
Polemik isu LGBT di Kota Kendari bergulir dari pemasangan stiker di MTQ, pembahasan Ranperda DPRD, hingga suara komunitas waria KWST
Di Sebuah Tiang Lampu, Perdebatan Itu Dimulai
Jumat 17 Juli 2026, Langit di atas Teluk Kendari perlahan berubah warna. Semburat jingga memantul di permukaan air, sementara jalur pedestrian kawasan Eks MTQ dipenuhi orang olahraga sore. Anak-anak berlari mengejar bola.
Sejumlah remaja duduk di bangku pendestrian, bergantian mengabadikan dirinya dan orang-orang yang berolahraga. Di sudut taman, aroma kopi hitam bercampur dengan suara pedagang yang menawarkan jajanan kepada pengunjung.
Sore itu tampak seperti akhir pekan lainnya.
Orang-orang datang dengan tujuan yang sederhana yakni berolahraga, berjalan kaki, bercengkerama bersama keluarga, atau sekadar menikmati angin menjelang malam.
Tidak ada yang menunjukkan bahwa kawasan itu akan menjadi titik awal sebuah perdebatan baru.
Hingga seorang pria datang mengendarai sepeda.
Ia tidak melaju cepat. Kayuhannya pelan, seolah sedang menikmati suasana. Beberapa meter kemudian ia menghentikan sepedanya di dekat sebuah tiang lampu.
Ia membuka tas yang menggantung di punggung.
Mengambil selembar stiker.
Lalu menempelkannya dengan telapak tangan.
Tulisan pada stiker itu hanya terdiri dari dua kata.
“Minggir Boti.”
Tak lama kemudian ia kembali mengayuh sepeda.
Beberapa puluh meter berikutnya, ia berhenti lagi.
Stiker lain ditempelkan.
Lalu ia melanjutkan perjalanan hingga perlahan menghilang di antara keramaian pengunjung yang memenuhi kawasan Eks MTQ.
Tidak ada pidato.
Tidak ada pengeras suara.
Tidak ada aksi massa.
Yang terdengar hanya bunyi perekat yang menempel pada besi tiang lampu, sesekali tenggelam oleh suara anak-anak bermain dan deru kendaraan yang melintas di Jalan
Sebagian pengunjung berhenti sejenak.
Mereka membaca tulisan pada stiker itu.
Ada yang mengangkat telepon genggam lalu memotretnya.
Ada yang saling berbisik.
Sebagian lagi berlalu begitu saja, seolah tidak terjadi apa-apa.
Tak seorang pun tampak mengenali pria bersepeda itu.
Tak ada penjelasan apakah tindakannya merupakan inisiatif pribadi atau bagian dari sebuah gerakan komunita yang lebih luas. Setelah menempelkan beberapa stiker, ia pergi meninggalkan kawasan itu tanpa menarik perhatian lebih jauh.
Namun, dua kata yang tertinggal di tiang-tiang lampu justru memulai percakapan yang jauh lebih besar daripada ukuran stiker itu sendiri.
Di media sosial, video dan foto-fotonya mulai beredar.
Di grup percakapan keluarga, tulisan pada stiker itu menjadi bahan diskusi.
Sebagian besar orang menganggapnya sebagai bentuk penolakan terhadap keberadaan kelompok LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer/Questioning).
Sebagian lainnya mempertanyakan apakah tindakan itu merupakan ekspresi pendapat yang sah atau justru bentuk stigmatisasi terhadap kelompok tertentu.
Perdebatan kemudian meluas.
Ia menyentuh persoalan agama.
Budaya.
Keluarga.
Hak warga negara.
Dan batas antara kebebasan berekspresi dengan penghormatan terhadap martabat orang lain.
Dalam waktu yang hampir bersamaan, isu yang sebelumnya lebih sering diperdebatkan di media sosial mulai memasuki ruang-ruang resmi pemerintahan. Sejumlah anggota DPRD Kota Kendari menyampaikan pandangan mereka mengenai perlunya regulasi yang berkaitan dengan isu LGBT, menandai bergesernya perdebatan dari ruang publik menuju ruang kebijakan.
Baca juga : Ketika LGBTQ Masuk Peta Ancaman Negara, Apa Isi Perpres Nomor 111 Tahun 2025 ?
Ketika Politisi berbicara Politik Identitas
Dua hari sebelumnya, sebelum stiker-stiker itu muncul di kawasan Eks MTQ, percakapan mengenai LGBT tidak lagi hanya berlangsung di layar telepon genggam.
Ia memasuki ruang yang berbeda.
Ruang Pertemuan Politisi.
Ruang rapat.
Ruang reses.
Dan ruang tempat kebijakan mulai dirumuskan.
Di Kota Kendari, isu yang selama ini lebih sering diperdebatkan melalui ceramah keagamaan, unggahan media sosial, atau obrolan di warung kopi, perlahan berubah menjadi agenda politik.
Pertengahan Juli 2026, dalam kegiatan reses di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Anggota DPRD Kota Kendari, Fadhal Rahmat, menerima berbagai aspirasi masyarakat. Warga menyampaikan beragam persoalan, mulai dari kebutuhan air bersih, kondisi lingkungan permukiman, hingga pelayanan publik.
Di antara berbagai persoalan tersebut, muncul satu isu yang beberapa kali disampaikan warga.
Mereka meminta pemerintah mengambil langkah terhadap persoalan LGBT.
Menanggapi aspirasi itu, Fadhal mengatakan DPRD Kota Kendari sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berkaitan dengan isu tersebut.
Menurutnya, penyusunan regulasi merupakan bagian dari respons atas aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui berbagai forum. Ia menjelaskan bahwa apabila perda disahkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi hingga tingkat kecamatan, kelurahan, RT/RW, tokoh agama, dan organisasi kemasyarakatan.
Pernyataan itu memperlihatkan perubahan penting dalam perjalanan isu tersebut.
Yang semula berkembang sebagai perdebatan sosial mulai memasuki proses legislasi.
Negara, melalui pemerintah daerah dan DPRD, mulai mempertimbangkan penggunaan instrumen hukum untuk merespons keresahan yang berkembang di tengah masyarakat.
Namun, gagasan mengenai regulasi itu bukanlah sesuatu yang muncul dalam semalam.
Beberapa bulan sebelumnya, tepatnya pada 24 April 2026, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Kendari telah lebih dahulu menyatakan dukungannya terhadap pembentukan perda yang berkaitan dengan LGBT.
Ketua Fraksi PKS, La Yuli, menjelaskan bahwa usulan tersebut didasarkan pada pandangan fraksinya mengenai perlindungan generasi muda, nilai-nilai agama, dan kesehatan masyarakat. Ia juga mendorong agar pembahasannya melibatkan tokoh agama, akademisi, organisasi masyarakat.
Dalam periode yang sama, anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik, turut menyampaikan pandangan yang sejalan. Ia meminta aparat kepolisian, Pemerintah Kota Kendari, hingga perangkat pemerintahan di tingkat kecamatan, kelurahan, serta RT/RW meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas yang menurutnya perlu diantisipasi.
Menurut Rajab, persoalan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan keterlibatan keluarga dan masyarakat melalui pengawasan lingkungan serta edukasi.
Rangkaian pernyataan para legislator itu menunjukkan bahwa isu LGBT di Kendari telah mengalami perubahan ruang pembahasan.
Ia tidak lagi hanya menjadi perdebatan mengenai moralitas, keyakinan, atau identitas pribadi.
Ia mulai dibicarakan sebagai persoalan kebijakan publik.
Di satu sisi, sebagian masyarakat melihat regulasi sebagai upaya menjaga nilai-nilai yang mereka anggap penting. Di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai batas kewenangan negara dalam mengatur isu yang juga menyangkut identitas dan kehidupan pribadi warga.
Perdebatan itu belum menemukan titik akhir.
Ranperda masih berada dalam tahap pembahasan.
Pandangan masyarakat pun tetap beragam.
Namun satu hal menjadi jelas.
Dalam hitungan bulan, isu yang sebelumnya hanya beredar di media sosial telah bergerak menuju ruang legislasi.
Dan ketika sebuah isu memasuki ruang sidang, perdebatan tidak lagi hanya mengenai apa yang diyakini masyarakat, melainkan juga mengenai bagaimana keyakinan, aspirasi, dan hukum diterjemahkan menjadi kebijakan yang akan berlaku bagi seluruh warga.
Di balik proses itu, ada kelompok yang selama ini menjadi objek pembicaraan, tetapi jarang diberi kesempatan untuk menceritakan dirinya sendiri.
Untuk memahami sisi tersebut, perjalanan membawa kami ke sebuah lorong di kawasan Wua-Wua, tempat seorang ketua komunitas waria memilih menjawab perdebatan dengan kisah hidupnya.

Berdasarkan penelitian Ashmarita dan Neni Listiana (2015) dalam jurnal Etnoreflika: Jurnal Sosial dan Budaya Universitas Halu Oleo Kendari yang berjudul “Waria dan Pilihan Hidup (Studi tentang Lima Waria di Kota Kendari)”, Kerukunan Waria Sulawesi Tenggara (KWST) mencatat sekitar 2.000 waria yang terdaftar di Provinsi Sulawesi Tenggara. Persebaran waria tersebut meliputi sekitar 485 jiwa di Kabupaten Konawe Utara, 300 jiwa di Kota Kendari, 200 jiwa di Kabupaten Konawe, serta masing-masing sekitar 100 jiwa di Kabupaten Bombana dan Kota Baubau.
Waria di Sulawesi Tenggara umumnya bekerja di sektor jasa dan seni, seperti salon kecantikan, tata rias pengantin, seni tari, hiburan, dan musik.
Di Lorong Wua-Wua, Suara yang Jarang Didengar
Lorong itu nyaris tersembunyi di balik padatnya permukiman Wua-Wua, tidak jauh dari TVRI Kendari.
Lebarnya hanya cukup dilalui satu satu mobil. Dinding-dinding rumah berdiri berdekatan. Pot bunga berjajar di depan teras. Dari kejauhan terdengar suara televisi yang menyala di salah satu rumah, bercampur dengan tawa anak-anak yang berkejaran di ujung gang.
Di sebuah rumah sederhana itu, Mami Aldo Feronica membuka pintu sambil tersenyum.
Ia mempersilakan tamu masuk tanpa banyak basa-basi.
Di ruang tamu yang tidak terlalu luas, beberapa piagam dan foto kegiatan organisasi tersusun di dinding. Kipas angin berputar perlahan mengusir udara sore yang masih menyisakan panas.
Perbincangan dimulai dari sebuah pertanyaan sederhana. Kapan berdirinya organisasi KWST ?
“Organisasi ini berdiri tahun 1993,” katanya pelan.
Menurut Aldo Feronica, organisasi yang kini dikenal sebagai Kerukunan Waria Sulawesi Tenggara (KWST) lahir atas inisiatif Risnawati Tamburaka bersama Saifuddin, yang akrab dipanggil Bapak Capa, keduanya suami istri. Saat itu, komunitas waria di Kendari tersebar di tiga Kawasan yakni Mandonga, Wua-Wua, dan Kota Lama.
Mereka bukan datang dari dunia politik praktis.
Yang mempertemukan mereka justru olahraga.
Pada peringatan Hari Olahraga Nasional, komunitas tersebut diundang mengikuti turnamen bola voli di Lapangan RRI Kendari. Dari sana, kegiatan berlanjut ke berbagai sekolah hingga akhirnya menjadi agenda yang difasilitasi pemerintah daerah melalui KONI dan Dinas Pemuda dan Olahraga.
Bagi Aldo, sejarah itu penting.
Ia ingin menunjukkan bahwa keberadaan komunitas waria di Sulawesi Tenggara bukanlah fenomena yang baru muncul akibat media sosial atau perubahan budaya global.
“Tujuan kami membuat wadah supaya teman-teman lebih terarah, bisa berekspresi sesuai keahlian masing-masing,” ujarnya.
Menurut Aldo, Mayoritas anggota bekerja di bidang salon kecantikan, tata rias pengantin, seni tari, hiburan, dan musik.
“Itu memang keterampilan yang banyak dimiliki teman-teman.”
Percakapan kemudian bergeser ke isu yang belakangan semakin sering memenuhi ruang publik yakni penolakan terhadap LGBT.
Aldo memilih menjawab dengan nada tenang.
“Kalau secara umum ada L, G, B, dan T. Waria masuk golongan T transgender.”
Ia kemudian menyampaikan pandangan pribadinya bahwa keragaman identitas gender telah dikenal sejak masa lampau.
“Variasi sudah ada sejak zaman dulu.”
Pernyataan itu merupakan keyakinannya sendiri, yang menurutnya sejalan dengan sejumlah kisah sejarah seperti adanya Bissu sebagai penjaga kerajaan yang mengenal keberadaan kelompok gender nonbiner.
Baginya, persoalan terbesar bukanlah perdebatan identitas.
Melainkan cara masyarakat memperlakukan sesama manusia.
“Kita hidup ini tidak perlu mengurus moral orang. Cukup diri sendiri.”
Kalimat-kalimat yang semula diucapkan dengan nada datar mendadak berubah ketika pembicaraan menyentuh keluarga.
Matanya mulai memerah.
Suaranya bergetar.
“Bahwa tidak ada seorang orang tua di dunia ini, yang mau anaknya seperti ini.”
Beberapa detik kemudian ia terdiam.
Air mata mulai menggenang.
Baginya, menjadi transgender bukan sesuatu yang dipilih untuk mencari sensasi ataupun keuntungan.
Ia menyebutnya sebagai tantangan hidup, pemberian tuhan yang harus dijalani di dunia ini.
Ungkapan tersebut merupakan cara Aldo memaknai pengalaman hidupnya sendiri.
Selama lebih dari tiga dekade, diskriminasi menjadi bagian yang hampir tidak pernah benar-benar hilang, Katanya
Dulu, ia mengaku biasa mengalami kekerasan fisik.
Kini bentuknya lebih sering berupa ejekan.
“Ada yang bilang, ‘sial empat puluh hari’.”
Ia mengaku telah terbiasa mendengar kalimat semacam itu.
Namun, menurutnya, luka yang ditinggalkan tidak pernah benar-benar hilang.
“Waria rasa sakitnya bukan main.”
Sebagai orang yang dituakan di komunitas, ia mengaku lebih sering mengingatkan anggota lain agar tidak membalas kebencian dengan kebencian.
“Kalau ada yang mengejek, doakan saja mudah-mudahan selamat dunia akhirat. Rahasia tuhan tidak ada yang tau”
Di luar kehidupan komunitas, Aldo mengatakan dirinya sering dilibatkan secara aktif dalam berbagai program pemerintah, terutama di bidang kesehatan masyarakat, olahraga dan seni.
Ia menyebut pernah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan LBH APIK dalam kegiatan edukasi HIV/AIDS dan penyuluhan bagi kelompok yang memiliki perilaku berisiko. Keterlibatan tersebut dapat dikonfirmasi lebih lanjut kepada instansi terkait.
Bagi Aldo, identitas seseorang tidak otomatis menentukan apakah ia membawa manfaat atau mudarat bagi masyarakat.
“Kalau dia mengganggu secara hukum, ya adili secara hukum. Tidak usah berusaha menghapus kehendak tuhan terhadap umatnya”
Kalimat itu diucapkan tanpa meninggikan suara.
Di luar rumah, kendaraan kembali melintas.
Gang kecil itu perlahan kembali sunyi.
Perdebatan mengenai LGBT mungkin masih akan terus berlangsung di ruang politik, media sosial, maupun mimbar-mimbar keagamaan.
Namun di lorong sempit Wua-Wua, seorang ketua komunitas hanya berbicara tentang sesuatu yang jauh lebih sederhana yakni keinginan untuk hidup, bekerja, dan diperlakukan sebagai manusia.