
Rumah di Sentul yang digeledah penyidik Kepolisian diakuinya sebagai milik pribadi. Uang yang ditemukan di lokasi, menurutnya, memiliki pemilik yang jelas dan berkaitan dengan aktivitas yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konferensi pers, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah juga membantah narasi yang mengaitkan dirinya dengan bisnis Kafe de’Clan Signature di Cipete, salah satu lokasi yang turut digeledah dalam penyidikan perkara korupsi.
JAKARTA – Dua hari setelah rumah pribadinya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, digeledah penyidik Kepolisian, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya memberikan klarifikasi kepada publik. Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat, 10 Juli 2026, ia memilih meluruskan dua isu yang ramai diperbincangkan yakni kepemilikan rumah di Sentul dan dugaan keterkaitannya dengan Kafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan.
Rumah di kawasan Golf Hijau, Sentul, menjadi sorotan setelah digeledah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Rabu, 8 Juli 2026.
Dari lokasi itu, penyidik menyatakan menemukan sebuah brankas berisi 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta Rp100 juta. Jika dikonversi, total aset tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp476 miliar.
Baca juga : Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Menemukan Uang Rp536 Miliar
Untuk pertama kalinya, Febrie mengakui rumah yang digeledah itu memang merupakan miliknya.
“Terkait rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikannya sejak awal,” kata Febrie.
Ia juga menanggapi spekulasi mengenai uang yang disebut ditemukan di rumah tersebut. Menurutnya, seluruh uang yang berada di lokasi memiliki pemilik yang jelas dan berkaitan dengan aktivitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Itu ada yang punya, ada kegiatannya. Orang-orang yang berkegiatan bisa ditanya. Ada bangunannya, bisa nanti dicek,” ujarnya.
Namun, Febrie menolak menjelaskan lebih jauh mengenai asal-usul maupun peruntukan uang tersebut. Ia beralasan, penjelasan itu hanya akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Tentunya ini tidak akan dijelaskan saat ini. Akan dijelaskan dalam proses yang benar.”
Ketika pertanyaan yang sama kembali diajukan wartawan, Febrie mengulang penjelasannya. Ia menegaskan bahwa seluruh aset yang dipersoalkan dapat dipertanggungjawabkan.
“Mengenai uang sudah saya jelaskan tadi. Itu ada pemiliknya, ada kegiatannya, ada orang-orang yang berkegiatan, ada juga kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar.”
Baca juga : Jejak Febrie Adriansyah dari Membongkar Korupsi Triliunan Hingga Menjadi Terlapor
Menurut Febrie, forum konferensi pers bukan tempat untuk membuka materi yang menjadi bagian dari proses hukum.
“Tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum yang sudah sesuai prosedur hukum.”
Baca juga : Jejak Ferry Yanto Hongkiriwang di Balik Penggeledahan Kafe de’Clan
Selain rumah di Sentul, Febrie juga membantah berbagai narasi yang mengaitkan dirinya dengan Kafe de’Clan Signature di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan. Kafe tersebut menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik dalam perkara yang sedang mereka tangani.
“Dapat saya jelaskan sekali lagi, Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis sebagaimana yang telah diberitakan di media sosial, termasuk yang dikaitkan dengan Cipete,” ujarnya.
Kafe de’Clan sebelumnya menjadi perhatian publik setelah penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang yang nilainya diperkirakan mencapai Rp60 miliar hingga Rp67 miliar dari sebuah brankas di lokasi tersebut.
Belakangan, nama pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang, yang disebut sebagai pemilik kafe, dikaitkan dengan Febrie. Febrie membantah memiliki hubungan bisnis dengan pihak yang disebut-sebut dalam pemberitaan dan media sosial.
Konferensi pers tersebut menjadi penjelasan pertama Febrie sejak rumahnya di Sentul dan Kafe de’Clan masuk dalam rangkaian penggeledahan penyidik. Meski mengakui rumah yang digeledah adalah miliknya, ia menegaskan bahwa seluruh aset yang dipersoalkan memiliki pemilik yang sah dan akan dijelaskan melalui proses hukum.
Sementara itu, penyidikan yang dilakukan Kepolisian masih terus berjalan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Budi Hermanto mengatakan perkara tersebut ditangani melalui joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Menurut Budi, penyidikan mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam tiga perkara, yakni dugaan korupsi pasokan batu bara untuk PLN, perkara PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020–2025.
Hingga Jumat malam, penyidik belum menyampaikan secara terbuka hasil lengkap penggeledahan maupun menjelaskan keterkaitan barang bukti yang disita dengan masing-masing perkara yang sedang diusut.