
Kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan terus berulang di Muna Barat. Korban berganti, pelaku berbeda, namun pola kejahatannya nyaris sama
Di Muna Barat, Sulawesi Tenggara, satu perkara belum benar-benar usai ketika perkara lain muncul. Nama korban berganti. Lokasi berpindah. Pelaku berbeda. Namun polanya nyaris sama yakni anak perempuan kembali menjadi sasaran kekerasan seksual.
Dalam kurun kurang dari setahun terakhir, sejumlah dugaan kekerasan seksual menjadi perhatian publik. Sebagian telah bergulir ke pengadilan, sebagian masih berada di meja penyidik. Rangkaian peristiwa itu membentuk satu benang merah yang sulit diabaikan yakni kekerasan seksual terhadap anak perempuan bukan lagi insiden yang berdiri sendiri, melainkan persoalan yang terus berulang.
Malam di Desa Bangko
Sabtu, 11 Juli 2026. Menjelang pukul 23.00 WITA, Desa Bangko, Kecamatan Maginti, mulai sunyi. Aktivitas warga mereda, jalan desa lengang. Dalam suasana seperti itu, seorang anak perempuan diduga menjadi korban pemerkosaan secara bersama-sama.
Kasus tersebut segera berkembang.
Dua hari kemudian, Senin, 13 Juli 2026, penyidik Polres Muna menangkap empat remaja berinisial JR (15), AA (17), MZ (17), dan MD (16). Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Kepala Seksi Humas Polres Muna, Iptu Muhammad Jufri, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup.
“Penangkapan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh,” ujar Jufri.
Perkara ini menyisakan ironi tersendiri. Korban masih berstatus anak. Sebagian terduga pelakunya pun demikian.
Bocah perempuan yang Memilih Melawan
Tiga bulan sebelumnya, seorang anak perempuan berusia 13 tahun nyaris mengalami nasib serupa.
Minggu dini hari, 5 April 2026, ia baru saja mengantar temannya pulang seusai latihan silat di Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna. Jalan yang dilaluinya nyaris kosong.
Di sebuah persimpangan, seorang pria berinisial AS (46) menghadangnya.
Menurut polisi, pelaku menodongkan sebilah badik dan diduga berusaha memaksa korban.
Yang terjadi kemudian berada di luar dugaan.
Alih-alih menyerah, korban melawan. Dalam perebutan senjata, badik yang semula diarahkan kepada korban justru mengenai tubuh pelaku sendiri hingga mengalami luka di bagian rusuk. Korban berhasil menyelamatkan diri.
Polisi kemudian mengamankan AS yang saat itu menjalani perawatan di rumah sakit.
Ketika Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Kekerasan Seksual
Awal 2026, perhatian masyarakat Muna Barat tertuju ke sebuah pondok pesantren di Desa Kasakamu, Kabupaten Muna Barat.
Empat santriwati berinisial SR (22), SM (17), ABN (17), dan FH (18) diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pimpinan pondok pesantren.
Menurut kuasa hukum keluarga, dugaan peristiwa itu berlangsung sejak 2023. Para korban baru berani bercerita setelah sekian lama menyimpan pengalaman tersebut.
Laporan resmi dibuat ke Polres Muna pada akhir Januari 2026.
Namun perkembangan perkara dinilai berjalan lambat.
Pada 4 Februari 2026, ratusan mahasiswa bersama warga mendatangi Pondok Pesantren Darul Mukhlasin. Mereka menuntut aparat kepolisian mempercepat proses hukum sekaligus memastikan perlindungan terhadap para korban.
Kasus ini memperlihatkan bahwa kekerasan seksual juga dapat muncul di lingkungan yang selama ini dipersepsikan sebagai ruang pendidikan, tempat anak-anak belajar, dan membangun kepercayaan kepada orang dewasa.
Luka yang Disimpan Bertahun-tahun
Jejak perkara serupa sebenarnya telah muncul lebih dahulu.
Pada September 2025, Polres Muna menangkap tiga terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat. Satu orang lainnya masih dalam pengejaran ketika perkara diumumkan kepada publik.
Salah satu pelaku telah berusia 19 tahun. Dua lainnya masih berstatus pelajar.
Beberapa bulan kemudian, polisi menerima laporan lain dari Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Kusambi.
Seorang ibu melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialami anaknya dalam dua waktu berbeda.
Menurut keterangan keluarga, dugaan pertama terjadi pada Juli 2024 dengan terduga pelaku berinisial LR. Setahun kemudian, Agustus 2025, korban diduga kembali mengalami kekerasan seksual oleh pria lain berinisial HR.
Laporan baru masuk ke kepolisian pada November 2025.
Saat itu, satu terduga pelaku telah diamankan. Dugaan keterlibatan pelaku lainnya masih didalami penyidik.
Perkara tersebut menggambarkan kenyataan yang sering muncul dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Tidak semua korban mampu segera mengungkap apa yang dialaminya. Sebagian memilih diam selama berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, karena rasa takut, tekanan psikologis, ancaman, ataupun kekhawatiran tidak akan dipercaya.
Pola yang Terus Berulang
Di balik setiap berkas perkara terdapat trauma yang jauh lebih panjang daripada proses hukum itu sendiri.
Rentetan kasus di Muna Barat menjadi pengingat bahwa perlindungan anak perempuan tidak berhenti pada penindakan pelaku. Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana Pemerintah Kabupaten Muna Barat dan masyarakat mampu membangun lingkungan yang benar-benar aman bagi anak perempuan di rumah, di jalan, di sekolah, maupun di lembaga pendidikan keagamaan.
Sebab setiap kali seorang anak kehilangan rasa aman, yang sesungguhnya ikut terluka bukan hanya masa depannya, tetapi juga kepercayaan masyarakat bahwa anak-anak dapat tumbuh dalam perlindungan orang-orang dewasa di sekeliling mereka.