
Di Marombo Pantai, laut yang dulu memberi hidup bagi warga Bajo kini berubah. Di balik jejak tambang nikel yang bermasalah persoalan izin.
Konawe Utara — Menjelang siang, air laut di depan Kampung Bajo tampak berwarna cokelat. Ombak kecil tetap datang memecah tiang-tiang rumah panggung, tetapi dasar laut yang dulu terlihat kini menghilang di balik lumpur. Dari kejauhan, sebuah jetty menjorok ke laut. Struktur baja dan beton itu berdiri di pesisir Desa Marombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, menjadi titik keluar masuk kapal pengangkut ore nikel dari kawasan tambang.
Di belakang jetty, bentang hutan produksi yang dahulu rapat kini bersisian dengan jalan hauling. Truk-truk bertonase besar melintas hampir setiap hari, meninggalkan jejak roda yang dalam di atas tanah merah. Ketika hujan turun, jalan berubah menjadi kubangan lumpur yang licin. Sebagian warga memilih meninggalkan kendaraan mereka dan menempuh jalur laut menggunakan perahu dari Lasolo. Jalur air menjadi pilihan yang lebih pasti dibanding jalan darat yang sewaktu-waktu dapat terputus.
Di salah satu rumah panggung yang berdiri di atas laut, Ramantang duduk di sebuah balai kayu sederhana. Pandangannya tidak lepas dari hamparan air di depan rumahnya. Laut itu telah menjadi bagian dari hidupnya selama puluhan tahun, jauh sebelum jetty berdiri dan truk-truk tambang melintasi kampung.
Usianya sekitar 60 tahun. Ia seorang janda. Seperti banyak perempuan Bajo lainnya, hidupnya tumbuh bersama laut.
“Sudah 40 tahun lalu kami tinggal di perahu,” katanya pelan.
“Kami masak di perahu. Melahirkan juga di perahu.”
Bagi Orang Bajo, laut bukan sekadar tempat mencari nafkah. Laut adalah ruang hidup, tempat anak-anak dibesarkan, tempat keluarga berpindah dari satu teluk ke teluk lain, sekaligus tempat tradisi diwariskan dari generasi ke generasi.
Ramantang masih mengingat masa ketika keluarganya belum memiliki rumah tetap. Mereka hidup berpindah di atas perahu, mengikuti musim ikan dan cuaca. Baru pada 2001 ia membeli sebuah rumah panggung dari sesama Orang Bajo di Marombo Pantai.
Rumah itu sederhana. Berdiri di atas tiang-tiang kayu yang ditanam di dasar laut.
“Tidak ada rumahku selain ini.”
Baca juga : Sultra Menyumbang Rp118 Triliun, Dana Bagi Hasil Tambang Justru Menyusut
Kampung yang Tumbuh di Atas Laut
Perjalanan menuju Marombo Pantai dimulai dari daratan. Jalan beraspal Langgikima perlahan berganti tanah merah setelah melewati kawasan perkebunan sawit. Di kiri dan kanan jalan, hamparan kelapa sawit membentang hingga ke kaki bukit. Sebelum memasuki kawasan pesisir, pengunjung akan melewati permukiman warga eksodus Ambon yang telah lama menetap di wilayah ini.
Semakin dekat ke Kampung Bajo, kondisi jalan berubah drastis.
Aspal menghilang.
Tanah yang dipadatkan menjadi satu-satunya akses menuju kampung. Bekas roda truk membentuk alur yang dalam. Ketika hujan turun, jalan berubah menjadi lumpur yang sulit dilalui sepeda motor.
Bagi warga, jalan itu bukan sekadar infrastruktur yang rusak.
Jalan itu menentukan apakah anak-anak bisa berangkat ke sekolah atau harus tetap tinggal di rumah.
“Biasanya anak-anak tidak sekolah karena jalan licin sekali,” kata Hasnia, Kepala Dusun Marombo.
Saat cuaca memburuk, kendaraan roda dua hampir mustahil melintas. Sebagian orang tua memilih tidak mengambil risiko. Anak-anak menunggu hingga jalan mengering, meski itu berarti kehilangan hari belajar.
Di sisi lain, truk-truk pengangkut ore nikel tetap bergerak melewati jalur yang sama.
Baca juga : Prof Yani Taufik Soroti Dampak Tambang Nikel terhadap Ruang Hidup Suku Bajo di Konawe Utara
Laut yang Pernah Menjadi Lumbung Kehidupan
Jauh sebelum kawasan ini dikenal sebagai koridor pertambangan nikel, laut menjadi sumber utama kehidupan masyarakat Bajo.
Ramantang masih mengingat masa ketika air begitu jernih hingga dasar laut dapat terlihat dari atas rumah panggung.
Ia mencari kima.
Menyelam mencari gurita di sela-sela karang.
Menangkap cumi.
Jika hasil tangkapan belum cukup, ia memancing hingga menjelang sore.
Hampir tidak pernah ia pulang tanpa membawa hasil.
“Dulu bisa dapat sepuluh kilogram sehari,” katanya.
Ikan-ikan itu dijual kepada pedagang yang datang menggunakan perahu. Sebagian dibeli oleh pagandeng yang berkeliling dari kampung ke kampung. Sebagian lagi ditusuk menggunakan bambu, lalu dijual ke pasar-pasar kecil di sekitar pesisir.
Laut menyediakan hampir semua yang dibutuhkan keluarga mereka.
Makanan.
Penghasilan.
Sekaligus masa depan.

Ketika Laut Mulai Berubah
Ramantang tidak dapat mengingat kapan persisnya perubahan itu dimulai.
Ia tidak mencatat tanggal.
Ia tidak menyimpan arsip.
Yang ia ingat hanyalah air laut yang perlahan kehilangan warna.
“Sejak air kabur begini, jarangmi dapat gurita.”
Karang-karang yang dahulu menjadi tempat gurita bersembunyi mulai tertutup endapan lumpur. Air yang dulu jernih berubah keruh.
“Laut merahmi semua.”
“Tercemar lumpur.”
Kalimat itu diucapkannya tanpa meninggikan suara. Sesekali ia menunjuk ke bawah rumah panggung.
“Dulu cari ikan sama kepiting di bawah rumah saja.”
“Sekarang lari semua ikannya.”
Bagi masyarakat Bajo, perubahan itu tidak sekadar berarti berkurangnya hasil tangkapan. Laut adalah pusat kehidupan mereka. Ketika ikan menjauh dan karang berubah, cara hidup yang diwariskan turun-temurun ikut berubah.
“Itu kasihan,” katanya.
“Susah orang Bajo cari hidup di laut.”
Kini ia harus mendayung lebih jauh dibanding sebelumnya. Dari pagi hingga menjelang siang, ia menghabiskan waktu di atas perahu hanya untuk membawa pulang lima atau tujuh ekor ikan.
Anak-anaknya mulai melarangnya melaut terlalu jauh karena usianya yang tidak lagi muda.
“Sudah tua,” kata mereka.
Namun bagi Ramantang, berhenti melaut bukan sekadar berhenti bekerja.
Itu berarti kehilangan satu-satunya cara hidup yang ia kenal sejak kecil.
Baca juga : Nikel Dongkrak Ekonomi Sultra Namun Pertumbuhannya Semu
Di Marombo Pantai, perubahan itu tidak hanya terlihat pada laut yang mengeruh.
Perubahan juga hadir di jalan yang dipenuhi lumpur, di ruang kelas yang kosong ketika hujan turun, dan di wajah para nelayan yang harus mendayung semakin jauh untuk mendapatkan hasil tangkapan yang dahulu bisa ditemukan tepat di bawah rumah mereka.
Perubahan yang dirasakan masyarakat pesisir itu berlangsung beriringan dengan berkembangnya aktivitas pertambangan nikel di koridor Morombo Mandiodo, salah satu kawasan dengan konsesi tambang terpadat di Sulawesi Tenggara.

Koridor Tambang dan Jejak Tristaco
Dari balai kayu tempat Ramantang duduk memandang laut, bukit-bukit yang mengelilingi Marombo Pantai tampak tenang. Sulit membayangkan bahwa di balik deretan pepohonan itu terbentang salah satu koridor pertambangan nikel terbesar di Sulawesi Tenggara.
Bentang alam yang menghubungkan Morombo, Mandiodo, Tapumea hingga Lasolo selama bertahun-tahun menjadi ruang hidup masyarakat pesisir sekaligus kawasan yang dipenuhi izin usaha pertambangan. Dalam satu hamparan wilayah, sejumlah perusahaan memperoleh konsesi untuk menambang nikel, membangun jalan hauling, hingga mendirikan pelabuhan khusus pengangkutan ore.
Di koridor inilah berbagai persoalan tata kelola pertambangan beberapa kali mencuat ke permukaan.
Nama PT Mitra Utama Resource pernah muncul dalam laporan dugaan aktivitas penambangan ilegal oleh pihak lain di dalam area konsesinya. Blok Mandiodo yang dikelola PT Antam menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan yang masih diproses aparat penegak hukum. PT Bososi Pratama, PT Konawe Nikel Nusantara, dan PT Duta Tambang Gunung Perkasa juga beberapa kali disebut dalam berbagai pemberitaan mengenai aktivitas pertambangan di kawasan Blok Morombo Mandiodo.
Baca juga : Menteri Jumhur: Jangan Datang Ambil Kekayaan Alam Lalu Tinggalkan Kerusakan Lingkungan
Di antara perusahaan-perusahaan itu, satu nama kembali menjadi perhatian dalam sebulan terakhir PT Tristaco Mineral Makmur (TMM).
Perusahaan ini mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi berdasarkan SK Nomor 341 Tahun 2012. Data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menunjukkan izin tersebut berlaku sejak 29 Agustus 2012 hingga 29 Agustus 2032, dengan luas konsesi 138,90 hektare di Kabupaten Konawe Utara.
Konsesi itu berada di Desa Marombo, berdampingan dengan sejumlah pemegang IUP lain, seperti PT Alam Raya Indah, PT Bhumi Karya Utama, dan PT Duta Tambang Gunung Perkasa. Di pesisir konsesi juga berdiri sebuah jetty yang menjadi fasilitas pengangkutan ore nikel menuju kapal pengangkut.
Dalam dokumen penawaran penjualan ore nikel tahun 2021, kantor pusat PT Tristaco Mineral Makmur tercantum berada di Rukan Plaza 5 Pondok Indah Blok D-17, Jalan Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sementara dalam sejumlah pemberitaan pada Januari dan Juli 2025, nama Feri Irawan, SH disebut sebagai Direktur Utama perusahaan.
Namun perjalanan perusahaan ini tidak hanya tercatat dalam dokumen perizinan.
Dalam beberapa tahun terakhir, nama PT Tristaco Mineral Makmur berulang kali muncul dalam berbagai laporan, pengawasan pemerintah, hingga proses hukum yang masih berjalan.
Sorotan pertama datang dari kawasan hutan.
Pada 2023, aktivitas perusahaan disebut berlangsung di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Luas bukaan yang disebut dalam pemberitaan mencapai sekitar 42,90 hektare. Persoalan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai legalitas penggunaan kawasan hutan.
Saat itu, Kepala Bidang Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara, Beni Raharjo, menyatakan bahwa berdasarkan daftar perusahaan yang diterima instansinya, PT Tristaco Mineral Makmur belum tercatat sebagai pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH).
“Sepanjang list atau surat yang sampai di Dishut, PT TMM belum termasuk daftar perusahaan yang memiliki IPPKH,” ujar Beni Raharjo sebagaimana dikutip DetikSultra.com pada Februari 2023.
Persoalan tersebut menjadi salah satu catatan awal mengenai aktivitas perusahaan di kawasan hutan.
Baca juga : Video Pantai Kartika Viral, GARPEM Sultra Desak Evaluasi Izin Tambang Moramo
Namun perhatian publik tidak berhenti di sana.
Memasuki 2026, perusahaan kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan mengenai dugaan aktivitas penambangan dan penjualan ore nikel tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Pada 4 April 2026, tim investigasi Corong Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Corak Sultra) mengaku menemukan aktivitas pemuatan ore nikel di kawasan konsesi PT Tristaco Mineral Makmur. Ketua Umum Corak Sultra, Pauzan Dermawan, menduga ore yang dimuat berasal dari aktivitas yang tidak memiliki dasar RKAB. Ia juga menyebut material tersebut sebagai barang bukti yang seharusnya tidak diperdagangkan.
Pernyataan tersebut merupakan dugaan dari pihak pelapor dan menjadi dasar laporan yang mereka sampaikan kepada aparat penegak hukum. Hingga tulisan ini disusun, dugaan tersebut belum diputus melalui proses peradilan.
Corak Sultra kemudian melaporkan Komisaris Utama PT Tristaco Mineral Makmur berinisial TFA ke Kejaksaan Agung dan Mabes Polri atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas pertambangan dan penjualan ore nikel tanpa RKAB.
Di saat proses pelaporan berjalan, nama perusahaan juga muncul dalam penertiban yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Berdasarkan data yang disampaikan pelapor, PT Tristaco Mineral Makmur dikenai kewajiban pembayaran sekitar Rp629,2 miliar atas aktivitas penambangan di kawasan hutan dengan luas bukaan sekitar 64,59 hektare. Informasi tersebut berkaitan dengan proses penertiban administrasi kawasan hutan dan tidak serta-merta merupakan putusan pidana terhadap perusahaan.
Ketika berbagai laporan itu masih menunggu perkembangan lebih lanjut, perkara lain muncul di Pengadilan Negeri Kendari.
Pada Juli 2026, mantan Direktur PT Tristaco Mineral Makmur, Rudy Hariyadi Tjandra, melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 12/Pid.Pra/2026/PN.Kdi itu berangkat dari pandangan pemohon bahwa penyidikan dugaan korupsi pertambangan nikel yang disebut merugikan negara hingga Rp2,3 triliun belum dilakukan secara menyeluruh.
Kuasa hukum Rudy, ST Noermiah R, menyatakan kliennya telah menjalani proses hukum, sementara menurut mereka masih terdapat pihak-pihak lain yang diduga menikmati aliran dana tetapi belum diproses.
“Klien kami sudah divonis dan menjalani hukuman. Namun, aktor utama yang menikmati aliran uang ini justru melenggang bebas tanpa tersentuh hukum,” kata Noermiah kepada wartawan pada 14 Juli 2026.
Pernyataan tersebut merupakan dalil pemohon dalam sidang praperadilan. Hingga kini, perkara tersebut masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai pokok permohonan tersebut.
Sementara proses hukum berjalan di ruang sidang, kehidupan di Marombo Pantai terus bergerak dengan ritmenya sendiri.
Bagi Ramantang, sengketa izin, nomor surat keputusan, RKAB, maupun gugatan praperadilan adalah istilah yang terasa jauh dari kehidupan sehari-harinya.
Ia tidak mengikuti jalannya persidangan.
Ia tidak membaca dokumen MODI.
Ia juga tidak memahami apa yang diperdebatkan di ruang penyidik.
Yang ia ketahui hanya satu kenyataan yang ia lihat setiap hari dari beranda rumah panggungnya, air laut tidak lagi sejernih dulu, hasil tangkapan terus berkurang, dan anak-anak di kampungnya masih sering gagal berangkat ke sekolah ketika jalan hauling berubah menjadi lumpur.
Barangkali, bagi aparat penegak hukum, kisah ini adalah tentang izin, kawasan hutan, dan tata kelola pertambangan.
Namun bagi Ramantang dan masyarakat Bajo di Marombo Pantai, semua persoalan itu bermuara pada pertanyaan yang jauh lebih sederhana, apakah laut yang selama puluhan tahun menjadi rumah mereka masih mampu menghidupi generasi berikutnya ?