JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terus mengusut dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi pabrik gula milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
Penyidik bahkan telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Jawa Timur untuk memperkuat alat bukti dalam perkara yang diduga menyebabkan kerugian negara ratusan miliar rupiah hari ini (09/06/2026).
Modus Korupsi Pabrik Gula
Kasus ini bermula pada tahun 2015 ketika PTPN XI menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar dari Kementerian BUMN. Dana tersebut dialokasikan untuk pengembangan Pabrik Gula Djatiroto sebesar Rp400 miliar dan Pabrik Gula Assembagoes sebesar Rp250 miliar.
Dalam proyek modernisasi Pabrik Gula Djatiroto tahun 2016 dengan nilai mencapai Rp871 miliar, Korps Tipikor Polri menemukan adanya rekayasa dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek.
Dalam penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, terungkap sejumlah modus yang digunakan dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto milik PTPN XI.
Penyidik menduga penunjukan konsorsium PT Hutama Karya, PT Eurroasiatic, Uttam Sucrotech PVT. LTD (KSO HEU) sebagai pelaksana proyek tidak dilakukan secara wajar, melainkan melalui persekongkolan yang melibatkan para tersangka.
Dalam pelaksanaannya, isi kontrak proyek diduga beberapa kali diubah secara sepihak dan tidak lagi mengacu pada Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang telah ditetapkan sebelumnya. Perubahan tersebut di antaranya menyangkut penambahan uang muka proyek. Jika berdasarkan ketentuan pembayaran uang muka hanya sebesar 15 persen, para pelaku justru menaikkannya menjadi 20 persen sehingga terdapat markup sebesar 5 persen.
Penyidik juga menemukan adanya mekanisme pembayaran menggunakan letter of credit (LC) yang diarahkan ke rekening luar negeri. Selain itu, tahapan pembayaran proyek diduga dirancang lebih menguntungkan pihak penyedia dan tidak dilaksanakan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Akibat berbagai penyimpangan tersebut, PTPN XI diketahui telah melakukan pembayaran hingga mencapai sekitar 90 persen dari nilai proyek. Namun, proyek pengembangan dan modernisasi pabrik gula tersebut justru mangkrak dan tidak dapat diselesaikan sesuai target yang telah ditetapkan. Dalam pengembangan perkara, Kortastipidkor Polri juga menemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan untuk menyamarkan hasil kejahatan korupsi tersebut.
Pelaku Korupsi dan Pihak yang Terlibat
Dalam perkara ini, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama PTPN XI, Dolly Pulungan, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI, Aris Toharisman. Keduanya diduga berperan dalam berbagai penyimpangan pada proyek pengembangan dan modernisasi pabrik gula yang dibiayai dari Penyertaan Modal Negara (PMN).
Menurut penyidik, kedua tersangka diduga terlibat dalam proses penunjukan pelaksana proyek yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Proyek tersebut dikerjakan oleh konsorsium PT Hutama Karya–PT Eurroasiatic–Uttam Sucrotech PVT. LTD (KSO HEU) dengan nilai mencapai Rp871 miliar.
Selain menetapkan dua tersangka, Kortastipidkor Polri juga terus menelusuri keterlibatan sejumlah pihak lain yang diduga memiliki hubungan dengan pelaksanaan proyek maupun aliran dana. Dalam rangka pengumpulan alat bukti, penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Wijaya Karya (WIKA) di Jakarta, kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di Surabaya yang diketahui merupakan pihak ketiga pemenang lelang, serta kantor PT Barata Indonesia di Gresik, Jawa Timur.
Penyidik turut memeriksa Direktur Utama PT Multinas Indonesia, Tjahjadi Djajadibrata, di Surabaya.
Langkah Penggeledahan
Dalam upaya memperkuat pembuktian kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi pabrik gula milik PTPN XI, tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi pada Selasa (9/6/2026). Penggeledahan dilakukan di kantor PT Wijaya Karya (WIKA) di Jakarta, kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera yang berada di kawasan Ruko Klampis Megah, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, serta rumah terduga pimpinan perusahaan di kawasan Perumahan Galaxy, Surabaya.
Penyidik juga mendatangi rumah Direktur Utama PT Multinas Indonesia, Tjahjadi Djajadibrata, dan melakukan penggeledahan di kantor PT Barata Indonesia yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur. Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan untuk menelusuri dokumen, barang bukti, serta berbagai informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes dan Pabrik Gula Djatiroto milik PTPN XI.
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa penggeledahan di kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera dilakukan karena perusahaan tersebut merupakan pihak ketiga yang memenangkan lelang proyek. Menurutnya, penyidik tengah mengumpulkan berbagai dokumen dan alat bukti yang diperlukan guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Ahmad Yusuf Afandi menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Polri, kata dia, memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prinsip penyidikan tindak pidana korupsi yang mengedepankan aspek yuridis, teknis profesional, etika, proporsionalitas, serta bebas dari segala bentuk intervensi.
Kerugian Negara
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes menyebabkan kerugian negara sekitar Rp645 miliar.
Sementara itu, dalam perkara pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto, penyidik Kortastipidkor Polri memperkirakan total kerugian keuangan negara mencapai Rp782 miliar akibat pembayaran proyek yang hampir seluruhnya dilakukan meski pekerjaan tidak terselesaikan.
Kortastipidkor Polri menyatakan akan terus mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor industri gula nasional tersebut.
