KOLAKA – Penggeledahan Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin, oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Selasa (23/6/2026), menandai babak baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pertambangan nikel yang merugikan negara hingga Rp233 miliar.
Langkah penyidik tersebut bukan sekadar tindakan rutin penegakan hukum. Penggeledahan dilakukan setelah Kejati Sultra menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam perkara yang sebelumnya telah menyeret sembilan terpidana ke meja hijau Pengadilan Tipikor Kendari.
Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, menyebut pengembangan perkara dilakukan berdasarkan fakta persidangan yang mengungkap adanya pihak-pihak yang diduga ikut menikmati hasil tindak pidana korupsi.
“Dalam putusan pengadilan diperoleh bukti baru bahwa ada pelaku lain yang terlibat maupun menikmati kekayaan negara yang dikorupsi,” ujar Sugeng.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa fokus penyidikan kini tidak lagi hanya pada pelaku yang telah divonis, tetapi juga mengarah pada aktor-aktor lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal.
Nama Wakil Bupati Kolaka Husmaluddin sebenarnya bukan kali pertama dikaitkan dengan perkara pertambangan yang sedang diusut Kejati Sultra.
Pada persidangan kasus korupsi tambang nikel di Pengadilan Tipikor Kendari pada Desember 2025, Direktur PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN), Mohamad Machrusy, mengungkap adanya penggunaan dokumen perusahaan miliknya oleh PT Babarina Putra Sulung (BPS).
Menurut Machrusy, PT BPS menggunakan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik PT AMIN selama kurun waktu 2019 hingga 2022 untuk memperlancar penjualan ore nikel yang berasal dari luar wilayah izin perusahaan tersebut.
Dalam keterangannya, Machrusy juga menyebut Husmaluddin pernah mendatanginya untuk membahas penggunaan dokumen tersebut.
Kesaksian itu menjadi salah satu fakta persidangan yang kini kembali mendapat perhatian penyidik dalam pengembangan perkara.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kejati Sultra yang menetapkan Husmaluddin sebagai tersangka maupun menjelaskan status hukumnya dalam perkara yang sedang berjalan.
Dugaan Dokumen Terbang dan Tambang Ilegal
Di balik perkara ini terdapat praktik yang selama bertahun-tahun menjadi salah satu persoalan serius dalam tata kelola pertambangan nasional, yakni penggunaan “dokumen terbang”.
Dalam dunia pertambangan, dokumen terbang merujuk pada penggunaan dokumen legal milik perusahaan tertentu untuk melegalkan pengangkutan dan penjualan ore yang sebenarnya berasal dari lokasi lain atau bahkan dari aktivitas pertambangan ilegal.
Skema ini memungkinkan hasil tambang yang tidak memiliki legalitas seolah-olah berasal dari wilayah izin resmi.
Penyidik Kejati Sultra saat ini juga tengah menyelidiki dugaan penambangan ilegal dan penggunaan dokumen terbang yang melibatkan PT Babarina Putra Sulung.
Perusahaan tersebut diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang awalnya diterbitkan untuk komoditas batuan. Namun dalam perjalanannya, perusahaan diduga melakukan aktivitas penambangan dan penjualan ore nikel selama periode 2019–2022.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik yang terjadi bukan hanya persoalan administrasi pertambangan, melainkan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang sangat besar melalui hilangnya penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
Data perusahaan menunjukkan PT Babarina Putra Sulung didirikan pada 18 Juni 2016 dan bergerak di sektor pertambangan nikel di Desa Muara Lapaopao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.
Dalam struktur awal perusahaan, Husmaluddin tercatat sebagai direktur, sedangkan posisi komisaris dijabat oleh Tasman yang merupakan ayahnya.
IUP perusahaan tersebut kemudian dicabut pemerintah pada tahun 2022 dalam kebijakan nasional pencabutan ribuan izin usaha pertambangan yang dinilai tidak produktif maupun bermasalah.
Pencabutan izin tersebut tidak serta-merta menghapus potensi pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum yang terjadi sebelum izin dicabut.
Karena itu, penyidik kini menelusuri berbagai aktivitas perusahaan pada periode sebelum pencabutan izin berlangsung.
Perburuan Aset Rp175 Miliar
Selain memburu aktor yang diduga terlibat, Kejati Sultra juga menghadapi tantangan besar dalam upaya pemulihan kerugian negara.
Dari total kerugian negara sekitar Rp233 miliar yang telah terungkap dalam perkara ini, penyidik masih melacak aset senilai sekitar Rp175 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Pelacakan aset menjadi bagian penting dalam strategi penegakan hukum karena tujuan pemberantasan korupsi tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara.
Karena itu, penggeledahan yang dilakukan di berbagai lokasi, termasuk rumah jabatan Wakil Bupati Kolaka, dipandang sebagai upaya mencari dokumen, transaksi keuangan, maupun petunjuk lain yang dapat mengarah pada keberadaan aset tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti kompleksitas tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara yang selama dua dekade terakhir berkembang sangat pesat seiring meningkatnya kebutuhan industri global terhadap bahan baku baterai kendaraan listrik.
Di satu sisi, sektor nikel menjadi motor pertumbuhan ekonomi daerah. Namun di sisi lain, lemahnya pengawasan membuka ruang bagi praktik penambangan ilegal, penyalahgunaan izin, hingga manipulasi dokumen.
Karena itu, perkembangan penyidikan Kejati Sultra tidak hanya menentukan nasib para pihak yang diduga terlibat, tetapi juga menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam membenahi tata kelola pertambangan yang selama ini rentan terhadap praktik korupsi.