
Langit di Pongkalaero belum sepenuhnya terang ketika suara kendaraan mulai memecah kesunyian. Dari jalan-jalan yang membelah kebun dan perkampungan, warga berdatangan menuju gerbang perusahaan. Sebagian membawa spanduk, sebagian lagi hanya membawa keyakinan bahwa tanah yang mereka pijak menyimpan cerita yang tidak boleh hilang.
Senin, 20 Juli 2026, halaman kantor PT Bakti Bumi Sulawesi (BBS) berubah menjadi ruang perundingan yang lahir dari kemarahan. Di bawah terik matahari Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Pongkalaero dan Puununu Bersatu menyampaikan tuntutan yang sederhana, tetapi bagi mereka sangat mendasar: menghentikan sementara aktivitas pertambangan hingga persoalan pembebasan lahan diselesaikan.
PT Bakti Bumi Sulawesi merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi nikel di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana. Berdasarkan data perizinan, perusahaan tersebut mengelola konsesi seluas 4.888 hektare yang berlaku sejak 15 Februari 2023 hingga 26 Desember 2032. Sebagian wilayah izin berada di kawasan hutan lindung, sementara kantor perusahaan beralamat di Jalan Syech Yusuf Nomor 32, Kota Kendari.
Namun di lapangan, batas wilayah izin tidak selalu berarti batas yang dipahami bersama.
Bagi warga Pongkalaero dan Puununu, persoalan itu bukan sekadar garis koordinat atau sertifikat yang tersimpan dalam map plastik. Di balik setiap bidang tanah terdapat kebun yang diwariskan, pohon-pohon yang ditanam bertahun-tahun, dan ingatan keluarga yang sulit diukur dengan nilai ganti rugi.
Demonstrasi yang berlangsung kemarin bukanlah ledakan kemarahan yang muncul tiba-tiba. Ia lebih menyerupai bab terbaru dari hubungan panjang antara masyarakat dan industri ekstraktif yang selama beberapa tahun terakhir terus menyisakan pertanyaan.
Warga memberi tenggat waktu tiga kali dua puluh empat jam kepada perusahaan untuk menyelesaikan persoalan pembebasan lahan. Mereka bahkan mengancam akan memboikot aktivitas perusahaan apabila tidak ada penyelesaian yang nyata.
Yang menarik justru terjadi setelah orasi berhenti.
Dalam dialog yang berlangsung antara perwakilan warga dan manajemen perusahaan, muncul pengakuan yang jarang terdengar dalam konflik agraria. Perwakilan perusahaan disebut mengakui adanya kekeliruan dalam proses pembebasan lahan dan menyatakan kesediaan melakukan pencocokan data bersama para pemilik lahan.
Bagi Mahfuz, koordinator lapangan aksi, pengakuan itu merupakan titik awal.
“Pada akhirnya mereka mengaku jika ada kesalahan dalam pembebasan lahan mereka. Selanjutnya mereka bersedia mengadu data pembebasan dengan para pemilik lahan. Jika terbukti mereka keliru, mereka akan bertanggung jawab,” katanya usai dialog.
Ucapan itu belum menyelesaikan sengketa. Tetapi bagi sebagian warga, pengakuan sering kali lebih sulit diperoleh dibandingkan kompensasi.
Setahun Lalu

Setahun sebelumnya, nama PT Tambang Bumi Sulawesi telah lebih dahulu muncul dalam konteks yang berbeda di daerah tersebut.
Bukan soal tanah.
Melainkan air.
Pada 2025, Kementerian Lingkungan Hidup menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda administratif kepada perusahaan tersebut setelah menerima pengaduan dari Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sulawesi Tenggara.
Verifikasi lapangan yang dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana menemukan dugaan pelanggaran terhadap kaidah pengelolaan lingkungan di area tambang.
Di salah satu pit aktif, kolam pengendapan atau sediment pond yang seharusnya menahan limpasan lumpur tambang disebut tidak tersedia. Air bercampur sedimen diduga mengalir ke sungai. Pada musim hujan, safety dump dilaporkan jebol sehingga lumpur merah mengalir hingga ke kawasan permukiman dan pesisir.
Bagi masyarakat pesisir Kabaena Selatan, warna coklat itu bukan sekadar perubahan visual.
Ia menjadi penanda perubahan yang lebih besar.
Nelayan mengaku harus melaut lebih jauh ketika air pesisir berubah keruh. Sungai yang sebelumnya menjadi sumber kehidupan mulai kehilangan kejernihannya setiap kali hujan deras turun dari perbukitan tempat alat berat bekerja.
Pulau Kabaena Surga Nikel

Pulau Kabaena dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu episentrum pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Permintaan dunia terhadap nikel sebagai bahan baku penting baterai kendaraan Listrik mendorong ekspansi investasi hingga ke pulau-pulau yang sebelumnya lebih dikenal karena hutan, kebun, dan perairannya.
Di ruang rapat, nikel dipandang sebagai mineral strategis.
Di lapangan, ia hadir sebagai jalan hauling, bukit yang terbuka, dan perdebatan tentang siapa yang paling berhak menentukan masa depan sebidang tanah.
Di sinilah konflik sering lahir.
Ketika nilai ekonomi meningkat sangat cepat, sementara proses administrasi, komunikasi, dan pengakuan hak masyarakat tidak bergerak dengan kecepatan yang sama.
Persoalan pembebasan lahan yang diprotes warga kemarin memperlihatkan bahwa tantangan pertambangan tidak selalu berhenti pada izin yang diterbitkan negara. Di tingkat tapak, legitimasi sosial tetap harus dibangun melalui proses yang transparan, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kesediaan perusahaan untuk membuka kembali dokumen pembebasan lahan bersama masyarakat bisa menjadi awal penyelesaian.
Tetapi pengalaman di banyak wilayah pertambangan menunjukkan bahwa pengakuan baru akan memiliki arti ketika diikuti tindakan nyata.
Menjelang sore, massa mulai meninggalkan halaman perusahaan.
Spanduk dilipat.
Pengeras suara dimatikan.
Jalan kembali lengang.
Namun yang tertinggal bukanlah kesunyian.
Melainkan hitungan mundur tiga hari yang diberikan warga kepada perusahaan.
Di Kabaena Selatan, sengketa ini tidak lagi hanya berbicara tentang hektare lahan atau nilai ganti rugi. Ia telah berkembang menjadi ujian yang lebih besar yakni apakah industri tambang mampu membangun kepercayaan setelah sebelumnya menghadapi persoalan lingkungan, atau justru menambah panjang daftar konflik di sebuah pulau yang kini menjadi bagian penting dari rantai pasok nikel dunia.