Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat menyampaikan orasi di hadapan massa dengan latar bendera organisasi buruh dan peserta aksi yang memadati lokasi kegiatan.
Lingkungan

Menteri Jumhur: Jangan Datang Ambil Kekayaan Alam Lalu Tinggalkan Kerusakan Lingkungan

JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, mengungkapkan bahwa sebanyak 447 pemerintah daerah kabupaten dan kota serta lebih dari 3.000 entitas bisnis telah dijatuhi sanksi administratif akibat pelanggaran di bidang lingkungan hidup.

Pernyataan tersebut disampaikan Jumhur dalam acara Inspirasi Perjalanan Karya dan Bakti Negeri Prof. Dr. Emil Salim di Kantor KLH/BPLH, Jakarta. Menurutnya, sejak Kementerian Lingkungan Hidup kembali berdiri sebagai kementerian tersendiri, pengawasan dan penegakan hukum lingkungan menjadi salah satu fokus utama pemerintah.

“Dari 552 kabupaten dan kota di Indonesia, 447 sudah kami beri sanksi administratif. Selain itu, lebih dari 3.000 perusahaan juga telah dikenai sanksi,” kata Menteri Jumhur.

Meski demikian, Jumhur menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan merupakan sanksi administratif dan perdata, bukan pidana. Karena itu, identitas perusahaan yang dikenai sanksi tidak dipublikasikan kepada masyarakat.

“Kalau seseorang atau lembaga dikenai sanksi oleh KLH, itu merupakan sanksi administratif dan perdata,” ujarnya.

Jumhur menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap perusahaan besar yang terbukti melanggar aturan lingkungan hidup. Menurut dia, seluruh pelaku usaha memiliki tanggung jawab yang sama untuk memulihkan dampak dari aktivitas yang mereka lakukan.

“Perusahaan sebesar apa pun, kalau melakukan pelanggaran lingkungan, akan dikenakan sanksi,” tegasnya.

Namun demikian, Menteri Jumhur mengatakan pendekatan yang dilakukan KLH/BPLH tidak hanya berorientasi pada penindakan. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum, kementeriannya juga berupaya menjadi bagian dari solusi melalui pendampingan dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil.

Menurut Jumhur, tujuan utama penegakan hukum lingkungan bukan sekadar memberikan hukuman, melainkan mendorong perbaikan dan pemulihan lingkungan hidup.

“Kami juga ingin membantu mereka memperbaiki diri. Karena itu sekarang kami berkolaborasi dengan teman-teman masyarakat sipil untuk mencari jalan keluar bersama atas berbagai persoalan lingkungan yang dihadapi,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Jumhur juga mengkritik model pembangunan yang hanya berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam tanpa memberikan manfaat yang seimbang bagi masyarakat sekitar.

“Saya tidak suka model kegiatan ekonomi yang datang ke suatu daerah, mengambil kekayaan alam dalam jumlah besar, menyerap tenaga kerja sangat sedikit, mengabaikan masyarakat setempat, lalu meninggalkan kerusakan lingkungan,” ujarnya.

Di hadapan Prof. Emil Salim, Jumhur mengajak seluruh pihak melakukan “pertobatan ekologis” sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola lingkungan hidup di Indonesia. Ajakan itu, menurutnya, tidak hanya ditujukan kepada dunia usaha, tetapi juga kepada institusi pemerintah yang dinilai masih kurang optimal dalam menjalankan tanggung jawabnya.

Jumhur secara khusus menyoroti persoalan pengelolaan sampah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Berdasarkan hasil pengawasan KLH/BPLH, masih banyak daerah yang belum menjalankan kewajibannya secara maksimal.

“Urusan sampah itu sebenarnya menjadi tanggung jawab bupati dan wali kota, dengan gubernur sebagai pembina. Pemerintah pusat menyiapkan regulasinya. Tetapi setelah kami melihat ke lapangan, ternyata banyak yang belum mengerjakannya dengan baik,” kata Menteri Jumhur.

Karena itu, KLH/BPLH menegaskan bahwa penguatan pengawasan, penegakan aturan, serta pendampingan perbaikan terhadap pemerintah daerah dan pelaku usaha akan terus menjadi fokus ke depan guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.