
KENDARI – Angka-angka itu tampaknya masih mengganjal pikiran Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka. Dari bumi Sulawesi Tenggara, sektor pertambangan setiap tahun menyumbang sekitar Rp118 triliun kepada pemerintah pusat. Namun, ketika dana itu kembali ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH), nilainya justru terus mengecil.
Jika pada 2025 Sulawesi Tenggara masih memperoleh DBH sekitar Rp800 miliar, tahun ini angkanya tinggal sekitar Rp207 miliar. Di saat yang sama, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sultra ikut menyusut, dari lebih dari Rp5 triliun menjadi sekitar Rp4 triliun. Sebagian besar anggaran bahkan habis untuk belanja operasional, menyisakan ruang fiskal yang terbatas bagi pembangunan.
Di tengah kondisi itulah, Andi Sumangerukka menerima para pengusaha tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kantor Gubernur Sultra, Jumat, 10 Juli 2026. Agenda pertemuan itu membahas permohonan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), namun arah pembicaraan berkembang pada satu hal yang dianggap penting oleh pemerintah daerah adalah kewajiban reklamasi.
Di hadapan para pelaku usaha, gubernur mengingatkan bahwa sebagian besar kewenangan pertambangan kini berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah provinsi, kata dia, hanya mengelola sejumlah sumber penerimaan yang tersisa, seperti pajak air permukaan, pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak alat berat.
“Untuk tambang mineral logam, kewenangan kita hanya tersisa pada pajak air permukaan, pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak alat berat. Di sisi lain, kita dituntut untuk memiliki kemandirian fiskal,” kata Andi Sumangerukka.
Karena itu, menurut dia, setiap instrumen yang masih berada dalam kewenangan daerah harus dimanfaatkan secara optimal, termasuk proses persetujuan RKAB bagi perusahaan tambang MBLB. Namun, persetujuan tersebut tidak akan diberikan tanpa komitmen pelaku usaha menjalankan kewajiban reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya hanya ingin teman-teman pengusaha menunaikan kewajibannya dan berkontribusi nyata terhadap daerah. Jika persyaratan itu dipenuhi, pasti permohonan RKAB-nya akan disetujui,” ujarnya.
Pernyataan itu merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang yang diterbitkan pada 23 Oktober 2025. Regulasi tersebut mengatur standar biaya reklamasi yang wajib dijamin perusahaan tambang.
Untuk wilayah Sulawesi Tenggara, biaya reklamasi dalam bentuk revegetasi pada 2026 ditetapkan sebesar Rp211,3 juta per hektare, naik dari Rp199,3 juta per hektare pada tahun sebelumnya. Dana itu menjadi jaminan agar lahan bekas tambang dipulihkan setelah kegiatan eksploitasi berakhir.
Namun bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, jaminan reklamasi bukan hanya soal pemulihan lingkungan. Gubernur juga melihatnya sebagai peluang memperkuat ekonomi daerah. Ia meminta agar dana jaminan reklamasi ditempatkan di Bank Sultra sehingga dana yang nilainya tidak sedikit itu tetap berputar di dalam daerah dan memberikan manfaat bagi perekonomian lokal.
Usulan tersebut mendapat respons positif dari para pengusaha tambang MBLB yang hadir. Dalam sesi diskusi, mereka menyatakan menerima kewajiban penyediaan dana jaminan reklamasi sekaligus menyepakati penempatannya di Bank Sultra.
Bagi pemerintah daerah, kesepakatan itu menjadi lebih dari sekadar syarat administratif penerbitan RKAB. Di tengah ruang fiskal yang semakin sempit, setiap instrumen penerimaan dan setiap rupiah dana yang masih bisa berputar di daerah dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga kemampuan pemerintah membiayai pembangunan.