
BUTON – Ketika Jakarta sedang ramai membicarakan integritas aparat penegak hukum di tengah dinamika hubungan Polri dan Kejaksaan Agung dalam sejumlah perkara besar, sebuah kisah berbeda muncul dari Sulawesi Tenggara.
Bukan tentang penyidikan korupsi, pelimpahan perkara, atau tarik-menarik kewenangan. Perhatian publik justru tersedot pada dugaan hubungan asmara yang melibatkan seorang anggota Polri dan seorang jaksa di Kabupaten Buton. Kasus yang bermula dari dugaan keduanya dipergoki berada di dalam sebuah mobil itu kemudian berujung pada laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pemeriksaan oleh aparat pengawas internal kepolisian.
Kisah itu bermula pada Senin petang, 6 Juli 2026. Sebuah mobil yang terparkir di kawasan Jalan Poros Baubau–Batauga, Kelurahan Lakaumba, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, mendadak menjadi pusat perhatian.
Di dalam kendaraan tersebut, Brigpol SR (30), penyidik Satreskrim Polres Buton, diduga sedang bersama FM, seorang jaksa yang bertugas sebagai Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Baubau.
Yang membuat peristiwa itu menjadi viral bukan semata karena identitas keduanya berasal dari dua institusi penegak hukum. Mereka disebut dipergoki langsung oleh mertua Brigpol SR.
Tak lama kemudian, istri Brigpol SR yang berinisial P melaporkan suaminya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan pelanggaran kode etik.
“Keluarga sempat melihat suami saya singgah di beberapa lokasi di Baubau. Dan saya sudah buat pengaduan di Propam,” ujar P kepada media lokal, Jumat (10/7/2026).
Laporan tersebut langsung memicu perhatian. Di media sosial maupun ruang-ruang diskusi masyarakat Buton dan Baubau, kasus itu berkembang menjadi pembicaraan netizen. Bukan hanya karena menyangkut dugaan perselingkuhan, tetapi juga karena melibatkan aparat dari dua institusi yang setiap hari bekerja bersama dalam sistem peradilan pidana.
Kapolres Buton AKBP Ali Rais Ndraha memastikan institusinya tidak akan menutup-nutupi perkara yang melibatkan anggotanya.
“Kami berkomitmen menangani permasalahan ini secara profesional, transparan, dan tuntas. Terhadap personel yang diduga melakukan pelanggaran akan diproses sesuai mekanisme hukum, disiplin, dan kode etik profesi Polri tanpa pandang bulu,” katanya.
Sebagai langkah awal, Brigpol SR ditarik dari jabatannya sebagai penyidik Satreskrim Polres Buton. Penanganan dugaan pelanggaran etik dan disiplin selanjutnya diambil alih Bidpropam Polda Sultra.
Kasi Humas Polres Buton AKP Anwar menambahkan, apabila pemeriksaan menemukan adanya dugaan tindak pidana, penanganannya akan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra sesuai kewenangannya.
Kasus ini muncul pada saat hubungan Polri dan Kejaksaan sedang berada dalam sorotan nasional. Dalam beberapa hari terakhir, perhatian publik tertuju pada dinamika penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, termasuk koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam proses penyidikan.
Meski tidak memiliki keterkaitan hukum maupun fakta dengan perkara di Jakarta.
Di tingkat pusat, kedua institusi itu menjadi sorotan karena penanganan perkara Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Di Buton Sulawesi Tenggara dugaan perselingkuhan antara seorang polisi dan seorang jaksa membuat perhatian masyarakat seolah terbelah.