
JAKARTA – Dua hari setelah rumah pribadinya di kawasan Sentul digeledah penyidik Kepolisian, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya muncul di hadapan publik.
Dalam konferensi pers ypada Jumat (10/7) sekitar pukul 13.00 WIB, perhatian publik masih tertuju pada penggeledahan rumahnya. Namun, Febrie tidak menjadikan peristiwa tersebut sebagai pokok pembahasannya. Ia justru memilih menyoroti tata Kelola pertambangan dan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baca juga : Jejak Febrie Adriansyah dari Membongkar Korupsi Triliunan Hingga Menjadi Terlapor
Salah satu program menjadi pokok bahasan prioritas nasional Kejaksaan Agung adalah MBG.
“Perkara-perkara lain yang tentunya mendapat perhatian dari masyarakat yaitu tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG),” ujar Febrie.
Menurutnya, perhatian Kejaksaan terhadap MBG tidak semata-mata berorientasi pada penindakan dugaan korupsi. Lebih dari itu, institusi yang dipimpinnya ingin memastikan seluruh tata kelola program, mulai dari penggunaan anggaran, proses pengadaan barang dan jasa, hingga distribusi makanan kepada masyarakat, berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum sehingga terhindar dari penyimpangan.
Febrie menegaskan, Kejaksaan akan terus mengawal berbagai program strategis pemerintah agar dapat terlaksana secara efektif.
“Kejaksaan akan terus mendukung serta memastikan keberhasilan berbagai program strategis pemerintah yang menjadi prioritas nasional, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), maupun program-program prioritas lainnya, sehingga setiap program dapat berjalan secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.”
Baca juga : Kisah Tukang Kunci yang Menjebol Brankas Berisi Aset Rp476 Miliar di Rumah Febrie Adriansyah
Di sisi penegakan hukum, Febrie mengungkapkan bahwa penyidikan dugaan korupsi tata kelola MBG di Badan Gizi Nasional (BGN) masih berfokus pada tahap pemberkasan.
“Di BGN, sudah jalan proses pemberkasan, masih fokus di sana untuk cepat diselesaikan.”
Ia juga mengungkapkan perkembangan penyidikan yang menunjukkan adanya penambahan pihak yang masuk dalam pendalaman penyidik.
“Nama-nama yang disebut Pak Sonny 41 orang, bahkan di kita berkembang menjadi 47 nama.”
Meski demikian, Febrie menegaskan bahwa bertambahnya jumlah nama tersebut tidak dapat dimaknai sebagai penetapan tersangka. Seluruh pihak yang disebut masih harus melalui proses pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.
“Tapi tentunya tidak serta merta bisa juga terkait perbuatan melawan hukum, bisa jadi proses pidana.”
Menurutnya, setiap nama yang muncul dalam penyidikan harus terlebih dahulu diuji keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana, baik dari sisi unsur perbuatan melawan hukum maupun kecukupan alat bukti. Dengan demikian, proses hukum tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Di sisi lain, Kejaksaan tetap menjalin komunikasi dengan Badan Gizi Nasional agar proses penyidikan tidak menghambat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu program prioritas pemerintah.
“Kita lihat perkembangan nanti. Tetapi kita juga menginginkan BGN ini dapat berjalan baik. Dan selalu juga mengkomunikasikan dengan rekan-rekan yang menahkodai MBG.” Kata Febrie
Bagi Febrie, penegakan hukum tidak hanya bertujuan mengungkap dugaan penyimpangan dan menyeret pelakunya ke proses peradilan. Yang tidak kalah penting adalah membenahi sistem agar program yang dibiayai negara tetap berjalan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Ini program prioritas yang menjadi perhatian, yang harus kita benahi segera agar bisa berjalan dengan cepat.”. Ujar Febrie
Pidato jampidsus tersebut memperlihatkan penyidikan dugaan korupsi tetap berjalan sesuai proses hukum, namun pada saat yang sama Kejaksaan berupaya memastikan Program Makan Bergizi Gratis tidak kehilangan tujuan utamanya, yakni memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat melalui tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Baca juga : Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Menemukan Uang Rp536 Miliar
Instruksi Polda Jawa Tengah di Tengah Penyidikan Korupsi MBG
Di tengah penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilakukan Kejaksaan Agung, muncul surat instruksi internal dari Polda Jawa Tengah yang mengatur mekanisme pemanggilan anggota Polri oleh kejaksaan terkait pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Berdasarkan salinan surat yang diperoleh Republika pada Kamis (9/7/2026), seluruh personel Polri di lingkungan Polda Jawa Tengah diminta tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri tanpa prosedur pendampingan yang sah. Apabila pemeriksaan tetap diperlukan, pelaksanaannya diarahkan dilakukan di kantor kepolisian setempat.
“Agar tidak ada lagi personel/anggota Polri yang menghadiri panggilan oleh Kejaksaan Negeri di wilayah hukumnya tanpa prosedur pendampingan yang sah,” demikian salah satu poin dalam surat tersebut.
Instruksi tersebut muncul ketika Kejaksaan Agung masih mendalami dugaan korupsi tata kelola Program MBG. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Di antara mereka terdapat dua tersangka yang memiliki latar belakang institusi Polri, yakni Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, perwira tinggi Polri aktif yang pernah menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN), serta Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN yang merupakan purnawirawan Polri.
Penetapan kedua tersangka tersebut menunjukkan bahwa penyidikan Kejaksaan Agung juga menyentuh pejabat maupun mantan pejabat berlatar belakang Kepolisian yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Apakah perkara yang diusut Kepolisian memiliki keterkaitan dengan penyidikan yang sedang ditangani Kejaksaan Agung, khususnya dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang turut menyeret sejumlah pejabat berlatar belakang Polri ?