
Penangkapan PETI Wumbubangka membuka kembali cerita panjang emas Bombana, dari demam emas rakyat, masuknya perusahaan, hingga perebutan ruang.
Di antara perbukitan dan tanah merah Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, suara mesin pengolah material tambang kembali terdengar.
Suara itu dahulu menjadi simbol harapan.
Ketika emas ditemukan di tanah Bombana pada 2008, bunyi mesin, dulang, dan aktivitas para pendulang menjadi tanda dimulainya sebuah era baru yakni Demam Emas Bombana.
Namun hampir dua dekade kemudian, suara mesin yang sama justru mengantarkan sebuah operasi penegakan hukum.
Pada Kamis, 23 Juli 2026, tim gabungan TNI, Polri, dan pemerintah daerah mendatangi sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Wumbubangka.
Di lokasi tersebut, aparat mengamankan tujuh orang yang diduga berkaitan dengan kegiatan pertambangan ilegal.
Operasi itu menjadi babak terbaru dari perjalanan panjang emas Bombana, dari harapan masyarakat, masuknya investasi, hingga persoalan legalitas tambang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka masing-masing berinisial HR (21), HKM (68) dan ASB (37)
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Dody Ruyatman mengatakan ketiga tersangka diduga memiliki peran sebagai penambang emas ilegal di kawasan tersebut.
“Sudah dilakukan pemeriksaan, dan yang ditetapkan sebagai tersangka hari ini sebanyak tiga orang,” kata Dody dengan media lokal.
Ketiga tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Polda Sultra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara empat orang lainnya yang ikut diamankan masih berstatus sebagai saksi.
Bagi aparat, kasus ini belum berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Dalam operasi tersebut, polisi tidak hanya membawa orang.
Mereka juga membawa jejak aktivitas pertambangan.
Dari lokasi, petugas menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah material emas.
Barang bukti tersebut antara lain berupa mesin dompeng, mesin crusher, dan mesin tromol.
Peralatan tersebut memperlihatkan perubahan besar dalam pola pertambangan emas rakyat.
Pada awal penemuan emas Bombana tahun 2008, masyarakat menggunakan cara sederhana. Mereka mengambil material sungai dan memisahkan butiran emas menggunakan dulang.
Namun dalam perkembangannya, aktivitas tambang berubah.
Teknologi sederhana mulai menggantikan tenaga manusia.
Mesin masuk ke kawasan tambang.
Produksi meningkat.
Menurut Polda Sultra, aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tersebut baru berlangsung dalam hitungan bulan.
Namun keberadaan mesin pengolahan menunjukkan adanya proses pengolahan material tambang yang telah berjalan.
“Penyidik akan terus melakukan pengembangan dari perkara tersebut,” ujar Dody Ruyatman.
Sebelum Wumbubangka, Bareskrim Lebih Dahulu Menyelidiki
Kasus PETI Wumbubangka bukan satu-satunya perhatian aparat terhadap aktivitas tambang ilegal di Bombana.
Beberapa bulan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Bombana.
Penyelidikan tersebut dilakukan pada 6 Maret 2026.
Tim Bareskrim mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Rarowatu, wilayah yang disebut berada dalam area IUP PT PT Anugrah Alam Buana Indonesia/Panca Logam Makmur.
Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah peralatan tambang.
Barang bukti yang disita antara lain yakbi dua mesin diesel, dua mesin penyedot air, dan material tambang.
Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga memeriksa empat orang saksi.
Berdasarkan keterangan awal saksi, aktivitas tambang tersebut disebut dikelola oleh seseorang berinisial N.
Namun penyelidikan masih berjalan untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Penyelidikan aparat tidak hanya berhenti pada lokasi penggalian.
Bareskrim juga mendalami dugaan aktivitas lain yang berkaitan dengan perdagangan mineral.
Dalam penyelidikan tersebut, polisi menemukan gudang yang berisi karung batu antimoni yang diduga berasal dari tambang ilegal.
Jumlah material tersebut diperkirakan mencapai sekitar 20 ton.
Empat pekerja gudang turut dimintai keterangan.
Penyidik mendalami dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 dan Pasal 161 UU Minerba.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin maupun pihak yang menampung atau memperdagangkan hasil tambang yang berasal dari kegiatan ilegal.
Penangkapan di Wumbubangka bukanlah cerita baru.
Ia merupakan bagian dari perjalanan panjang emas Bombana yang dimulai sejak masyarakat menemukan butiran emas di Sungai Tahi Ite pada 2008.
Demam Emas Bombana
Pada 2008, Sungai Tahi Ite bukanlah nama yang banyak dikenal di luar Kabupaten Bombana.
Sungai itu mengalir seperti biasa.
Di sekitarnya, masyarakat menjalani kehidupan sebagai petani, pekebun, dan warga yang menggantungkan hidup dari alam sekitar. Tanah, sungai, dan hutan menjadi bagian dari keseharian mereka.
Tidak ada tanda bahwa kawasan tersebut suatu hari akan menjadi pusat perhatian ribuan orang.
Sampai sebuah penemuan kecil mengubah semuanya.
Di antara pasir dan material sungai, warga menemukan butiran berwarna kuning yang berkilau.
Benda kecil itu kemudian diketahui sebagai emas.
Kabar tentang penemuan tersebut menyebar dengan cepat.
Lebih cepat daripada arus sungai yang selama bertahun-tahun mengalir tenang di lembah Tahi Ite.
Dalam hitungan minggu, Bombana berubah menjadi tujuan baru bagi para pencari keberuntungan.
Orang-orang datang membawa dulang, sekop, peralatan sederhana, dan harapan bahwa tanah yang sebelumnya tidak mereka kenal menyimpan masa depan baru.
September 2008 menjadi salah satu periode paling ramai dalam sejarah pertambangan rakyat Sulawesi Tenggara.
Kawasan Sungai Tahi Ite dan Wumbubangka dipenuhi aktivitas manusia.
Ribuan pendulang berdatangan.
Sebagian berasal dari wilayah Bombana dan Sulawesi Tenggara.
Sebagian lainnya datang dari luar daerah, bahkan dari berbagai pulau di Indonesia.
Mereka datang bukan hanya membawa alat kerja, tetapi juga membawa harapan.
Harapan untuk menemukan emas.
Harapan untuk mengubah kehidupan.
Dalam pemberitaan Antara pada 18 September 2008, Gubernur Sulawesi Tenggara saat itu, Nur Alam, menyebut penemuan emas Bombana sebagai sebuah rahmat dan anugerah yang tidak disangka masyarakat.
Saat mengunjungi lokasi tambang rakyat di Sungai Tahi Ite, ia menggambarkan penemuan tersebut sebagai
“Lailatul Qadar” dari Allah SWT.
Ungkapan tersebut menggambarkan bagaimana emas Bombana pada masa itu dipandang sebagai sebuah keberuntungan besar.
Bagi masyarakat, emas bukan hanya benda bernilai ekonomi.
Emas menjadi simbol perubahan.
Warga yang sebelumnya mengandalkan pertanian dan perkebunan melihat tambang sebagai peluang baru.
Dalam waktu singkat, kawasan tambang berkembang menjadi pusat aktivitas ekonomi.
Muncul kamp-kamp pendulang.
Warung-warung berdiri.
Jalur transportasi menjadi lebih ramai.
Perputaran uang meningkat.
Namun di balik euforia tersebut, muncul persoalan baru.
Ledakan jumlah pendulang mulai mengubah wajah kawasan Bombana.
Dari Dulang Tradisional Menuju Mesin Pengolahan
Pada masa awal penambangan, masyarakat Bombana menggunakan metode sederhana.
Mereka mengambil pasir dan material sungai, kemudian memasukkannya ke dalam dulang.
Dengan gerakan memutar secara perlahan, material yang lebih ringan terbawa air, sementara butiran emas yang lebih berat tertinggal.
Cara tersebut memungkinkan masyarakat memperoleh emas tanpa menggunakan teknologi besar.
Tambang rakyat pada masa awal berjalan dengan kekuatan tangan manusia.
Namun ketika jumlah pendulang semakin banyak, pola aktivitas mulai berubah.
Kebutuhan mendapatkan hasil lebih besar mendorong penggunaan peralatan tambahan.
Mesin-mesin sederhana mulai masuk ke kawasan tambang.
Aktivitas yang sebelumnya dilakukan dengan dulang perlahan berubah menjadi proses pengolahan material menggunakan mesin.
Sungai yang dahulu menjadi ruang kehidupan masyarakat berubah menjadi ruang produksi.
Perubahan itu menjadi titik penting dalam perjalanan emas Bombana.
Dari sebuah penemuan masyarakat sederhana, tambang emas berkembang menjadi aktivitas ekonomi yang lebih besar.
Ketika Perusahaan Datang
Demam emas Bombana pada 2008 mengubah wajah kawasan Sungai Tahi Ite dan Wumbubangka.
Dalam waktu singkat, wilayah yang sebelumnya menjadi ruang hidup masyarakat petani dan pekebun berubah menjadi pusat aktivitas pertambangan rakyat.
Ribuan orang datang membawa dulang, sekop, dan mesin sederhana.
Mereka mencari butiran emas dari endapan sungai.
Namun emas Bombana kemudian memasuki babak baru.
Tidak hanya masyarakat yang melihat peluang.
Perusahaan pertambangan mulai datang membawa modal, teknologi, dan izin resmi dari pemerintah.
Jika sebelumnya emas dicari dengan tangan dan tenaga manusia, maka fase berikutnya menghadirkan alat berat, kajian geologi, wilayah konsesi, dan sistem pertambangan berbasis izin.
Di sinilah terjadi perubahan besar.
Emas yang sebelumnya berada dalam ruang ekonomi masyarakat perlahan masuk ke dalam sistem industri pertambangan.
Dari Wilayah Pendulang Menjadi Wilayah Konsesi
Masuknya perusahaan pertambangan membawa perubahan cara melihat tanah Bombana.
Bagi masyarakat, wilayah tersebut adalah tempat mencari penghidupan.
Bagi perusahaan, kawasan itu adalah wilayah dengan potensi sumber daya mineral yang dapat dikembangkan melalui investasi.
PT Panca Logam Makmur
Salah satu nama yang paling sering muncul dalam sejarah pertambangan emas Bombana adalah PT Panca Logam Makmur (PLM) pada tahun 2008.
Perusahaan ini hadir ketika perhatian terhadap potensi emas Bombana mulai meningkat.
Wilayah yang sebelumnya menjadi lokasi pendulangan masyarakat kemudian masuk dalam sistem pertambangan formal melalui mekanisme perizinan.
Berdasarkan data publik yang tersedia, PT Panca Logam Makmur memiliki wilayah konsesi sekitar 1.210 hektare.
Data tersebut mencatat masa berlaku izin hingga 23 Desember 2025.
Namun setelah periode tersebut, status terakhir izin perlu dikonfirmasi kembali melalui database resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), apakah mengalami perpanjangan, perubahan status, atau penghentian.
Di lapangan, jejak PT Panca Logam Makmur masih menjadi bagian dari dinamika tambang Bombana.
Pada Juli 2026, muncul laporan organisasi masyarakat sipil Pijar Keadilan Rakyat Sulawesi Tenggara yang meminta pengawasan terhadap dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan yang disebut sebagai bekas wilayah IUP PT Panca Logam Makmur di Desa Wumbubangka.
Menurut laporan tersebut, kawasan itu sebelumnya telah mendapat penertiban dan penyegelan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
PT Anugrah Alam Buana Indonesia
Setelah era awal PT Panca Logam Makmur, muncul perusahaan lain dalam peta pertambangan emas Bombana.
Salah satunya adalah PT Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI).
Berdasarkan data MODI Kementerian ESDM yang tersedia, perusahaan ini tercatat memiliki izin usaha pertambangan (IUP) komoditas mineral logam emas di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana.
Data izin mencatat nomor SK 1112/1/IUP/PMDN/2022, dengan komoditas mineral logam emas, luas wilayah 2.000 hektare, dengan masa berlaku 10 Januari 2021 – 10 Januari 2031
PT Tiran Indonesia
Nama PT Tiran Indonesia juga tercatat dalam dinamika pengelolaan sumber daya emas di Kabupaten Bombana.
Hal tersebut diungkap dalam penelitian dari Jurusan Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Hasanuddin berjudul “Kabupaten Bombana: Dari Pemekaran Wilayah hingga Dinamika Pertambangan Emas, 2003–2021” yang ditulis oleh Diky Fikriansyah pada tahun 2023.
Berdasarkan penelitian tersebut, PT Tiran Indonesia mulai memasuki Bombana dan melakukan kegiatan eksplorasi emas sekitar tahun 2010. Kehadiran perusahaan itu terjadi setelah maraknya aktivitas penambangan emas rakyat yang berkembang pesat sejak pertengahan 2008 di kawasan Tahi Ite dan sekitarnya.
Penelitian tersebut juga mencatat bahwa pada tahun 2010, PT Tiran Indonesia bersama sejumlah perusahaan lain memperoleh izin untuk mengelola wilayah pertambangan emas di sekitar Tahi Ite, yang saat itu menjadi salah satu pusat aktivitas penambangan emas di Kabupaten Bombana.
PT Jhonlin
PT Jhonlin Batu Mandiri dikenal sebagai perusahaan yang berinvestasi di sektor perkebunan tebu di Kabupaten Bombana. Kehadirannya menjadi bagian dari transformasi ekonomi daerah yang sebelumnya identik dengan ledakan penambangan emas rakyat.
Dalam artikel pada Jurnal Ekonomi berjudul “Peran PT. Jhonlin Batu Mandiri dalam Meningkatkan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat Desa Watu-Watu, Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana” yang ditulis oleh Muljibir Rahman, Alfian Toar, dan Jumiati B. (2024), dijelaskan bahwa perusahaan tersebut mulai beroperasi pada 2017 dengan mengembangkan perkebunan tebu seluas sekitar 4.700 hektare di Desa Watu-Watu. Penelitian itu mengulas kontribusi perusahaan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat dan perubahan sosial yang terjadi sejak investasi mulai berjalan.
Namun, perjalanan perusahaan di Bombana tidak hanya berkaitan dengan perkebunan tebu. Namanya juga sempat muncul dalam dinamika sektor pertambangan emas yang sejak 2008 menjadi bagian penting dari sejarah daerah itu.
Pada November 2019, media Pena Sultra memuat pernyataan dari Aktivis Muda Bombana (Amuba) yang menduga adanya aktivitas penambangan emas yang melibatkan PT Jhonlin Batu Mandiri di kawasan bekas areal tambang PT Sultra Utama Nikel (SUN).
Pemberitaan tersebut juga mengaitkan dugaan itu dengan peristiwa pada 2018, ketika Polres Bombana mengamankan enam orang yang diduga melakukan penambangan emas ilegal di kawasan yang disebut berada di wilayah konsesi perusahaan.
Kisah PT Jhonlin Batu Mandiri pada akhirnya menjadi potongan kecil dari cerita yang lebih besar tentang Bombana. Daerah yang pernah dipenuhi ribuan penambang rakyat dengan dulang di tangan itu perlahan berubah menjadi ruang investasi yang diwarnai izin usaha, konsesi, dan masuknya perusahaan-perusahaan berskala besar.
Di Bombana, emas bukan lagi sekadar logam mulia yang dicari dari dasar sungai. Ia telah menjadi simbol perebutan ruang, kepentingan ekonomi, dan arah pembangunan. Di antara kepentingan negara, investasi swasta, dan harapan masyarakat lokal, pertanyaan yang terus bergema tetap sama, bagaimana kekayaan alam dapat dikelola agar menghadirkan kesejahteraan yang merata, tanpa meninggalkan konflik yang berkepanjangan.
Jejak 26,5 Ton Emas di Tanah Bombana
Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pernah melakukan penelitian untuk mengetahui potensi emas di Kabupaten Bombana.
Melalui Kelompok Program Penelitian Mineral, Pusat Sumber Daya Geologi, dilakukan kajian berjudul Prospeksi Endapan Emas di Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penelitian yang ditulis oleh Kisman dan tim tersebut dipresentasikan dalam Kolokium Badan Geologi di Bandung pada 3–4 Februari 2010.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa wilayah prospek emas Bombana mencapai 31.790 hektare, yang meliputi wilayah Kecamatan Poleang Utara, Kecamatan Rarowatu, dan Kecamatan Rarowatu Utara.
Dari hasil penyelidikan tersebut, Badan Geologi memperkirakan adanya sumber daya emas sekunder dengan potensi 196,53 kilogram hingga 26.499,76 kilogram emas atau sekitar 26,5 ton emas.
Angka itu menjadi salah satu alasan mengapa Bombana kemudian menjadi kawasan yang menarik perhatian dalam dunia pertambangan.
Namun angka tersebut bukan berarti emas sudah siap diambil seluruhnya.
Sumber daya mineral menunjukkan potensi keberadaan emas berdasarkan penelitian.
Pertanyaan Terbesar Bombana
Delapan belas tahun setelah emas ditemukan, kekayaan Bombana masih menyimpan pertanyaan besar.
Bukan lagi:
“Apakah emas itu ada?”
Penelitian sudah menunjukkan bahwa emas itu tersimpan di tanah Bombana.
Pertanyaan sebenarnya adalah
Siapa yang akan menikmati emas tersebut?
Apakah masyarakat yang pertama kali menemukan?
Apakah perusahaan yang memiliki modal dan teknologi?
Atau hanya pihak yang berada dalam rantai perdagangan mineral?
Karena pada akhirnya, nilai sebuah tambang tidak hanya dihitung dari jumlah emas yang keluar dari bumi.
Tetapi dari satu ukuran yang lebih penting, Apakah kekayaan alam mampu mengubah kehidupan manusia yang hidup di atas tanah tempat emas itu berada ?