Di bawah deru mesin ekskavator yang menggaruk tanah di Desa Cucumare, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Pulau Morotai, ada pertanyaan yang belum terjawab. Hamparan lahan seluas lebih dari satu hektare perlahan berubah rupa. Pepohonan tumbang, semak belukar disingkirkan, sementara tanah merah terbuka lebar di bawah terik matahari.
Di atas lahan itu, PT Intimkara tengah menyiapkan lokasi penampungan material Asphalt Mixing Plant (AMP) sekaligus membangun mes pekerja. Namun, seiring lahan yang semakin lapang, justru ruang informasi mengenai legalitas kegiatan tersebut tampak semakin gelap.
Sabtu, 20 Juni 2026, pekerjaan yang dikerjakan menggunakan alat berat itu diperkirakan telah mencapai sekitar 30 persen. Akan tetapi, salinan persetujuan lingkungan maupun dokumen perizinan lainnya disebut belum pernah sampai ke tangan Pemerintah Desa Cucumare. Bahkan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulau Morotai pun dikabarkan belum menerima dokumen tersebut.
Di tengah aktivitas yang terus berjalan, Koordinator Lapangan PT Intimkara, Wandi, memilih mengambil jarak dari persoalan administrasi.
“Soal izin saya tidak tahu, karena itu urusan pimpinan,” ujarnya singkat.
Di kantor desa, pembicaraan mengenai penggunaan lahan memang pernah berlangsung. Namun, menurut Warga Desa Cucumare yang meminta namanya tidak disebutkan, pembahasan itu belum diikuti dengan penyerahan surat rekomendasi maupun dokumen resmi lainnya dari pihak perusahaan.
Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan memiliki persetujuan lingkungan melalui dokumen AMDAL atau UKL-UPL sesuai tingkat risikonya.
Artinya, apabila pembukaan lahan dilakukan sebelum persetujuan lingkungan diterbitkan, kegiatan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Persoalan lain muncul dari aspek penguasaan lahan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, setiap penggunaan lahan untuk kepentingan usaha harus dilakukan melalui mekanisme yang sah dan dapat dibuktikan secara hukum, termasuk apabila menggunakan sistem kontrak atau kerja sama jangka panjang.
Namun, di balik berbagai ketentuan itu, pengawasan justru tampak datang terlambat.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulau Morotai diketahui baru mendatangi lokasi pada Jumat, 19 Juni 2026. Saat itu, sebagian kawasan telah lebih dahulu dibersihkan. Informasi mengenai aktivitas tersebut pun disebut baru diketahui setelah dalam sepekan terakhir awak media berulang kali mengonfirmasi keberadaan alat berat yang bekerja di lokasi.
Keterlambatan itu memunculkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan terhadap aktivitas korporasi yang berpotensi mengubah wajah lingkungan.
“Seharusnya DLH dilibatkan sejak awal. Kalau baru turun saat pekerjaan sudah berjalan, berarti ada yang luput dalam pengawasan,” kata seorang warga Desa Cucumare yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurutnya, proyek seperti ini semestinya memiliki papan informasi yang jelas agar masyarakat mengetahui sumber kegiatan, luas area pekerjaan, hingga batas-batas lokasi yang dikerjakan.
“Kalau tidak ada keterbukaan seperti itu, masyarakat bisa menganggap proyek ini seperti proyek siluman,” ujarnya.
Kesan tertutup semakin menguat karena di lokasi tidak terlihat papan proyek maupun informasi mengenai kegiatan yang sedang berlangsung. Minimnya keterbukaan informasi membuat publik bertanya-tanya: apakah seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi?
Pertanyaan itu belum menemukan jawaban.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulau Morotai, Nurhayati, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini ditulis, pesan yang dikirim wartawan belum memperoleh balasan.
Sikap serupa juga datang dari manajemen PT Intimkara. Tidak ada penjelasan resmi mengenai legalitas lingkungan maupun dokumen perizinan lain yang berkaitan dengan pembukaan lahan tersebut.
Sementara alat berat terus bekerja dan tanah terus tersingkap, jawaban-jawaban yang seharusnya menjelaskan justru masih tersembunyi.
Di Desa Cucumare, yang kini bukan lagi sekadar dipenuhi suara burung dan desir angin dari kebun warga, dentuman mesin telah menjadi penanda hadirnya sebuah proyek yang berjalan lebih cepat daripada keterbukaan informasi.
