Rencana kontroversial alih fungsi 33 hektar zona inti Taman Nasional Way Kambas (TNWK) untuk proyek penjualan karbon memicu protes dari berbagai kalangan, mulai dari anggota DPR RI, tokoh adat, hingga aktivis lingkungan. Kepala Balai TNWK, MHD Zaidi, berdalih langkah ini diperlukan karena minimnya dana operasional, namun para penolak menegaskan bahwa pengorbanan “jantung konservasi” Way Kambas yang merupakan benteng terakhir Badak dan Gajah Sumatera, tidak hanya mengancam kelestarian satwa, tetapi juga berisiko merusak fungsi vital kawasan sebagai penyedia air bersih dan pencegah bencana bagi masyarakat Lampung Timur.
Kepala Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK), MHD Zaidi, pada hari Jumat lalu mengundang berbagai pemangku kepentingan untuk menghadiri konsultasi publik di Bandar Lampung. Pertemuan ini fokus membahas rencana alih fungsi zona inti taman nasional Jumat kemarin (12/12/2025).
Pagi hari itu, suasana di Hotel Emersia, Bandar Lampung, tiba-tiba menjadi ramai. Sebanyak 78 peserta di luar panitia memenuhi ruangan acara. Pejabat penting yang hadir termasuk Dr. Ahmad Munawir, Direktur Perencanaan Konservasi Kementerian Kehutanan, yang duduk di bagian depan bersebelahan dengan Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah.
Peserta lainnya yang hadir meliputi perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung, kepala desa, kelompok tani, akademisi dari Universitas Lampung, dan 23 mitra balai Way Kambas.
Dalam acara tersebut, Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, membuka acara dengan mengungkapkan bahwa Way Kambas menghadapi masalah yang bersumber dari koordinasi dan tata kelola yang kurang tepat. Ia menekankan, “Taman Nasional Way Kambas aset kita bersama dan harus kita jaga dan lestarikan bersama.”
Pihak TNWK menegaskan bahwa rencana perubahan zona ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 Pasal 34 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-undang itu menyatakan bahwa pemanfaatan jasa lingkungan berupa karbon dapat dilakukan di zona atau Blok Pemanfaatan.
Kepala TNWK, Zaidi, mengungkapkan di akhir acara bahwa rencana ini menggunakan lahan seluas 33 hektar. Pihaknya kemudian menyerahkan lahan tersebut kepada pihak ketiga. Ia merencanakan kegiatan ini sebagai proyek percontohan pertama untuk penjualan karbon.
Setelah pengungkapan rencana tersebut, para peserta menyaksikan penandatanganan berita acara konsultasi publik. Penandatanganan ini secara resmi menandai persetujuan awal atas perubahan zona pengelolaan Taman Nasional Way Kambas.
Zaidi menjelaskan bahwa pihaknya membutuhkan pengelolaan semacam ini karena dana untuk pengelolaan kawasan Way Kambas selama ini tidak mencukupi. Padahal, mitra rehabilitasi TNWK sudah mencakup berbagai pihak, seperti Ale (Agricultural Land Easement) asal Amerika, Yabil (Yayasan Bangun Insan Lestari Indonesia), Auriga (NGO konservasi lingkungan), dan Kelompok Tani Hutan.
Protes dari berbagai pihak
Sehari sesudah konsultasi, publik protes berdatangan dari berbagai pihak. Anggota DPR RI Komisi IV Daniel Johan, menegaskan bahwa Zona Inti adalah jantung konservasi yang wajib dilindungi.
Pihak mana pun tidak boleh menjadikan Zona Inti sebagai ruang fleksibel, apalagi mengalihkannya menjadi zona pemanfaatan. Pengalihan fungsi dikhawatirkan membuka peluang degradasi hutan yang menyebabkan hilangnya habitat satwa kunci.
Daniel secara tegas mendorong pemerintah untuk segera melakukan moratorium (penghentian sementara) perubahan fungsi kawasan. Ia juga menuntut agar dilakukan audit lingkungan dan audit tata kelola secara menyeluruh. Menurutnya, pengelolaan kawasan harus fokus pada optimalisasi zona pemanfaatan yang sudah ada, tanpa menyentuh zona inti sedikit pun.
“Sebagai anggota Komisi IV DPR, kami dengan tegas meminta pemerintah untuk mempertahankan zona inti Way Kambas,” ujar Daniel.
“Perlindungan kawasan konservasi tidak boleh dinegosiasikan hanya demi kepentingan jangka pendek,” tegasnya dilansir dari rmol.id (13/12/2025).
Tokoh Adat Lampung Pepadun, Taufan Jaya, yang memiliki Gelar Pangeran Gumatti Rajo, menyuarakan protes keras.
Ia mengungkapkan, “Saya selaku penyimbang adat dan salah satu putra daerah Kampung Labuhan Ratu menyatakan menolak keras rencana Kepala Balai Way Kambas.”
Tokoh Adat Labuhan Ratu itu lebih lanjut menerangkan, “Rencana tersebut berpotensi merusak ekosistem secara luas di Zona Inti, yang hingga kini alamnya masih terjaga keaslian dan kealamiannya.”
Protes juga datang dari Praktisi Hukum Lampung Timur, Sriwidodo. Ia mengungkapkan, “Jika tujuannya adalah restorasi dan kesejahteraan, maka solusi yang tepat adalah mengoptimalkan zona pemanfaatan yang sudah ada, memperkuat ekowisata berbasis konservasi secara ketat, dan menindak tegas perusak hutan.”
“Bukan malah mengorbankan zona inti yang seharusnya menjadi area paling dilindungi,” ungkapnya kepada media Teropong (14/12/2025).
WALHI Lampung, melalui Direkturnya Rifan Tri Musri, turut memprotes rencana alih fungsi zona inti Way Kambas.
Ia mengungkapkan, “Alih fungsi ini merupakan kekeliruan besar untuk pemulihan ekosistem di kawasan Taman Nasional Way Kambas.”
“Kebijakan tersebut harus ditinjau kembali dan kami tidak setuju, karena ini bukan hanya bicara deforestasi seperti isu-isu yang sedang tren,” tambahnya.
Protes juga disuarakan oleh Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Way Kanan, melalui perwakilannya Bustam.
Ia mengungkapkan bahwa “Pengurangan zona inti Taman Nasional Way Kambas sangat berbahaya dan berisiko tinggi terhadap kelestarian ekosistem dan keberlangsungan hidup satwa kunci, seperti Badak dan Gajah Sumatera sebagai ikon nasional.”
Bustam melanjutkan, “Kami mengingatkan kembali kepada negara untuk tidak melupakan mandat utamanya dalam menjaga dan melindungi kawasan konservasi. Kepentingan investasi tidak boleh sedikit pun menggeser, apalagi mengabaikan tujuan utama konservasi.”
Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas protes keras juga dengan menegaskan bahwa perubahan fungsi kawasan konservasi hanya akan membuka ruang eksploitasi sumber daya alam yang menguntungkan pihak tertentu. Hal ini akan berdampak panjang terhadap lingkungan dan keselamatan warga.
“Alih fungsi kawasan konservasi hanya akan memperparah krisis ekologis, meningkatkan risiko bencana, serta membuka ruang eksploitasi sumber daya alam yang menguntungkan segelintir perusahaan dan merugikan masyarakat luas,” kata Prabowo dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (14/12).
Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP), salah satu relawan pendukung Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, juga memprotes rencana alih fungsi zona inti TNWK.
Sekretaris Bara JP Lampung, Robenson mengungkapkan, “Way Kambas bukan sekadar aset konservasi yang dapat dikelola dengan pendekatan ekonomi semata. Kawasan ini memiliki nilai ekologis dan menyimpan sejarah panjang, nilai spiritual, serta harmoni hubungan antara manusia dengan alam yang telah terjaga secara turun temurun.”
Nilai Penting Way Kambas
Sejarah Way Kambas sebagai kawasan pelestarian alam dimulai pada masa pemerintahan kolonial Belanda. Inisiatif pendiriannya dimulai sejak tahun 1936 oleh Mr. Rookmaker, yang saat itu menjabat sebagai Resident Lampung.
Status kawasan ini kemudian dikukuhkan secara resmi melalui Surat Keputusan Gubernur Belanda tanggal 26 Januari 1937, yang termuat dalam Staatsblad (Stbl.) 1937 Nomor 38.
Saat ini, Way Kambas juga diakui di tingkat regional. Taman Nasional Way Kambas telah ditetapkan sebagai Taman Warisan ASEAN atau ASEAN Heritage Park. Penetapan ini menempatkan TNWK sebagai Taman Warisan ASEAN ke-4 di Indonesia atau ke-36 di kawasan Asia Tenggara.
Way Kambas juga terdaftar di berbagai lembaga konservasi internasional terkemuka, beberapa di antaranya memiliki hubungan langsung dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) seperti UNEP United Nations Environment Programme, WCMC World Conservation Monitoring Centre, WCPA World Commission on Protected Areas, dan IUCN International Union for Conservation of Nature.
Nilai Penting Keanekaragaman Hayati Way Kambas sebagai kawasan pelestarian alam adalah untuk melindungi kekayaan satwa liarnya yang tinggi. Kawasan ini merupakan rumah bagi berbagai spesies langka dan terancam punah
Kawasan Way Kambas melindungi spesies yang sangat langka dan ikonik, seperti Badak Sumatera Dicerorhinus sumatrensis dan Gajah Sumatera Elephas maximus sumatranus.
Selain itu, kawasan ini menjadi habitat bagi Harimau Sumatera (Panthera tigris), Tapir (Tapirus indicus), Rusa Sambar (Cervus unicolor), Kijang (Muntiacus muntjak), Beruang Madu, Buaya Sepit, dan Mentok Rimba.
Way Kambas juga melindungi jenis primata, di antaranya lutung, Owa, dan siamang.
Pengunjung Way Kambas sering menemukan berbagai jenis burung air, seperti Bangau Tongtong, Sempidan Biru, Kuau Raja, dan Burung Pependang Timur.Begitupun dengan jenis-jenis tanaman yang banyak tumbuh adalah Api-api, Pidada, Nipah, dan pandan.
Selain itu, secara ekologis kawasan Way Kambas berperan sebagai penyangga kehidupan masyarakat di Lampung Timur melalui tiga fungsi utama yakni Hutan lebat Way Kambas dan ekosistem rawa di dalamnya berfungsi sebagai spons alami yang menyerap dan mengatur air hujan.
Fungsi di atas menjamin ketersediaan air tanah dan aliran sungai sepanjang tahun, terutama saat musim kemarau. Vegetasi menyimpan dan memfiltrasi air, sehingga menjadi sumber air bersih utama bagi kebutuhan sehari-hari, pertanian, dan peternakan masyarakat sekitar. Selain itu, kawasan ini efektif dalam memperlambat laju air hujan, membantu mengurangi risiko banjir di wilayah hilir.
Kawasan hutan Way Kambas aktif menghasilkan oksigen dan menyerap karbon dioksida. Vegetasi hutan bertindak sebagai filter alami, menangkap debu dan polutan, sehingga menghasilkan udara segar dan bersih yang krusial bagi kesehatan warga desa penyangga.
Hutan Way Kambas juga membantu menjaga suhu lokal tetap stabil, menciptakan iklim mikro yang nyaman dan mendukung sektor pertanian.
Terakhir, Kerapatan akar pohon di TNWK sangat penting dalam menjaga struktur tanah. Akar ini mencegah erosi lapisan tanah atas akibat air hujan dan berperan sebagai jangkar alami. Fungsi ini dapat menjaga stabilitas lereng dan mencegah terjadinya tanah longsor, yang berpotensi melindungi infrastruktur dan permukiman masyarakat.
Hilangnya fungsi zona inti, bahkan dalam luasan 33 hektar, berisiko mengganggu keseimbangan ekologis yang selama ini terjaga. Gangguan ini berpotensi merugikan masyarakat secara langsung karena mengancam pasokan air bersih dan meningkatkan kerentanan terhadap bencana alam.
