
MUNA – Delapan bulan tanpa menerima insentif. Itulah kenyataan yang dialami 17 dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. L. M. Baharuddin, Kabupaten Muna.
Bagi para dokter, persoalan itu bukan sekadar soal keterlambatan pembayaran hak. Di balik tunggakan insentif, muncul pertanyaan yang lebih besar, ke mana sebenarnya aliran dana rumah sakit yang dikelola melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Pertanyaan itu kemudian berkembang menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna mulai menyelidiki dugaan penyimpangan pengelolaan dana BLUD RSUD dr. H. L. M. Baharuddin.
Kini, perkara tersebut kembali menjadi sorotan menyusul desakan dari aktivis asal Muna, La Ode Hasanuddin Kansi (LHK), yang meminta pengusutan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan aliran dana kepada pihak-pihak yang memiliki pengaruh politik.
Awal Mula Persoalan
Gejolak di RSUD dr. H. L. M. Baharuddin sebenarnya telah terlihat sejak 2025.
Saat itu, sebanyak 17 dokter spesialis memutuskan menghentikan sementara pelayanan sebagai bentuk protes karena insentif mereka tidak dibayarkan selama delapan bulan, terhitung sejak Oktober 2024 hingga Juni 2025.
Ketua Komite Medik RSUD Kabupaten Muna, Mudasir, mengatakan berbagai upaya telah dilakukan, termasuk mediasi dengan DPRD Muna.
DPRD bahkan merekomendasikan agar besaran insentif dikembalikan seperti semula dan meminta manajemen rumah sakit segera membayarkan hak para dokter.
Namun hingga saat itu, pembayaran belum juga terealisasi.
Manajemen rumah sakit berdalih pembayaran terkendala aturan pemerintah daerah yang mengacu pada peraturan bupati.
Di sisi lain, para dokter justru mempertanyakan transparansi pengelolaan keuangan rumah sakit.
“Kami ingin tahu apakah rumah sakit ini benar-benar mengalami kerugian atau ada alasan lain yang menyebabkan insentif kami tidak dibayarkan,” kata Mudasir saat itu.
Aksi mogok dokter menjadi perhatian masyarakat karena berdampak terhadap pelayanan kesehatan di rumah sakit rujukan terbesar di Kabupaten Muna tersebut.
Dugaan Penyimpangan BLUD
Di tengah polemik itu, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Muna melakukan pendalaman terhadap pengelolaan rumah sakit.
Hasilnya, Pansus merekomendasikan agar dugaan persoalan manajemen RSUD diserahkan kepada aparat penegak hukum setelah pihak rumah sakit dinilai gagal menyerahkan dokumen pendukung laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan periode 2022–2024.
Rekomendasi tersebut menjadi salah satu pintu masuk bagi Kejaksaan Negeri Muna.
Pada April 2026, penyidik mulai memeriksa sedikitnya 11 orang, termasuk mantan Direktur RSUD Kabupaten Muna, Marlin.
Pemeriksaan difokuskan pada pengelolaan keuangan BLUD tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah, menyatakan penyidik menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana tersebut.
Menurut data yang beredar, realisasi dana BLUD RSUD dr. H. L. M. Baharuddin pada 2024 mencapai sekitar Rp36,96 miliar dari total pendapatan Rp37,83 miliar.
Sementara pada 2025, realisasi anggaran telah mencapai sekitar Rp30,89 miliar dari pendapatan lebih dari Rp34 miliar.
Besarnya dana yang dikelola rumah sakit itu kemudian memunculkan pertanyaan publik, terutama karena pelayanan rumah sakit masih menuai banyak keluhan, termasuk keterlambatan pembayaran hak tenaga medis.
Desakan Pengusutan Menyeluruh
Aktivis asal Muna, La Ode Hasanuddin Kansi, menilai penyidikan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan pejabat teknis semata.
Ia meminta penyidik menelusuri seluruh pihak yang diduga menikmati hasil penyimpangan, termasuk apabila terdapat dugaan aliran dana kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan politik.
Menurut Hasanuddin Kansi, nilai dugaan penyimpangan yang disebut mencapai lebih dari Rp71 miliar membuat perkara tersebut layak mendapat perhatian serius.
“Jangan sampai kasus ini perlahan tenggelam ditelan waktu. Nilainya bukan miliaran biasa, tetapi mencapai lebih dari Rp71 miliar. Publik berhak mengetahui siapa aktor utama dan ke mana uang rakyat itu mengalir,” ujarnya.
Hasanuddin Kansi juga mengaku menduga terdapat empat orang berinisial M, M, M, dan H yang memiliki peran penting dalam berbagai proyek pengadaan di rumah sakit, mulai dari pengadaan tabung oksigen, alat kesehatan, hingga penyediaan makanan dan minuman pasien maupun tenaga medis.
Ia juga menyampaikan dugaan adanya aliran dana untuk kepentingan politik pada Pilkada Muna 2024 serta menyatakan siap memberikan keterangan apabila diminta oleh penyidik.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Muna belum menyampaikan adanya penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana BLUD RSUD dr. H. L. M. Baharuddin.
Proses yang berlangsung saat ini masih berada pada tahap penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti.