
JAKARTA – Dalam kurun waktu kurang dari sepekan, dua pejabat tinggi negara mengundurkan diri dari jabatannya. Setelah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Dayang, kini Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo juga resmi menyampaikan pengunduran diri kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Presiden telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo yang disampaikan secara resmi pada Minggu (26/7/2026).
“Secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama mengacu kepada Undang-Undang Bank Indonesia,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Gubernur BI, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Baca juga : Waspada Kredit Macet Sektor Tambang di Sultra
Prasetyo menambahkan, Presiden Prabowo juga menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry Warjiyo yang telah memimpin Bank Indonesia selama tujuh tahun.
Sementara itu, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti ditetapkan sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia. Penetapan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur BI pada 26 Juli 2026.
Dalam keterangannya, Destry mengungkapkan bahwa Perry Warjiyo mengundurkan diri secara sukarela karena alasan pribadi.
“Sehubungan dengan pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026, maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior, Saudari Destry Damayanti, sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia,” ujar Destry.
Baca juga : Nikel Dongkrak Ekonomi Sultra Namun Pertumbuhannya Semu
Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Dayang juga lebih dahulu mengundurkan diri dari jabatannya setelah meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menjalani pengobatan penyakit jantung di luar negeri.
Melalui unggahan di akun Facebook pribadinya pada 22 Juli 2026, Nanik menjelaskan bahwa dirinya memerlukan second opinion terkait kondisi kesehatannya. Ia menegaskan keputusan berobat ke luar negeri bukan karena tidak mempercayai tenaga medis Indonesia, melainkan untuk memperoleh pendapat medis kedua.
“Dengan berat hati akhirnya saya pamit kepada Bapak Presiden untuk melakukan pengobatan di luar negeri untuk jantung saya,” tulis Nanik.
Baca juga : Terobosan Ekonomi Prabowo untuk Keadilan Sosial dan Model Bisnis Komunal
Presiden Prabowo menerima pengunduran diri tersebut dan meminta Nanik tetap berkontribusi dalam pengawasan Badan Gizi Nasional. Menurut Nanik, Presiden berencana membentuk Dewan Pengawas BGN dan memintanya menjadi ketua dewan pengawas tersebut.
Pengunduran diri Perry Warjiyo dan Nanik S. Dayang dalam waktu yang berdekatan menjadi perhatian. Namun, keduanya disampaikan dengan alasan yang berbeda. Perry Warjiyo mengundurkan diri secara sukarela karena alasan pribadi, sedangkan Nanik S. Dayang memilih mundur untuk fokus menjalani pengobatan penyakit jantung di luar negeri.