
Kendari – Palu majelis hakim akhirnya mengetuk ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari. Bagi Drs. Husein Tali, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Muna Barat, putusan itu menjadi penutup dari perjalanan panjang perkara dugaan korupsi yang bermula dari pengelolaan belanja barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Barat.
Bersama dua mantan pejabat lainnya, Husein Tali dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara disertai denda Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Perkara yang menyeret mantan orang nomor tiga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Barat itu bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan belanja barang dan jasa pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2023.
Saat itu, Husein Tali masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah, jabatan strategis yang bertanggung jawab mengoordinasikan jalannya administrasi pemerintahan daerah.
Namun, hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Muna menemukan adanya dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.
Kasus tersebut memasuki babak baru ketika Kejaksaan Negeri Muna menetapkan Husein Tali sebagai tersangka dan menahannya pada 8 Desember 2025. Ia kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Raha untuk menjalani proses hukum.
Tidak hanya Husein Tali, dua pejabat lainnya juga ikut diproses dalam perkara yang sama, yakni Rani Astuti, Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Barat, serta Wahaliah, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, Rani Astuti dijatuhi hukuman 1 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Selain pidana badan, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp366 juta, yang merupakan sisa kerugian negara yang belum dipulihkan. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta bendanya. Jika nilai harta tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Wahaliah dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara disertai denda Rp10 juta.
Majelis hakim juga menetapkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp3 juta terhadap Wahaliah. Namun, uang tersebut telah lebih dahulu dititipkan kepada penyidik selama proses penyidikan sehingga dirampas untuk negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.
Meski demikian, selama proses penyidikan, aparat penegak hukum berhasil memulihkan sebagian besar kerugian tersebut melalui pengembalian uang negara sebesar Rp849.209.699. Dengan demikian, sisa kerugian sekitar Rp366 juta menjadi tanggung jawab Rani Astuti sebagai uang pengganti.
Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Indra Thimoty, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus La Ode Fariaddin, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Muna masih menunggu sikap para terdakwa maupun jaksa penuntut umum terkait kemungkinan pengajuan upaya hukum.
“Apabila para terdakwa maupun jaksa tidak lagi menempuh upaya hukum dan putusan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka Kejaksaan Negeri Muna akan segera melaksanakan eksekusi terhadap para terpidana sesuai ketentuan yang berlaku,” kata La Ode Fariaddin.
Bagi Kejaksaan Negeri Muna, Proses hukum juga diarahkan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara melalui pengembalian uang, pembayaran uang pengganti, maupun penyitaan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.