Alat berat ekskavator beroperasi melakukan pembukaan lahan untuk lokasi penampungan material AMP dan pembangunan mes di Desa Cucumare, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai.
Lingkungan

Presiden BEM Unipas Desak DPRD Usut PT Intimkara dan DLH Morotai

Morotai – Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pasifik (Unipas) Morotai, Rifaldi Majid, mendesak DPRD Kabupaten Pulau Morotai segera memanggil dan mengusut pihak PT Intimkara dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aktivitas pembukaan lahan seluas lebih dari satu hektare di Desa Cucumare, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai

Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan kuat bahwa kegiatan pembukaan lahan untuk pembangunan mes dan lokasi penampungan material Asphalt Mixing Plant (AMP) itu belum memiliki kejelasan terkait dokumen lingkungan maupun perizinan pemanfaatan lahan baru

Rifaldi menilai, apabila dugaan tersebut benar, maka aktivitas yang saat ini disebut telah mencapai sekitar 30 persen itu merupakan persoalan serius yang harus segera diluruskan agar tidak menimbulkan kesan sebagai proyek siluman

Kalau memang ada dugaan kuat izin lingkungan untuk lahan baru ini belum jelas, maka DPRD harus segera memanggil pihak perusahaan dan DLH melalui RDP. Persoalan ini harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan kesan seolah-olah ada proyek yang berjalan tanpa pengawasan dan tanpa kejelasan administrasi,” kata Rifaldi, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, keberadaan PT Intimkara yang telah lama beroperasi di Pulau Morotai tidak serta merta menjadi dasar untuk membuka lokasi baru tanpa memastikan seluruh persyaratan administrasi dan dokumen lingkungan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pasifik (Unipas) Morotai, Rifaldi Majid
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pasifik (Unipas) Morotai, Rifaldi Majid. Foto : Istimewa

“Berbicara korporasi, tentu harus ada kesiapan administrasi yang jelas. Tidak bisa karena perusahaan sudah lama beroperasi di Morotai kemudian membuka lahan baru tanpa memastikan izin pemanfaatan lahan dan dokumen lingkungan untuk lokasi yang baru tersebut. Ini harus diperjelas,” ujarnya.

Rifaldi menegaskan, pembukaan lahan dengan luasan lebih dari satu hektare berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar sehingga berbagai dokumen pendukung semestinya telah dikantongi instansi terkait sebelum aktivitas dilakukan

“Dokumen pendukung seperti SPPL, UKL-UPL maupun dokumen lain yang dipersyaratkan harus jelas dan diketahui oleh instansi teknis. Jangan sampai pekerjaan sudah berjalan cukup jauh, tetapi jenis perizinannya masih menjadi tanda tanya. Hal seperti ini berpotensi menimbulkan dugaan adanya cacat administrasi dan lemahnya pengawasan, tegasnya

Ia juga menyoroti sikap sejumlah instansi yang dinilai belum memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait legalitas kegiatan tersebut, dalam hal ini DLH morotai

Karena itu, Rifaldi meminta DPRD Kabupaten Pulau Morotai mengambil peran pengawasan dengan memanggil PT Intimkara dan DLH dalam forum resmi guna menjelaskan seluruh aspek administrasi dan dokumen lingkungan yang berkaitan dengan pembukaan lahan di Desa Cucumare, Pulau Morotai

Jangan sampai persoalan ini terus berkembang dan memunculkan persepsi negatif di masyarakat. Semua harus diluruskan dan dijelaskan secara terbuka. Jika seluruh dokumen telah lengkap, maka harus disampaikan kepada publik. Tetapi jika memang masih terdapat kekurangan, maka harus segera dibenahi sesuai ketentuan yang berlaku, Tutupnya