
Program sawit rakyat senilai Rp7,5 miliar di Kolaka yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan petani, kini berubah menjadi ladang korupsi
KOLAKA — Di atas kertas, Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) lahir untuk memberi kesempatan kedua bagi kebun-kebun sawit yang menua. Pohon-pohon yang produktivitasnya terus menurun ditebang, diganti bibit unggul, lalu diharapkan kembali menghasilkan panen yang lebih baik. Bagi ribuan petani, program itu bukan sekadar bantuan pemerintah. Ia adalah investasi untuk dua atau tiga dekade berikutnya.
Sejak diluncurkan pemerintah pada 2017, PSR menjadi salah satu program strategis nasional di sektor perkebunan. Tujuannya sederhana: meningkatkan produktivitas kebun rakyat tanpa membuka hutan baru. Pemerintah memilih memperbarui kebun yang telah ada daripada mendorong perluasan lahan.
Di berbagai daerah sentra sawit, program ini mengubah lanskap perkebunan rakyat. Tanaman tua ditebang, lahan dibersihkan, lalu bibit baru ditanam. Produktivitas yang sebelumnya hanya berkisar dua hingga tiga ton diproyeksikan meningkat beberapa kali lipat ketika tanaman memasuki masa panen.
Sulawesi Tenggara menjadi salah satu provinsi penerima program tersebut.
Data Direktorat Jenderal Perkebunan menunjukkan provinsi Sultra memiliki sekitar 63.370 hektare areal sawit yang telah terkonfirmasi. Dari luas itu, sekitar 58.022 hektare telah memasuki fase menghasilkan, sementara 1.014 hektare tergolong tanaman tua atau rusak yang menjadi sasaran potensial program peremajaan.
Namun, di balik angka-angka itu, sebuah perkara mulai berkembang.
Alih-alih menjadi kisah tentang peningkatan kesejahteraan petani, sebagian dana PSR di Kabupaten Kolaka justru kini menjadi objek tindak pidana korupsi.
Di Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, Kelompok Tani Bukit Beringin memperoleh Program Peremajaan Sawit Rakyat yang dibiayai melalui anggaran 2020–2021. Nilainya mencapai sekitar Rp7,5 miliar.
Dalam mekanisme normal, sebuah kelompok tani tidak serta-merta memperoleh bantuan.
Baca juga
Jejak Asrun Lio Dari Ruang Kampus ke Pusat Kekuasaan, Berakhir dengan Penggeledahan
Jaringan Febrie Adriansyah Seri 1
Pengajuan dimulai dari kelompok tani atau koperasi, diverifikasi oleh Dinas Perkebunan Kabupaten, dilanjutkan ke Dinas Perkebunan Provinsi, diteruskan ke Direktorat Jenderal Perkebunan, sebelum akhirnya memperoleh persetujuan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Setiap tahapan dirancang sebagai lapis pengawasan.
Karena itu, ketika penyidik menemukan dugaan penyimpangan, pertanyaan yang muncul tidak hanya tertuju kepada kelompok tani, tetapi juga kepada proses verifikasi yang seharusnya menjadi pintu penyaringan pertama.
Penyidik Kejaksaan Negeri Kolaka menduga terdapat upaya meloloskan kelompok tani sebagai penerima bantuan meskipun diduga belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi Program PSR. Rekomendasi yang diterbitkan oleh instansi terkait juga diduga tidak sepenuhnya didasarkan pada kriteria yang berlaku.
Dugaan itulah yang kemudian mengubah arah program dari ruang administrasi menuju ruang penyidikan.
Pada 19 Juni 2026, sejumlah penyidik memasuki Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka.
Penggeledahan berlangsung hampir tiga jam.
Mereka mendatangi ruang Kepala Dinas, ruang tim verifikator, dan ruang Kepala Bidang Perkebunan. Berkas-berkas yang berkaitan dengan Program PSR dikumpulkan sebagai bagian dari pencarian alat bukti.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dan izin Pengadilan Negeri Kolaka.
“Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Nomor: PRIN-507/P.3.12/Fd.2/06/2026 tanggal 15 Juni 2026 serta telah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Kolaka” katanya
Bagi penyidik, dokumen-dokumen tersebut bukan sekadar arsip administrasi. Di dalamnya terdapat jejak proses verifikasi, rekomendasi, hingga keputusan yang menentukan siapa berhak menerima bantuan negara.
Penyidikan kemudian berkembang jauh melampaui ruang kantor dinas.
Tim Kejari kembali melakukan penggeledahan di sebuah rumah milik salah satu anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kawasan Citraland di Kota Kendari.
Melalui keterangan resminya, Kejari Kolaka hanya menyatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Identitas pemilik rumah tidak diumumkan.
Hingga pertengahan Juli 2026, penyidik telah memeriksa 112 orang, terdiri atas 111 saksi dan satu orang ahli.
Daftar saksi menunjukkan bahwa perkara ini tidak hanya menyentuh satu kelompok tani.
Penyidik memeriksa pengurus Kelompok Tani Bukit Beringin, penyedia barang dan jasa, pejabat Dinas Perkebunan Kabupaten Kolaka, Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tenggara, hingga pihak kementerian yang berkaitan dengan pelaksanaan Program PSR.
Jumlah saksi yang besar mengisyaratkan bahwa penyidik sedang merekonstruksi keseluruhan proses, mulai dari pengajuan usulan, tahapan verifikasi, penerbitan rekomendasi teknis, hingga pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Kasus di Kolaka menjadi satu-satunya perkara PSR di Sulawesi Tenggara yang hingga kini naik ke tahap penyidikan.
Padahal, sejak program dimulai, PSR telah berjalan di beberapa daerah lain seperti Konawe Selatan, Konawe, Konawe Utara, Bombana, dan Kolaka Timur.
Menurut data Direktorat Jenderal Perkebunan, sepanjang 2017 hingga 2025, Sulawesi Tenggara telah memperoleh rekomendasi teknis PSR untuk sekitar 3.798 hektare. Dari jumlah tersebut, 2.807 hektare telah melalui proses penebangan tanaman tua dan pencacahan batang, sementara 2.667 hektare telah ditanami kembali menggunakan bibit unggul.
Data itu menunjukkan bahwa secara umum program tetap berjalan.
Namun penyidikan di Kolaka menghadirkan pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Bagaimana mekanisme verifikasi yang berlapis dapat meloloskan penerima yang diduga tidak memenuhi syarat? Apakah pengawasan administrasi telah dijalankan sebagaimana mestinya? Dan apakah pekerjaan fisik di lapangan benar-benar sesuai dengan bantuan yang telah dicairkan?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu mungkin baru akan terungkap ketika penyidikan selesai.