
Pencabulan terhadap seorang santri di Kendari memunculkan kembali pertanyaan tentang perlindungan anak di ruang ibadah dan pendidikan agama
KENDARI — Selama bertahun-tahun, Masjid Nurul Haq di Kelurahan Rahandouna menjadi tempat anak-anak belajar mengeja huruf-huruf Al-Qur’an. Menjelang senja, suara mereka memenuhi ruang salat, bersahut-sahutan dengan lantunan ayat yang dipandu guru mengaji.
Bagi banyak keluarga di lingkungan itu, masjid bukan hanya rumah ibadah. Ia adalah ruang yang dipercaya untuk menitipkan anak-anak belajar agama, membentuk akhlak, dan mengenal nilai-nilai yang diyakini akan mereka bawa hingga dewasa.
Kepercayaan itulah yang kini terguncang.
Pada Sabtu malam, 25 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 Wita, sejumlah anggota Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari memasuki kawasan masjid di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Mereka datang bukan untuk mengikuti salat berjemaah, melainkan menangkap seorang pria berinisial MA (49), guru mengaji yang kini menjadi tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap seorang santri berusia 15 tahun.
Penangkapan itu dilakukan hanya beberapa jam setelah keluarga korban melaporkan peristiwa yang sebelumnya disimpan dalam diam.
Menurut penyidik, korban baru menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya setelah dugaan peristiwa itu kembali terjadi pada hari yang sama.
Bagi penyidik, pengakuan itu menjadi titik awal sebuah penyelidikan.
Bagi keluarga korban, itu adalah awal dari kenyataan yang sulit diterima.
“Pelaku sudah kami amankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencabuli korban sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda-beda, namun masih di sekitar area masjid,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau.
Penyidik menduga hubungan antara guru dan murid dimanfaatkan untuk mendekati korban. Dalam pemeriksaan, tersangka disebut mengakui sempat memberikan sejumlah uang kepada korban sebelum dugaan tindak pidana itu terjadi.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan dugaan peristiwa pertama terjadi pada 13 Juli 2026 di area belakang mimbar masjid. Empat hari kemudian, pada 17 Juli, dugaan serupa kembali terjadi di salah satu fasilitas yang masih berada di lingkungan masjid.
Peristiwa ketiga diduga berlangsung pada 25 Juli.
Setelah kejadian terakhir itu, korban memilih menceritakan semuanya kepada keluarganya.
Laporan tersebut segera ditindaklanjuti polisi.
Malam itu juga, MA diamankan dan dibawa ke Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi mengatakan penyidikan masih berlangsung. Sejumlah saksi telah diperiksa, alat bukti masih dilengkapi, dan kemungkinan adanya korban lain masih didalami.
Atas dugaan perbuatannya, MA disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Pola yang Kembali Muncul
Kasus yang kini ditangani Polresta Kendari bukan satu-satunya perkara dugaan kekerasan seksual yang melibatkan ruang pendidikan berbasis keagamaan di Sulawesi Tenggara dalam beberapa bulan terakhir.
Pada Maret 2026, penyidik menetapkan pimpinan sebuah pondok pesantren Pesantren Darul Mukhlasin Assaniy di Desa Kasakamu, Kabupaten Muna Barat sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap empat santriwati.
Beberapa pekan sebelumnya, Pelecehan seksual juga dilaporkan terjadi di lingkungan perguruan tinggi keagamaan, yayasan Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa, Kabupaten Konawe Selatan. Seorang mahasiswi melaporkan dugaan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh pendiri yayasan kampus berinisial AA. Entah bagaimana perkembangannya sekarang ?
Meski masing-masing perkara memiliki kronologi dan proses hukum yang berbeda, kemunculannya dalam rentang waktu yang berdekatan memunculkan pertanyaan yang lebih luas, bagaimana memastikan ruang-ruang yang selama ini dipandang aman bagi anak justru benar-benar memiliki sistem perlindungan yang efektif?
Kepercayaan yang Harus Dijaga
Masjid, pesantren, dan Kampus berlebel agama memiliki posisi yang istimewa di tengah masyarakat Sulawesi Tenggara. Kepercayaan publik terhadap institusi-institusi itu dibangun selama puluhan tahun.
Karena itu, ketika dugaan kekerasan seksual muncul di ruang-ruang tersebut, dampaknya tidak berhenti pada proses pidana semata. Ia juga mengguncang rasa aman keluarga yang mempercayakan pendidikan anak-anak mereka.
Kasus di Kendari kini memasuki proses hukum.
Sementara penyidik berupaya mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, perkara ini kembali mengingatkan bahwa perlindungan anak tidak cukup bergantung pada kepercayaan terhadap individu.
Orang tua memerlukan mekanisme pengawasan, sistem pelaporan yang mudah diakses, dan keberanian untuk mendengar ketika seorang anak akhirnya memilih berkata, “Saya ingin bercerita”.
Angka Yang Terus Bertambah

Kasus yang kini diproses Polresta Kendari bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri.
Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulawesi Tenggara menjadi persoalan serius.
Sepanjang 2024, Data kekerasan perempuan dan anak Sulawesi Tenggara tercatat 390 kasus kekerasan dengan 419 korban. Kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan, yakni 235 kasus. Selain itu terdapat 138 kasus kekerasan fisik, 59 kasus kekerasan psikis, 19 kasus penelantaran, serta 24 kasus eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Alih-alih menurun, angka tersebut masih tinggi pada tahun berikutnya.
Sepanjang 2025, SIMFONI PPA mencatat data kekerasan perempuan dan anak Sulawesi Tenggara sebanyak 485 kasus dengan 500 korban. Kekerasan seksual kembali menjadi jenis kekerasan yang paling dominan dengan 229 laporan, disusul 120 kasus kekerasan fisik, 55 kasus kekerasan psikis, 17 kasus penelantaran, dan 32 kasus eksploitasi serta perdagangan orang.
Data itu juga memperlihatkan kelompok usia yang paling rentan menjadi korban.
Kasus kekerasan perempuan dan anak di Sulawesi Tenggara terhadap Remaja berusia 13 hingga 17 tahun menjadi kelompok dengan jumlah korban terbanyak, yakni 152 orang. Di bawahnya terdapat kelompok usia 25–44 tahun sebanyak 110 korban, disusul anak usia 6–12 tahun sebanyak 67 korban, usia 18–24 tahun sebanyak 62 korban, dan usia 45–59 tahun sebanyak 16 korban.
Angka-angka tersebut bukan sekadar statistik dalam laporan pemerintah. Di balik setiap angka terdapat seorang anak, seorang perempuan, atau sebuah keluarga yang harus menghadapi dampak kekerasan yang sering kali berlangsung jauh lebih lama daripada proses hukum itu sendiri.
Karena itu, perlindungan terhadap anak tidak dapat diserahkan hanya kepada keluarga, sekolah, atau aparat penegak hukum. Ruang-ruang yang selama ini dipercaya sebagai tempat belajar, beribadah, dan membangun karakter—termasuk masjid, pesantren, dan kampus berbasis agama—memerlukan mekanisme perlindungan yang jelas, pengawasan yang efektif, serta saluran pelaporan yang aman agar setiap anak berani berbicara tanpa rasa takut.
Bagi masyarakat Sulawesi Tenggara, tantangannya bukan hanya mengusut satu perkara hingga tuntas, tetapi memastikan tidak ada lagi ruang yang dianggap suci justru menjadi tempat terjadinya kekerasan yang luput dari pengawasan.