
MUNA – Langkah kaki penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna kini bergerak ke sejumlah pintu yang berbeda. Ada yang mengarah ke sektor kesehatan, pelayanan air bersih, hingga pengelolaan dana hibah. Meski objek perkara berbeda, benang merahnya sama, dugaan korupsi keuangan negara.
Dalam beberapa bulan terakhir, Kejari Muna tidak hanya menuntaskan perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum, tetapi juga mulai membuka penyelidikan terhadap empat dugaan tindak pidana korupsi di wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten Muna dan Kabupaten Buton Utara.
Empat perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan, dengan penyidik terus mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan para pihak, hingga berkoordinasi dengan lembaga auditor.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Muna, La Ode Fariadin, mengatakan salah satu perkara yang tengah ditangani adalah dugaan korupsi pada penanganan kegiatan di Puskesmas Katobu.
Menurutnya, penyidik telah berkoordinasi dengan auditor untuk melakukan audit investigatif sebagai bagian dari proses pembuktian.
Perkara berikutnya menyasar dugaan korupsi di Rumah Sakit LM Baharuddin. Kejari Muna telah melakukan gelar perkara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna mempersiapkan audit investigatif.
Di sektor pelayanan publik lainnya, penyidik juga menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahun anggaran 2023 dan 2024.
Fokus penyelidikan berada pada penggunaan dana penyertaan modal yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar.
“Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dipanggil untuk dilakukan klarifikasi. Kita juga sudah ekspos perkara terkait audit investigatif di Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujar La Ode Fariadin dalam konferensi pers, Kamis (2/7/2026).
Namun, ia belum bersedia mengungkap lebih jauh perkembangan perkara tersebut.
“Untuk saat ini, cukup dulu informasinya karena masih proses klarifikasi terhadap pihak-pihak yang dipanggil,” katanya.
Sementara itu, perkara keempat berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah di Kabupaten Buton Utara.
Dalam perkara ini, penyidik tidak hanya memeriksa para saksi, tetapi juga mulai mendalami bukti elektronik sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Kejari Muna bahkan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk melakukan proses akuisisi data digital guna memperoleh petunjuk yang dapat memperkuat konstruksi perkara.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulsel terkait proses akuisisi data untuk mendapatkan petunjuk-petunjuk percakapan yang dimungkinkan bisa terbaca saat dilakukan akuisisi data,” jelas Fariadin.
Pemanfaatan barang bukti elektronik menjadi salah satu pendekatan yang semakin sering digunakan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Jejak komunikasi digital maupun dokumen elektronik kerap menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan penyimpangan keuangan negara.
Meski seluruh perkara masih berada pada tahap penyelidikan, Kejari Muna menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Fariadin mengatakan pihaknya berkomitmen menyelesaikan seluruh perkara tersebut secara profesional dan meminta dukungan masyarakat agar proses penegakan hukum dapat berlangsung tanpa intervensi.
“Semua tetap berjalan. Saya harap dukungan untuk tetap meneruskan kasus ini,” ujarnya.
Empat perkara yang kini ditangani Kejari Muna memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah terus menjadi perhatian aparat penegak hukum.