
Kaleleo sebuah mekanisme hukum adat Buton yang menguji kejujuran, menyelesaikan sengketa, dan menjaga Kaombo.
Di pesisir Pulau Buton, penyelesaian sengketa tidak selalu berakhir di ruang pengadilan. Ketika musyawarah menemui jalan buntu, masyarakat adat mengenal Kaleleo atau Pengkaloloi, sebuah tradisi yang diwariskan turun-temurun untuk menyelesaikan perselisihan sekaligus menguji kejujuran.
Tradisi itu kembali menjadi perhatian setelah video yang diunggah Masud Rasani di grup Facebook Info Buteng Terkini pada 7 Juli 2026 memperlihatkan ratusan warga menyaksikan prosesi Kaleleo di Desa Lawakamo, Kecamatan Siompu Barat, Kabupaten Buton Selatan. Dua warga yang bersengketa soal tanah menjalani ritual penyelaman di laut sebagai bagian dari penyelesaian adat.
“Pengkaloloi (Kaleleo) adalah bukti bahwa adat Buton itu damai. Sengketa tanah sesulit apa pun pasti ada jalan keluarnya kalau diselesaikan secara musyawarah adat. Jangan biarkan tanah sejengkal merusak persaudaraan seumur hidup,” tulis Masud Rasani.
Prosesi berlangsung sederhana. Kedua pihak turun ke laut dan menyelam bersama. Bagi masyarakat adat, ritual itu bukan perlombaan ketahanan fisik, melainkan ikhtiar terakhir ketika kebenaran sulit dibuktikan melalui kesaksian atau pengakuan.
Baca juga : Film Kocika Lestarikan Tradisi Cia-Cia
Kaleleo di Kampung Tua Wabula
Di kampung tua, Desa Wabula, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Kaleleo tidak hanya digunakan dalam sengketa tanah. Tradisi ini juga diterapkan ketika muncul dugaan pencurian atau pelanggaran terhadap Kaombo, yakni aturan adat yang mengatur kawasan larangan di laut maupun hutan.
Wa Tari, anak mantan khatib Wabula, mengatakan seseorang yang dituduh melanggar Kaombo atau mencuri tetapi terus menyangkal dapat diminta menjalani Kaleleo.
“Kalau didapatkan pelaku melanggar Kaombo, tetapi tidak mengakui mencuri, maka penyelesaiannya melalui Kaleleo dengan menyelam di laut,” ujarnya.
Menurut Wa Tari, masyarakat Wabula mengenal beberapa tingkatan sanksi adat. Pelanggaran ringan dikenai teguran atau pernyataan resmi di hadapan masyarakat. Sementara pelanggaran yang lebih berat dapat berujung pada sanksi sosial berupa pengucilan dari kehidupan adat.
Bagi masyarakat, pengucilan merupakan hukuman yang sangat berat karena pelaku kehilangan kesempatan mengikuti kegiatan adat, tidak dilibatkan dalam musyawarah, dan perlahan kehilangan kepercayaan masyarakat.
Baca juga : Fadli Zon Mendorong Kebudayaan Berkelanjutan Sultra dari Museum dan Taman Budaya
Ujian Kejujuran
Kepala Desa Wabula, Launci, mengatakan Kaleleo digunakan ketika sebuah perkara tidak lagi dapat diselesaikan melalui cara biasa.
“Misalnya ada barang saya hilang. Kita mencurigai seseorang, bahkan tertangkap, tetapi dia tetap menyangkal,” katanya.
Dalam situasi seperti itu, kedua belah pihak dapat sepakat menjalani Kaleleo.
“Kalau memang tidak mengambil, tidak merasakan apa-apa. Tetapi kalau benar mengambil, dipercaya matanya akan terasa sangat pedih ketika menyelam.”
Kepercayaan itu hidup sebagai bagian dari sistem nilai masyarakat adat. Yang diuji bukan semata kemampuan bertahan di dalam air, melainkan keberanian seseorang mempertanggungjawabkan ucapannya di hadapan Tuhan, alam, dan masyarakat.
Namun Kaleleo bukan pilihan pertama. Musyawarah tetap menjadi jalan utama. Ritual penyelaman dilakukan hanya ketika seluruh upaya penyelesaian tidak lagi menemukan kesepakatan.
Di Wabula, Kaleleo berkaitan erat dengan pelaksanaan Kaombo, yaitu kawasan larangan yang ditetapkan masyarakat adat untuk melindungi sumber daya alam.
Penetapan kawasan dilakukan atas persetujuan Parabela, pemimpin adat yang berwenang menetapkan wilayah Kaombo.
Selama Kaombo berlaku, masyarakat dilarang menangkap ikan, mengambil hasil laut, ataupun menebang pohon di kawasan yang telah ditetapkan. Larangan tersebut menjadi cara masyarakat menjaga keseimbangan alam sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang diyakini dapat membawa bencana.
Baca juga : Filosofi Perahu Boti dan Kapita Lau Buton
Adat Diperkuat Peraturan Desa
Menurut Launci, perubahan sosial membuat kepatuhan terhadap sanksi adat semakin berkurang. Tidak semua warga lagi menghormati keputusan lembaga adat sehingga diperlukan aturan yang memiliki kekuatan administratif.
“Peraturan desa lahir karena sanksi adat kadang tidak tegas dan tidak menciptakan efek jera. Maka dibuat Peraturan Desa yang memperkuat Kaombo sebagai aturan yang berlaku bagi seluruh masyarakat,” katanya.
Peraturan Desa tersebut tidak menggantikan hukum adat, melainkan menjadi instrumen yang memperkuat pelaksanaan Kaombo. Dengan demikian, pelanggaran terhadap kawasan larangan tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran adat, tetapi juga sebagai pelanggaran terhadap aturan desa.
Bagi masyarakat Buton, tujuan Kaleleo bukanlah menentukan siapa yang menang atau kalah. Yang hendak dipulihkan adalah hubungan antarmanusia yang retak akibat sengketa.
Karena itu, baik dalam perkara tanah, dugaan pencurian, maupun pelanggaran Kaombo, penyelesaian adat selalu diarahkan untuk mengembalikan keharmonisan dan menjaga persaudaraan yang telah diwariskan dari generasi ke generasi.
Bagi masyarakat Buton, kebenaran tidak semata-mata ditentukan oleh bukti atau pengakuan, tetapi juga oleh keberanian seseorang mempertanggungjawabkan ucapannya di hadapan Tuhan, alam, dan masyarakat.
Dari keyakinan itulah Kaleleo terus dipertahankan sebagai jalan menuju keadilan sekaligus perdamaian masyarakat adat Pulau Buton.