
JAKARTA – Lebih dari 24 jam setelah penggeledahan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, belum ada pengumuman resmi dari penyidik mengenai perubahan status hukum Febrie menjadi tersangka. Di tengah derasnya spekulasi publik, Kejaksaan Agung akhirnya menyampaikan sikap resminya.
Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers yang disiarkan via Youtube pada Kamis (9/7), Kejaksaan menegaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Polri dan meminta masyarakat menghormati jalannya penyelidikan.
“Bahwa kegiatan penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian, dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri. Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyelidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”
Anang juga menegaskan bahwa hingga saat ini Kejaksaan belum mengambil kesimpulan mengenai substansi perkara maupun pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kejaksaan Agung menunggu hasil penyelidikan yang sedang dilakukan penyidik kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut.”
Di tengah maraknya informasi yang beredar di media sosial dan media massa, Anang meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
“Kami mengimbau kepada publik agar tidak membangun kesimpulan atau opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial.”
Kejaksaan juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Seluruh proses penegakan harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami menghormati independensi setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.”
Anang juga menekankan bahwa seluruh proses hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah.
“Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan atas dasar alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku.”
Karena itu, Kejaksaan meminta masyarakat memperoleh informasi dari sumber resmi.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi lengkap dari penegak hukum yang menangani perkara tersebut.”
Pada bagian akhir, Anang menegaskan komitmen Kejaksaan Agung terhadap penegakan hukum.
“Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum, sesuai dengan kewenangan masing-masing, demi terwujudnya kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat.”
Hingga berita ini ditulis, lebih dari 24 jam setelah penggeledahan dilakukan, penyidik belum mengumumkan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah.
Dengan demikian, secara hukum statusnya masih mengikuti proses penyelidikan yang sedang berlangsung dan tetap berlaku asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang menyatakan sebaliknya.