
JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya menanggapi dua perkara yang belakangan dikaitkan dengan dirinya, yakni dugaan korupsi pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang disebut menyebabkan pemadaman listrik (blackout), serta penanganan perkara korupsi PT Asabri yang menyeret nama pengusaha properti Tan Kian.
Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat, 10 Juli 2026, Febrie mengatakan tidak memahami alasan munculnya narasi yang menghubungkan Jampidsus dengan perkara blackout yang sedang disidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
“Pertama, blackout, saya tidak paham keterkaitan Jampidsus dengan blackout. Nanti kita tunggu proses bagaimana rekan-rekan penyidik menyampaikan apa masalahnya, keterkaitan blackout tersebut, perkaranya perkara apa,” kata Febrie.
Meski begitu, ia mengaku mengikuti perkembangan pemberitaan mengenai perkara tersebut. Dari informasi yang dibacanya, penyidikan Polri berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik.
Menurut Febrie, dugaan tindak pidana dalam perkara itu sebaiknya dibuktikan melalui audit menyeluruh sebelum ditarik kesimpulan hukum.
“Kalau itu masalahnya, menurut saya sebaiknya dilakukan audit terlebih dahulu secara keseluruhan, baik mengenai jumlah kebutuhan, kualitasnya yang masuk, transaksi pembeliannya, dan prosedur pengadaannya, sehingga kita tahu apakah ada perbuatan melawan hukum di sana,” ujarnya.
Perkara yang dimaksud saat ini telah naik ke tahap penyidikan. Kortastipidkor Polri menduga terjadi manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara yang dipasok ke sejumlah PLTU, termasuk dugaan pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan. Penyidik memperkirakan kerugian negara dan perekonomian nasional dalam perkara itu mencapai sekitar Rp5 triliun.
Selain menanggapi perkara blackout, Febrie juga merespons isu yang mengaitkan dirinya dengan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asabri yang melibatkan pengusaha properti Tan Kian.
Ia meminta publik melihat perkara tersebut berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti, bukan berdasarkan narasi yang berkembang di luar proses hukum.
“Mengenai Tan Kian, ini kan bisa dianalisis. Bagaimana proses persidangan, alat bukti semua ada. Tinggal dicek apakah bisa tersangka atau tidak,” kata Febrie.
Menurut dia, perkara tersebut sudah berlangsung cukup lama sehingga seluruh proses hukumnya dapat ditelusuri kembali.
“Perkara sudah cukup lama, saya juga tidak ingat lagi. Tetapi semua bisa dievaluasi kembali,” ujarnya.
Febrie menambahkan, proses penegakan hukum dalam perkara itu belum sepenuhnya selesai. Salah satu tahapan yang masih berjalan adalah eksekusi aset berupa tanah.
“Itu pun masih berjalan proses eksekusi tanahnya. Dalam proses penegakan hukum, tidak ada sesuatu yang bisa dihilangkan. Kalau rekan-rekan mengikuti secara utuh setiap fakta yang sudah terungkap, penyelesaian perkara itu tidak sesaat, tetapi melalui proses yang begitu panjang,” katanya.
Kasus Tan Kian berawal dari dugaan penyalahgunaan dana investasi PT Asabri sekitar Rp410 miliar pada 2008. Menurut Febrie, seluruh proses penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti, pemeriksaan di persidangan, dan mekanisme hukum yang terbuka untuk diuji.
Konferensi pers itu menjadi kesempatan pertama bagi Febrie menjawab berbagai isu yang berkembang setelah namanya dikaitkan dengan sejumlah perkara yang kini tengah menjadi perhatian publik.
1 thought on “Febrie Bantah Dikaitkan dengan Kasus Blackout Sumatera dan Asabri”
Comments are closed.