
Jaringan Febrie Adriansyah Seri ketiga berdasarkan data yang diterima dari Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) mengulas dugaan jejaring penanganan perkara di lingkungan Jampidsus serta menyoroti hubungan sejumlah advokat, termasuk Don Ritto dan Nurman Herin, yang disebut sebagai pengendali kasus yang ditangani Febrie Adriansyah.
Jejaring dan Pola Perkara yang Ditangani Jampidsus
Penanganan perkara korupsi berskala besar menjadi salah satu fokus Kejaksaan Agung ketika Febrie Adriansyah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Berbagai perkara dari sektor perdagangan, infrastruktur, energi, keuangan negara, hingga badan usaha milik negara (BUMN) ditangani sepanjang periode tersebut.
Besarnya jumlah perkara menunjukkan posisi strategis Jampidsus dalam pemberantasan korupsi nasional. Setiap penyidikan melibatkan banyak pihak, mulai dari penyidik, jaksa, advokat, korporasi, hingga saksi ahli yang menjalankan fungsi masing-masing dalam sistem peradilan.
Di tengah penanganan berbagai perkara itu, beredar sebuah dokumen yang memuat bagan berisi sejumlah advokat dan kantor hukum dengan judul “Jejaring Pengacara Binaan Febrie”. Dokumen tersebut mengaitkan sejumlah nama dengan berbagai perkara yang berada dalam lingkup penanganan Jampidsus.
Nama-nama yang tercantum dalam bagan tersebut antara lain Kantor Hukum Don Ritto, Anindita, Vitto & Rekan Law Firm.
Dokumen tersebut juga mencantumkan sejumlah perkara yang disebut berada dalam lingkup penanganan Jampidsus selama periode kepemimpinan Febrie Adriansyah.
Daftar itu mencakup dugaan korupsi impor besi atau baja periode 2016–2021, fasilitas impor garam industri periode 2016–2022, serta pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Selain itu, terdapat dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) periode 2015–2022. Dokumen tersebut juga memasukkan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Pada sektor BUMN dan infrastruktur, daftar tersebut memuat dugaan penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Selain itu, terdapat dugaan korupsi proyek Jalan Tol Jakarta–Cikampek II Elevated (Tol Layang MBZ) serta perkara lelang aset sitaan kasus Asabri yang berkaitan dengan PT Gunung Bara Utama.
Di sektor telekomunikasi dan energi, perkara yang dicantumkan meliputi dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. Daftar tersebut juga memuat dugaan korupsi proyek PLN periode 2016–2019 serta proyek penanaman kabel bawah tanah Gandul–Kemang tahun 2022.
Sementara itu, sektor perdagangan dan pangan juga menjadi bagian dari daftar perkara. Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi tata niaga minyak goreng curah dan Minyakita, dugaan monopoli kuota impor pangan, dugaan penyimpangan impor garam industri, dugaan korupsi impor besi dan baja, serta persoalan pupuk bersubsidi.
Dokumen itu juga mencantumkan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Surabaya, perkara internal PT Krakatau Steel, dugaan pengondisian hukum yang dikaitkan dengan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, dugaan mafia peradilan yang melibatkan Zarof Ricar, dugaan korupsi tata niaga timah pada wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022, serta dugaan mark up pengadaan iklan Bank Jawa Barat periode 2021–2023.
Pola Perkara
Apabila dikelompokkan berdasarkan karakteristiknya, 17 perkara yang tercantum dalam dokumen tersebut membentuk empat klaster utama.
Klaster pertama adalah perkara BUMN dan lembaga keuangan negara, yang meliputi dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, PT Waskita Karya, PT Waskita Beton Precast, proyek Tol Layang MBZ, proyek PLN, serta pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.
Klaster kedua adalah perkara perdagangan, yang mencakup dugaan korupsi impor besi atau baja, impor garam industri, tata niaga impor pangan, serta penyimpangan dalam distribusi pupuk bersubsidi.
Klaster ketiga adalah perkara sumber daya alam (SDA), yang meliputi dugaan korupsi pengelolaan dana sawit melalui BPDPKS, tata niaga timah, pengelolaan batu bara, serta tata niaga minyak goreng curah dan Minyakita.
Sementara klaster keempat adalah pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang mencakup proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, pengadaan alat kesehatan di Surabaya, perkara yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel, serta dugaan mark up pengadaan iklan Bank Jawa Barat.
Dari pengelompokan tersebut terlihat bahwa perkara-perkara yang ditangani Jampidsus bersama Pengacara binaanya dalam bagan tidak hanya berasal dari satu sektor, melainkan mencakup berbagai bidang strategis, mulai dari perdagangan, infrastruktur, energi, sumber daya alam, hingga BUMN.

Daftar Klien Ditangani Binaan Febrie
Sejumlah perkara korporasi bernilai besar yang ditangani Kejaksaan Agung dalam beberapa tahun terakhir memperlihatkan satu kesamaan yakni sebagian berasal dari sektor strategis seperti konstruksi, baja, perkebunan, hingga impor garam industri. Di saat yang sama, perhatian tertuju pada hubungan sejumlah advokat dan kantor hukum yang pernah mendampingi perusahaan-perusahaan tersebut.
Nama Febrie Adriansyah, di luar perannya sebagai pejabat penegak hukum, juga mengarah pada jejaring almamater yang dimilikinya.
Dalam berbagai dokumen, nama AVR Law Firm disebut memiliki keterkaitan dengan Don Ritto dan Nurman Herin, yang diduga berperan sebagai perantara (proxy) dalam struktur kepemilikan manfaat (beneficial ownership) sejumlah perusahaan. Dugaan tersebut mengaitkan nama Febrie Adriansyah beserta anggota keluarganya, yaitu Rugun Saragih (Istri Febrie Adriansyah), Aga Adrian Haitara (Putra pertama), Kheysan Ferrandie (Putra kedua), dan Khayla Febriyanne (Putri).
Pengendali utama dalam AVR Law Firm adalah Don Ritto, advokat sekaligus alumnus Fakultas Hukum Universitas Jambi angkatan 1989. Don Ritto merupakan adik tingkat Febrie Adriansyah yang merupakan alumnus angkatan 1986. Keduanya diketahui aktif dalam organisasi alumni Universitas Jambi, dengan Don Ritto menjabat Bendahara Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Jambi periode 2022–2026, sementara Febrie menjabat Ketua Dewan Penasihat Ikatan Alumni Universitas Jambi periode 2023–2027.
Pengendali lain Nurman Herin, yang disebut sebagai alumnus Universitas Jambi dan memiliki keterkaitan profesional dengan Don Ritto dalam pengelolaan kantor hukum.
Dalam penelusuran terhadap sejumlah perkara korporasi yang pernah ditangani Kejaksaan Agung, sejumlah perusahaan diketahui pernah menggunakan jasa AVR Law Firm atau kantor hukum yang dikaitkan dalam berbagai pemberitaan dengan Don Ritto dan Nurman Herin sebagai pengendali kasus hukum.
Kondisi ini kemudian menjadi perhatian karena memunculkan pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan dan menjadi alat untuk memeras.
Salah satu perusahaan yang menjadi perhatian adalah PT Waskita Beton Precast Tbk, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, khususnya produksi beton pracetak (precast) dan ready mix. Perusahaan ini menjadi objek penyidikan Kejaksaan Agung terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana perusahaan pada periode 2016–2020. Penyidikan menyoroti dugaan proyek fiktif, pembayaran yang tidak sesuai, serta penyalahgunaan dana perusahaan. Sejumlah mantan pejabat perusahaan telah diproses secara pidana.
Perkara lain adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi dan baja periode 2016–2021. Dalam perkara tersebut, PT Intisumber Bajasakti, perusahaan yang bergerak di bidang distribusi baja dan material konstruksi, serta PT Perwira Adhitama Sejati, perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur dan penyediaan material besi dan baja, diproses dalam persidangan tindak pidana korupsi. Kejaksaan menduga terjadi penyalahgunaan fasilitas impor melalui penggunaan Surat Penjelasan (Sujel) dengan dalih proyek BUMN yang kemudian dipersoalkan dalam proses penyidikan.
Penyidikan terhadap PT Waskita Beton Precast juga berkembang ke dugaan penyimpangan yang melibatkan PT Arka Jaya Mandiri, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, beton pracetak, dan industri penggilingan batu. Dalam perkara tersebut, Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan transaksi tanah, reklamasi, dan penggunaan dana perusahaan.
Sementara itu, perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri periode 2016–2022 menyeret direksi PT Sumatraco Langgeng Makmur dan PT Sumatraco Langgeng Abadi, bersama sejumlah pejabat Kementerian Perindustrian serta pengurus asosiasi industri.
PT SMART (Sinar Mas Agro Resources and Technology), perusahaan agribisnis yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit beserta industri turunannya, lebih banyak menghadapi sengketa lingkungan, tata kelola perkebunan, serta kepatuhan terhadap regulasi.
Sementara itu, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, sebagai perusahaan yang bergerak di bidang infrastruktur transportasi dan pengelola jalan tol, menjadi pemilik proyek dalam perkara pembangunan Tol Jakarta–Cikampek II Elevated (Tol MBZ). Dalam perkara tersebut, penyidikan Kejaksaan Agung lebih berfokus pada dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek oleh kontraktor, konsultan, dan pihak pelaksana.
Dalam sejumlah narasi yang beredar, muncul klaim mengenai dugaan adanya aliran dana dari beberapa perusahaan tersebut melalui kantor hukum Anandita, Vitto & Rekan Law Firm dan DR Law Firm yang terafiliasi dengan Febrie Adriansyah.
Dugaaan setoran berdasarkan dokumen yang beredar yakni :
- PT SMART — Rp1,8 miliar
- PT Jasa Marga — Rp2 miliar
- PT Intisumber Bajasakti — Rp5,4 miliar
- PT Arka Jaya Mandiri — Rp3 miliar
- PT Waskita Beton Precast — Rp20 miliar
- PT Perwira Adhitama Sejati — Rp3 miliar
- PT Sumatraco Langgeng — Rp22 miliar
Klaim tersebut juga mengaitkan peran Don Ritto dan Nurman Herin sebagai pengumpul uang untuk disetorkan kepada keluarga Febrie Adriansyah
Dalam rangkaian perkara ini menunjukkan pentingnya transparansi penanganan perkara korporasi, keterbukaan informasi mengenai kepemilikan manfaat (beneficial ownership), serta pengawasan terhadap potensi konflik kepentingan antara jaksa dengan pengacara dan kantor hukum lainnya.