagi sekadar persoalan rumah tangga. Perkara tersebut berkembang menjadi ujian bagi penegakan hukum terhadap tindak kekerasan dalam rumah tangga, sekaligus menjadi cermin bagaimana kebebasan pers dan keselamatan jurnalis dijaga ketika media mengungkap perkara yang melibatkan pejabat publik.

Di satu sisi, aparat penegak hukum dituntut menuntaskan perkara secara profesional dan transparan. Di sisi lain, intimidasi terhadap jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial menjadi peringatan bahwa hak publik untuk memperoleh informasi tidak boleh dibungkam melalui ancaman maupun serangan di ruang digital.