
JAKARTA – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali melakukan penggeledahan dalam rangkaian penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah badan usaha milik negara (BUMN).
Kali ini, penyidik menggeledah sebuah rumah toko (ruko) bertuliskan Tjolo Koffie yang berada di Rukan Tamarin, Jalan Asem II Nomor 10 Blok F, RT 4/RW 4, Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/7/2026) malam.
Penggeledahan tersebut menjadi titik ke-13 dalam rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di 3 BUMN yang tengah ditangani Kortastipidkor Polri.
Personel gabungan diterjunkan ke lokasi. Sedikitnya tiga bus mengangkut aparat kepolisian yang tiba sekitar pukul 23.20 WIB. Sesampainya di lokasi, penyidik langsung memasang garis polisi dan menutup area ruko selama proses penggeledahan berlangsung.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan terhadap tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri, dugaan korupsi pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga memicu pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidikan dilakukan melalui mekanisme joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN batu bara, kemudian Asabri tahun 2020–2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020–2025,” kata Budi Hermanto, dikutip dari Detik.com.
Titik Penggeledahan Bertambah
Sebelum menggeledah ruko Tjolo Koffie, penyidik telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi lain yang tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor.
12 Lokasi tersebut meliputi :
1. PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat
2. PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara
3. PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat
4. Rumah Sdr. MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan
5. Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan
6. Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan
7. Rumah Sdr. TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan
8. Kantor/Grup DMG/CP, Kuningan, Jakarta Selatan
9. PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan
10. Rumah Sdr. DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan
11. Rumah Sdri. MILDK, Apartement Pacific Place
12. Rumah di Sentul kab Bogor
Dengan bertambahnya lokasi di Rukan Tamarin, jumlah titik penggeledahan menjadi 13 lokasi.
Kasus pasokan batu bara menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian karena diduga berdampak langsung terhadap pasokan listrik nasional.
Sejak 4 Juli 2026, Kortastipidkor Polri telah meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang melibatkan sejumlah perusahaan, di antaranya PT OBP dan PT BRA.
Menurut Robertus, modus yang didalami penyidik meliputi dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas batu bara yang dikirim ke PLTU, hingga dugaan pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.
“Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok, manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya,” ujar Robertus dikutip dari media Tempo.
Penyidik memperkirakan kerugian negara dan kerugian terhadap perekonomian nasional dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp5 triliun.
Selain menimbulkan kerugian keuangan negara, penyidik menduga penyimpangan tersebut turut mengganggu pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit listrik tenaga uap.
Akibatnya, terjadi pemadaman listrik (blackout) di berbagai wilayah, antara lain di Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jabodetabek.
Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti melalui serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tiga perkara tersebut.