
JAKARTA – Lebih dari 24 jam setelah rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah digeledah penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), belum ada pengumuman resmi mengenai penetapan status tersangka terhadap pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut.
Di tengah derasnya spekulasi yang berkembang di media sosial, Kejaksaan Agung meminta publik tetap menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, dalam konferensi pers pada Kamis (9/7).
Di akhir keterangannya, Anang menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk tetap mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Mengungkap Kasus-Kasus Besar
Nama Febrie Adriansyah selama ini identik dengan sejumlah perkara korupsi berskala nasional sejak dipercaya menjabat sebagai Jampidsus pada Januari 2022.
Di bawah kepemimpinannya, Kejaksaan Agung menangani berbagai perkara besar, antara lain dugaan korupsi tata niaga timah yang menyeret Harvey Moeis dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp300 triliun, perkara BTS 4G Kominfo yang menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dengan nilai kerugian sekitar Rp8 triliun, pengembangan perkara Jiwasraya dan Asabri, perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan Wilmar Group, dugaan korupsi impor gula melibatkan Tom Lembong, hingga perkara perdagangan emas PT Antam, dan banyak lagi kasus mega korupsi ditangani sejak tahun 2022.
Namun, di balik keberhasilan mengungkap sejumlah mega-korupsi tersebut, Febrie Ardiansyah juga menghadapi serangkaian laporan dan aksi demonstrasi yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan korupsi serta penyalahgunaan kewenangan yang ditujukan kepadanya.
Koalisi Pelapor
Sejak Maret 2025, sejumlah organisasi masyarakat sipil membentuk koalisi untuk melaporkan Febrie Adriansyah ke KPK.
Koalisi tersebut terdiri atas Indonesia Police Watch (IPW), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), yang kemudian berkembang menjadi Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK).
Tokoh yang paling sering menjadi juru bicara koalisi adalah Ronald Loblobly, Koordinator KSST sekaligus KOSMAK.
Menurut Ronald, terdapat sedikitnya empat dugaan perkara yang perlu diusut KPK.
Pertama, Dugaan TPPU Melalui “Gatekeeper”
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam laporan yang disampaikan kepada KPK pada Maret 2025, KSST menduga terdapat skema pencucian uang melalui sejumlah perusahaan yang disebut berfungsi sebagai gatekeeper, yakni perusahaan yang diduga digunakan untuk menyamarkan aliran dana.
Ronald menyebut nama Don Ritto, Nurman Herin sebagai gerbong Alumni Universitas Jambi bersama Jeffri Ardiatma, dan Rangga Cipta sebagai pihak memiliki keterkaitan dalam jaringan tersebut.
Berikut perusahaan yang diduga menjadi tempat uang Febrie Ardiasnyah bersama Kawan-kawanya sebagai berikut :
- PT. Kantor Omzet Indonesia yang bergerak dalam bidang penukaran, broker, dan dealer valuta asing.
- PT. Hutama Indo Tara – Bergerak dalam perdagangan besar bahan bakar dan jasa. Nama Kheysan Farrandie, putra Febrie, tercatat dalam perusahaan ini.
- PT. Declan Kulinari Nusantara – Mengelola tiga restoran Prancis, termasuk Gontran Cherrier di Cipete, Jakarta Selatan, yang menjadi tempat Febrie dikuntit Densus 88.
- PT. Prima Niaga Intiselaras – Memiliki rekening di Bank Mandiri Cabang Pondok Indah dengan saldo Rp26,4 miliar per Februari 2024.
- PT. Aga Mitra Perkasa – Beroperasi di sektor industri minyak kelapa sawit. Putra pertama Febrie, Aga Adrian Haitara, yang bekerja di PT. Pertamina Patra Niaga Cire
- PT. Sebambam Mega Energy – Dihubungkan dengan Agustinus Antonius, mantan pejabat Kemenkeu.
- PT. Blok Bulungan Bara Utama – Bergerak di perdagangan batubara dengan Jeffri Ardiatma sebagai direktur dan Rangga Cipta sebagai komisaris. Perusahaan ini memiliki hubungan dengan PT. Andika Yoga Pratama, CV. Perintis Bara Bersaudara, PT. Saudagar Nikel Nusantara, dan PT. Raja Kutai Baru Makmur. Pada 2022, peredaran usahanya mencapai Rp122 miliar, dengan dugaan aliran dana Rp19 miliar ke Nurman Herin, yang disamarkan sebagai pinjaman.
- PT. Nukkuwatu Lintas Nusantara – Perusahaan perdagangan batubara yang didirikan Jeffri Ardiatma, Ryanda Rachmadi, Purnawan Hardiyanto, dan Helmi, dengan omzet Rp99 miliar (2021) dan Rp180 miliar (2022).
Menurut KSST, perusahaan-perusahaan tersebut perlu diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya hubungan transaksi, kepemilikan, maupun aliran dana yang berpotensi berkaitan dengan dugaan TPPU.
Kedua, Dugaan Permainan Lelang Aset Jiwasraya
Koalisi juga menyoroti proses pelelangan saham PT Gunung Bara Utama (GBU), aset rampasan negara dalam perkara korupsi Jiwasraya.
Menurut KSST, saham yang mereka nilai bernilai sekitar Rp12 triliun dilelang oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung pada Juni 2023 dan dimenangkan PT Indobara Putra Mandiri dengan nilai sekitar Rp1,945 triliun.
Ronald menilai terdapat selisih nilai yang berpotensi merugikan negara hingga sekitar Rp9 triliun. Atas dasar itu, KSST melaporkan sejumlah pihak, termasuk Febrie Adriansyah, Kepala PPA Kejaksaan Agung, pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kantor Jasa Penilai Publik, serta pihak yang disebut sebagai beneficial owner PT Indobara Putra Mandiri.
Ketiga, Kasus Perkara Zarof Ricar
Koalisi juga mempertanyakan penanganan perkara mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.
Menurut Ronald, Zarof didakwa menggunakan pasal gratifikasi meskipun terdapat barang bukti berupa uang sekitar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas yang disebut berkaitan dengan pengurusan perkara di berbagai tingkat peradilan. Padahal kasus tersebut masuk dalam kategori penyuapan.
Atas dasar itu, koalisi meminta KPK menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara tersebut.
Keempat, Tata Kelola Batu Bara Kalimantan Timur
Perkara lain yang disoroti berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan batu bara di Kalimantan Timur.
Perkara tersebut mulai diselidiki Kejaksaan Agung melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor Prin-19A/F.1.04/2024 tertanggal 2 April 2024, yang berfokus pada dugaan penyalahgunaan penerbitan dokumen RKAB untuk melegalkan perdagangan batu bara ilegal.
KSST dan KOSMAK menilai penanganan perkara tersebut berjalan lambat meskipun menurut mereka penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup. Mereka kemudian meminta KPK menyelidiki kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam penanganannya.
Pada Oktober 2025, KOSMAK kembali menggelar aksi demonstrasi di Jakarta. Ronald Loblobly meminta Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengevaluasi Febrie Adriansyah agar proses hukum berlangsung secara independen.
Selain itu, KOSMAK mendesak KPK segera menindaklanjuti seluruh laporan yang telah mereka ajukan, mulai dari dugaan TPPU, dugaan permainan lelang aset PT Gunung Bara Utama, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam perkara Zarof Ricar, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola pertambangan batu bara di Kalimantan Timur.
2 thoughts on “Jejak Febrie Adriansyah dari Membongkar Korupsi Triliunan Hingga Menjadi Terlapor”
Comments are closed.