Kerusakan kawasan Pantai Kartika dan Pulau Senja di Moramo Konawe Selatan akibat aktivitas tambang batu gamping di wilayah pesisir.
Bencana - Lingkungan

Video Pantai Kartika Viral, GARPEM Sultra Desak Evaluasi Izin Tambang Moramo

Video kerusakan kawasan wisata Pantai Kartika di Kabupaten Konawe Selatan viral di media sosial Twitter atau X.

Akun Twitter @yaniarsim mengunggah video tersebut pada 24 Mei 2026.

Dalam unggahannya, akun itu menulis: “Pantai Kartika di Sulawesi Tenggara hancur karena tambang. Kemana @kemenhut_ri @ESDM_Sulselprov.”

Empat hari setelah diunggah, video itu ditonton sekitar 219 ribu akun. Unggahan tersebut juga mendapat 9.500 retweet, 16 ribu tanda suka, dan 108 komentar.

Video itu memperlihatkan kondisi kawasan wisata Pantai Kartika yang diduga terdampak aktivitas pertambangan.

Pantai Kartika dan Pulau Senja sebelumnya dikenal sebagai destinasi wisata unggulan Konawe Selatan. Sejak viral pada 2017, kawasan wisata itu menjadi sumber penghasilan masyarakat pesisir.

Mayoritas warga sekitar bekerja sebagai nelayan dan pelaku usaha wisata lokal.

Namun, aktivitas pertambangan diduga mengurangi daya tarik wisata kawasan tersebut.

Warga mulai kehilangan sumber pendapatan dari sektor pariwisata.

Sebagian masyarakat menilai sektor tambang tidak memberi manfaat ekonomi jangka panjang bagi warga lokal.

Perusahaan tambang disebut hanya menyerap sebagian kecil tenaga kerja lokal sebagai buruh kasar.

Sementara itu, keuntungan industri tambang dinilai lebih banyak keluar daerah.

Aktivitas pertambangan batu gamping di kawasan pesisir Moramo juga terus berkembang.

Permintaan industri pengolahan nikel di Sulawesi Tenggara mendorong eksploitasi batu gamping.

Batu gamping digunakan sebagai bahan fluks dalam proses peleburan nikel.

Beberapa perusahaan tercatat memiliki izin tambang di kawasan pesisir Wawatu dan Pulau Senja.

PT Citra Khusuma Sultra memiliki konsesi tambang seluas 122 hektare hingga tahun 2030.

Perusahaan itu juga memiliki kuota produksi tahunan mencapai 1.040.000 ton.

CV Ramadhan Moramo menguasai konsesi awal seluas 11 hektare di kawasan Pulau Senja.

PT Hoffmen Energi Perkasa memiliki dua konsesi tambang seluas 19,56 hektare dan 18 hektare.

Perusahaan tersebut memiliki kuota produksi tahunan sebesar 490 ribu ton.

PT Ramadhan Moramo Raya juga memiliki kuota produksi sebesar 490 ribu ton.

Sementara itu, CV Ilyas Karya memiliki kuota produksi mencapai 2 juta meter kubik.

Viralnya video Pantai Kartika memicu protes dari GARPEM Sulawesi Tenggara.

Organisasi tersebut mendesak Bupati Konawe Selatan mengevaluasi izin semua perusahaan tambang di Moramo.

GARPEM Sultra juga meminta pemerintah menjatuhkan sanksi administratif terhadap perusahaan terkait.

Desakan itu mengacu pada Peraturan Daerah Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang RTRW.

Aturan tersebut menetapkan kawasan pesisir dan pulau kecil sebagai zona pariwisata.

Peraturan itu juga melarang aktivitas pertambangan di kawasan wisata pesisir.

Namun, konflik diduga muncul akibat izin tambang batu gamping di kawasan wisata.

Kawasan Pulau Senja dan Pantai Tanjung Kartika disebut terdampak aktivitas pertambangan.

Dinas Pariwisata sebelumnya mempromosikan Pantai Kartika sebagai “Raja Ampat Mini” Sulawesi Tenggara.

Ketua GARPEM Sultra, Aksan Setiawan, menilai aktivitas tambang mengancam lingkungan pesisir.

Ia juga menilai tambang dapat merusak ekosistem laut dan menghambat sektor pariwisata daerah.

“Kami mendesak Bupati Konawe Selatan memberikan sanksi administratif kepada perusahaan terkait,” tegas Aksan.

GARPEM Sultra juga meminta Kementerian ESDM mengevaluasi seluruh izin pertambangan di kawasan tersebut.

Mereka meminta pemerintah mencabut izin perusahaan jika terbukti melanggar tata ruang dan merusak lingkungan.