
JAKARTA – Tepat pukul 16.00 WIB, Sabtu, 11 Juli 2026, ruang konferensi pers di Kejaksaan Agung menjadi panggung bagi sebuah pengumuman yang selama beberapa hari terakhir hanya beredar sebagai spekulasi.
Di hadapan pimpinan Komisi III DPR RI dan jajaran Kejaksaan Agung, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menyampaikan keputusan yang mengubah arah salah satu kasus paling menyita perhatian, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pernyataan itu sekaligus mengakhiri spekulasi yang berkembang sejak penggeledahan rumah pribadi Febrie beberapa hari sebelumnya. Namun, pengumuman tersebut juga membuka babak baru yang jauh lebih kompleks, bagaimana aparat penegak hukum menangani perkara yang melibatkan salah satu tokoh penting dalam pemberantasan korupsi.
Baca juga : Sehari Setelah Membantah, Febrie Adriansyah Akhirnya Melepas Kursi Jampidsus
Totok mengawali keterangannya dengan menjelaskan adanya kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung mengenai pelimpahan penanganan tiga perkara kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi antarlembaga.
“Pertama kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas,” ujarnya.
Totok kemudian memaparkan tahapan penyidikan yang telah dilakukan. Penyidik, kata dia, telah memeriksa 15 saksi, meminta keterangan dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di 13 lokasi berbeda.
“Proses penanganan yang dilakukan Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian dua ahli, termasuk melakukan beberapa penggeledahan di 13 lokasi,” katanya.
Baca juga : Febrie Bantah Dikaitkan dengan Kasus Blackout Sumatera dan Asabri
Rangkaian penyidikan itu bermuara pada gelar perkara yang menghasilkan penetapan dua orang tersangka, yakni DR dan FA.
Inisial DR adalah Don Ritto, Pemilik PT Kantor Omzet Indonesia yang menjadi salah satu titik yang digeledah penyidik Kortastipidkor dalam rangka penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana. Don Ritto seorang advokat dan konsultan hukum yang dikenal melalui firma hukumnya. Ia merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA) angkatan 1989, satu kampus Jampidsus Febrie Ardiansyah.
Menurut Totok, DR atau Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
“Pada satu titik kita sudah melakukan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara kita telah menetapkan dua tersangka saat ini yakni saudara Don Ritto yang diduga melakukan pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Baca juga : Febrie Akui Rumah Sentul, Bantah Kaitan Cipete
Nama kedua yang diumumkan menjadi pusat perhatian. FA, yang dimaksud penyidik adalah Febrie Adriansyah.
Menurut Totok, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara, termasuk dalam perkara PT ASABRI maupun perkara korupsi lainnya.
“Kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” kata Totok.
Dalam kesempatan yang sama, Polri mengungkapkan bahwa tersangka berinisial DR telah ditahan sejak 10 Juli 2026 dan kini menjalani penahanan di Polda Metro Jaya.
“Terhadap DR, ini telah kita melakukan penahanan sejak tanggal 10 dan saat ini penahanan sudah di Metro Jaya,” ujar Totok.
Konferensi pers itu turut dihadiri Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath, serta anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo.