Morotai – Dugaan penarikan biaya ambulans terhadap keluarga nelayan asal Desa Mira, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, yang meninggal dunia akibat tersambar petir saat melaut, menuai kritik dari berbagai pihak. Sekretaris Jenderal BEM Universitas Pasifik (Unipas) Morotai, Sukirman Kaeno, mempertanyakan peran Pemerintah Daerah dalam memberikan bantuan kepada warga yang tertimpa musibah.
Korban diketahui meninggal dunia saat mencari nafkah di perairan perbatasan Desa Bido dan Desa Yao setelah mesin perahu yang digunakannya tersambar petir. Jenazah kemudian dipulangkan menggunakan ambulans milik Puskesmas Buho-buho.
Di tengah suasana duka, muncul informasi bahwa penggunaan ambulans tersebut dikenakan tarif. Hal itu memicu sorotan dari masyarakat, termasuk kalangan mahasiswa.
Sekjen BEM Unipas, Sukirman Kaeno, menilai musibah yang dialami korban merupakan persoalan kemanusiaan yang tidak direncanakan, sehingga pemerintah seharusnya hadir memberikan bantuan kepada masyarakat yang sedang mengalami kedukaan.
“Ini musibah, bukan sesuatu yang direncanakan. Persoalan seperti ini adalah masalah kemanusiaan. Apakah daerah ini sudah tidak memiliki bantuan darurat bagi masyarakat yang tertimpa musibah, apalagi sampai meninggal dunia?” kata Sukirman, Senin (22/6/2026).
Ia juga meminta agar prosedur operasional standar (SOP) yang diterapkan Puskesmas Buho-buho terkait penggunaan ambulans diperjelas kepada publik.
“Perlu dipertanyakan SOP Puskesmas Buho-buho. Apakah setiap korban bencana atau masyarakat yang menggunakan fasilitas ambulans puskesmas harus dibebankan biaya? Hal ini harus dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Menurut Sukirman, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai tidak seharusnya bersikap pasif terhadap persoalan tersebut. Ia mendesak pemerintah daerah, termasuk Dinas Sosial, untuk memberikan penjelasan sekaligus memastikan adanya bantuan bagi keluarga korban.
“Pemda tidak boleh diam. Harus ada penjelasan dan bantuan kepada korban. Almarhum merupakan nelayan senior yang selama ini mencari nafkah dan berkontribusi bagi daerah. Seharusnya dibantu, bukan malah dibebankan biaya ambulans. Kalau memang benar ada pungutan, maka hal itu harus diluruskan dan Dinas Sosial perlu memberikan penjelasan,” tegasnya.
Berdasarkan ketentuan BPJS Kesehatan, layanan ambulans hanya dijamin untuk kepentingan rujukan pasien antar fasilitas kesehatan sesuai indikasi medis. Sementara biaya pengangkutan jenazah tidak termasuk dalam manfaat yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Karena itu, masyarakat mempertanyakan apakah Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai memiliki kebijakan atau program bantuan sosial bagi warga yang mengalami musibah, termasuk pembebasan biaya ambulans atau mobil jenazah sebagaimana telah diterapkan di sejumlah daerah lain.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Puskesmas Buho-buho maupun Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penarikan biaya ambulans terhadap korban, besaran tarif yang dikenakan, serta apakah tersedia mekanisme bantuan bagi masyarakat yang sedang berduka.
