
Di tengah derasnya arus informasi mengenai dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, satu nama turut menjadi sorotan. Advokat Yuenchi Arwindi mendadak dikaitkan dengan berbagai narasi yang beredar di media sosial, mulai dari tuduhan menerima aliran dana hingga disebut menyimpan aset milik Febrie.
Yuenchi memilih tidak diam. Melalui sebuah video klarifikasi yang diunggah di akun media sosial X @PartaiScomed pada Rabu, 15 Juli 2026, ia membantah seluruh tuduhan tersebut. Dengan nada tegas, ia menyatakan bahwa informasi yang mengaitkan dirinya dengan aliran dana maupun penyimpanan aset milik Febrie Adriansyah sama sekali tidak benar.
“Sumpah demi Allah, demi Tuhan Yang Maha Esa, tuduhan tersebut sebagai simpanan ataupun ani-ani, serta penyimpanan aset ataupun menerima uang miliaran rupiah adalah tidak benar dan tidak berdasar,” ujar Yuenchi dalam video klarifikasinya.
Bagi Yuenchi, profesi advokat yang dijalaninya selama ini selalu berada dalam koridor hukum dan kode etik. Ia menegaskan tugasnya sebatas memberikan pendampingan hukum kepada klien maupun saksi yang membutuhkan bantuan hukum dalam berbagai proses peradilan.
Ia juga membantah memiliki hubungan pribadi maupun profesional dengan Febrie Adriansyah di luar profesinya sebagai advokat.
Menurutnya, kemunculan namanya dalam berbagai narasi di media sosial kemungkinan berkaitan dengan riwayat pekerjaannya di Bima Sena Law Firm, sebuah kantor hukum yang berkantor di kawasan sekitar Kejaksaan Agung. Namun, ia menegaskan bahwa keberadaannya di kantor hukum tersebut tidak pernah berkaitan dengan tuduhan yang kini diarahkan kepadanya.
“Saya bekerja secara profesional dan tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik advokat ataupun perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Merasa nama baiknya dirugikan, Yuenchi memilih menempuh jalur hukum.
Ia mengaku bersama tim kuasa hukumnya sedang mendata berbagai akun media sosial maupun pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang dinilainya tidak benar.
“Saat ini saya dan tim sedang melakukan pendataan terhadap akun-akun maupun media sosial yang menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai saya,” ujarnya.
Ia memastikan langkah hukum akan ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terhadap pihak-pihak tersebut, saya akan mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
Di akhir pernyataannya, Yuenchi juga mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati menerima maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Selain menyampaikan klarifikasi melalui video, Yuenchi juga mempublikasikan surat penjelasan yang menguraikan riwayat pekerjaannya.
Ia menjelaskan pernah bekerja di Bima Sena Law Firm sejak Februari hingga September 2025 sebagai advokat sekaligus menjalankan tugas administrasi sebagai General Affairs. Dalam posisi tersebut, ia menangani penyusunan dokumen hukum (legal drafting) dan pengelolaan petty cash operasional kantor.
Menurut Yuenchi, dana operasional yang dikelolanya hanya berkisar Rp5 juta hingga Rp10 juta per bulan, seluruhnya digunakan untuk kebutuhan operasional kantor, dan bukan merupakan penerimaan pribadi maupun dana titipan dari pihak mana pun.
Selama bekerja di kantor hukum tersebut, ia menyatakan hanya menangani satu perkara yang berkaitan dengan PPKH milik Perusahaan Bakrie.
Yuenchi juga mengungkapkan bahwa pada Agustus 2025 pernah diterbitkan surat panggilan klarifikasi dari Mabes Polri. Namun, surat itu dikirim ke alamat kantor lamanya sehingga tidak pernah diterimanya secara langsung.
Sejak 5 Oktober 2025, ia menyatakan telah bergabung sebagai advokat di Husendro & Partners Law Firm dan melanjutkan praktik profesinya di kantor hukum tersebut.
Melalui seluruh rangkaian klarifikasi itu, Yuenchi kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima aliran dana maupun menyimpan aset milik Febrie Adriansyah. Ia berharap masyarakat tidak terburu-buru mempercayai informasi yang beredar di media sosial sebelum kebenarannya dapat diverifikasi melalui proses hukum dan sumber-sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Profil Yuenchi Arwindi
Dia adalah advokat muda asal Lampung Tengah yang lahir pada 30 Mei 1996. Pada 2014, ia diterima sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) dan menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum pada 2018. Selanjutnya ia melanjutkan studi Magister Hukum di kampus yang sama.
Semasa kuliah, Yuenchi aktif dalam organisasi kemahasiswaan. Berdasarkan profil LinkedIn, ia pernah menjadi pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Lampung serta mengikuti berbagai kegiatan kepemimpinan dan organisasi mahasiswa.
Di bidang akademik, skripsinya mengangkat tema “Analisis Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penipuan melalui Alternative Dispute Resolution (ADR)”, yang menunjukkan ketertarikannya pada penyelesaian sengketa dalam hukum pidana.
Setelah lulus, Yuenchi menempuh pendidikan profesi advokat melalui PERADI dan membangun karier di sejumlah kantor hukum. Berdasarkan profil profesionalnya, ia pernah bekerja di PBH PERADI Bandar Lampung, Kemudian bergabung dengan Bima Sena Law Firm, kantor yang diduga kuat binaan Ferry Yanto, kaki tangan Febrie Adriansyah, dan kemudian bergabung sebagai Senior Associate di Husendro & Partners Law Firm, dengan fokus pada praktik hukum korporasi dan komersial.
Di luar profesinya sebagai advokat, Yuenchi juga pernah mengikuti ajang Puteri Indonesia Lampung. Sejumlah sumber menyebut ia merupakan mantan finalis Puteri Indonesia Lampung 2023.